(Minghui.org) Seorang warga dari Kota Linyi, Provinsi Shandong dihukum 9 tahun penjara karena kepercayaannya dengan Falun Gong dan tidak diizinkan menerima kunjungan. Keluarganya sangat mengkhawatirkannya.

Falun Gong juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah aliran spiritual meditasi yang telah ditindas oleh rejim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Hu Jinhui 54 tahun, mulai berlatih Falun Gong sejak tahun 2008. Dia telah menderita komplikasi penyakit bertahun-tahun semenjak kecil, kemudian semua gejala penyakitnya lenyap setelah dia berlatih Falun Gong.

Mensyukuri perubahan yang didapat setelah berlatih Falun Gong, Hu sering berbagi pengalamannya dengan teman dan keluarganya, berharap agar lebih banyak orang yang bisa mendapatkan manfaat dari berlatih ini.

Karena hal ini dia dimasukkan pada daftar pencarian orang dan sering mengalami pelecehan.

Hu Ditangkap di rumahnya ketika terjadi penangkapan sekelompok praktisi Falun Gong pada bulan September 2018. Saudari-nya Hu Jinping juga praktisi Falun Gong, ditangkap ketika mengunjunginya.

Sekitar bulan Juni 2019 Pengadilan kota Lanshan menjatuhkan hukuman 9 tahun kepada. Hu Jinhui dan 1,5 tahun tahun kepada Hu Jinping.

Jinping mengajukan banding atas dakwaan namun pengadilan menolaknya.

Dan mengirimkan dua bersaudari ke penjara wanita di Provinsi Shandong sekitar bulan Agustus 2019

Laporan terkait:

Four Shandong Residents Imprisoned for Their Faith

Sisters from Shandong Province Illegally Tried