Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Wanita Beijing Dihukum Dua Tahun karena Membagikan Informasi tentang Keyakinannya

22 Nov. 2020 |   Oleh koresponden Minghui di Beijing, Tiongkok

(Minghui.org) Seorang penduduk Beijing baru-baru ini dihukum dua tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Ruiling ditangkap pada 20 Januari 2020, setelah ia diikuti oleh polisi ketika membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi membawanya kembali ke rumahnya dan menggeledahnya. Buku-buku Falun Gong, beberapa materi miliknya serta komputernya dirampas.

Sebelum polisi pergi, paman Li, yang berumur 70an, berkunjung. Mereka mengambil tasnya dan mengeluarkan isinya ke lantai. Ketika paman Li berdebat dengan polisi, mereka memborgolnya dan menahannya di lantai.

Keduanya dibawa ke kantor polisi lokal. Li kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Dongcheng dan pamannya dibebaskan. Polisi melecehkan keluarganya beberapa kali setelahnya. Keluarganya, khususnya ibu mertuanya yang berumur 80an, mengkhawatirkannya.

Li hadir di Pengadilan Distrik Dongcheng pada 30 September 2020. Hakim menolak permintaan keluarganya untuk menghadiri persidangan.

Pengacaranya mengajukan pengakuan tidak bersalah untuknya. Ia juga bersaksi untuk membela diri sendiri. Ia berkata bahwa kesehatannya meningkat dan menjadi lebih berpikiran terbuka dan positif setelah berlatih Falun Gong. “Saya membagikan kisah saya dengan orang-orang dan berharap mereka juga bisa mendapatkan manfaat dari berlatih Falun Gong. Jika semua orang mengikuti prinsip Sejati-Baik-Sabar, dunia ini akan menjadi tempat yang penuh kedamaian.”

Jaksa mengkritik Li karena pengakuan tidak bersalah dan menyarankan ia dihukum hingga tiga tahun.

Keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa Li dihukum dua tahun dengan denda 4,000 yuan.