(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Kunming, Provinsi Yunnan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Li Zhuxiu, 69 tahun, ditangkap pada tanggal 27 Februari 2019. Polisi tidak pernah memberi tahu keluarganya tentang keadaannya, dan perlu waktu berbulan-bulan untuk mengetahui sendiri bahwa ia telah dikirim ke Pusat Penahanan No.1 Kota Kunming setelah penangkapannya.

Li hadir di Pengadilan Kabupaten Yiliang pada tanggal 30 Juli 2019. Menurut keluarganya yang menghadiri persidangan, dia tampak kelelahan dan dibantu oleh seorang petugas pengadilan berjalan ke ruang sidang.

Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya.

Mengingat kondisi fisiknya, pengacaranya meminta dua kali untuk melepaskan borgol dan belenggu, tetapi ditolak.

Jaksa Li Haibo menuduh Li "merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat," dalih yang biasa digunakan untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong.

Pengacaranya berpendapat bahwa tidak ada hukum yang menyatakan berlatih Falun Gong adalah kejahatan di Tiongkok dan jaksa penuntut gagal untuk menentukan hukum apa yang dirusak oleh kliennya.

Pengacara juga menantang jaksa karena berusaha menggunakan hukuman penjara sebelumnya sebagai bukti untuk menuntutnya lagi.

Li bersaksi dalam pembelaannya sendiri dan berpendapat bahwa dia berlatih Falun Gong untuk meningkatkan kesehatannya, dan tidak melanggar hukum apa pun dalam menjalankan keyakinannya. Hakim memotongnya.

Hakim mengumumkan putusan hukuman penjara 3,5 tahun dengan denda 5.000 yuan pada tanggal 30 Agustus 2019.

Karena dia menolak untuk melepaskan keyakinannya yang membebaskannya dari batu ginjal dan masalah perut, Li telah menjalani hukuman 1,5 tahun di kamp kerja paksa dan 3 tahun di penjara.

Artikel terkait:

Family of Yunnan Woman Kept in the Dark of Her Status Following Arrest for Practicing Falun Gong