(Minghui.org) Warga Kabupaten Bobai, Provinsi Guangxi baru-baru ini selesai menjalani hukuman dua tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliran spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Xiong Yize ditangkap pada tanggal 2 November 2017 oleh polisi setempat dan agen Kantor 610 karena berbagi artikel yang diterbitkan oleh Minghui.org tentang penganiayaan terhadap Falun Gong.

Kantor 610 adalah agen di luar kerangka hukum yang khusus diciptakan untuk menganiaya Falun Gong dan memberikan kekuasaan untuk mengesampingkan sistem peradilan.

Polisi menggeledah rumah Xiong empat kali, menyita buku-buku dan materi Falun Gong, dua ponsel dan barang-barang pribadi lainnya.

Dia dijatuhi hukuman dua tahun setelah dipenjara selama delapan bulan di Pusat Penahanan Kabupaten Bobai.

Sebelum hukuman penjara terakhirnya, Xiong dihukum satu setengah tahun kerja paksa setelah ia ditangkap pada tahun 2000 karena memohon hak untuk berlatih Falun Gong di Beijing.

Dia ditangkap lagi dua bulan setelah dia dibebaskan. Dia dihukum tiga tahun lagi di Kamp Kerja Paksa No.1 Guangxi dan pihak berwenang memperpanjang masa hukumannya selama tiga bulan karena dia menolak untuk melepaskan keyakinannya.

Dua petugas polisi melecehkannya pada tanggal 15 Oktober 2015 dan mengambil gambar rumahnya.