(Minghui.org) Baru-baru ini dikonfirmasi oleh Minghui.org bahwa seorang penduduk Kota Changchun, Provinsi Jilin telah diam-diam ditangkap dan dihukum empat tahun karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, ajaran jiwa-raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Sementara waktu yang tepat untuk penangkapan dan persidangan Tan Fengying masih diselidiki, diketahui bahwa ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Distrik Qikai di Changchun dan telah dikirim ke Penjara Wanita Jilin.

Karena Tan tinggal sendirian dan jarang berhubungan dengan keluarganya, putranya masih mengira ia tinggal dengan seorang kerabat di Tiongkok selatan ketika koresponden Minghui mengontak mengenai hukumannya.

Laporan sebelumnya oleh Minghui.org mengindikasikan bahwa polisi menggeledah rumah Tan pada tanggal 7 Maret 2018. Tetapi karena Tan tidak ada di rumah selama penggerebekan, tidak jelas apakah ia ditangkap pada waktu yang sama.