(Minghui.org) Dua warga Kota Hefei, Provinsi Anhui, dijatuhi hukuman penjara karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Pada tanggal 9 Agustus 2019, Ding Shumei dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan didenda 50.000 yuan dan Huang Liping dihukum lima tahun dan denda 30.000 yuan. Keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kedua wanita itu ditangkap di daerah perumahan pada 30 Oktober 2017, karena membagikan materi informasi tentang Falun Gong.

Polisi memberi tahu penonton bahwa para praktisi ditangkap karena mencuri ponsel

Dilaporkan bahwa polisi telah memantau para wanita selama berbulan-bulan dan menunggu mereka berdua keluar bersama kemudian menangkap mereka.

Kejaksaan Distrik Gaoxin mendakwa mereka pada tanggal 6 Agustus 2018, dan mengajukan kasus mereka ke Pengadilan Distrik Gaoxin, yang menggelar dua kali sidang, pada tanggal 9 November 2018, dan 31 Mei 2019, melalui telekonferensi.

Pengacara praktisi membela tidak bersalah atas nama mereka dan para wanita juga bersaksi membela diri mereka sendiri. Hakim sering menyela mereka.

Hakim menghukum mereka dua bulan kemudian dengan alasan bahwa Ding membagikan lebih dari 1.400 salinan materi Falun Gong dan Huang membagikan lebih dari 700 salinan.

Ini adalah kedua kalinya kedua wanita itu dihukum karena keyakinan mereka

Ding sebelumnya dikirim ke kamp kerja paksa selama satu tahun dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada tahun 2011 oleh pengadilan yang sama. Dia juga dipecat dari pekerjaannya dari Lembaga No.38 Institut Teknologi Elektronik Tiongkok.

Huang dijatuhi hukuman delapan tahun oleh Pengadilan Distrik Luoyang pada tahun 2006.