(Minghui.org) Tiga warga Kota Chengdu, Provinsi Sichuan dijatuhi hukuman penjara karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Deng Weiyong [Pria] dan istrinya, Li Xiuying [Wanita] masing-masing dihukum 4 tahun dan 2,5 tahun. Mereka telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Praktisi ketiga, Li Zhijie [Wanita] (tidak ada hubungannya dengan Li Xiuying), 76 tahun, dihukum 4,5 tahun.

Li Zhijie hadir di Pengadilan Distrik Jinjiang pada 6 Desember, Deng dan istrinya pada 26 Desember.

Deng dan Istrinya

Deng dan istrinya ditangkap pada 5 Mei 2018. Polisi menggeledah rumah mereka dan menyita buku-buku Falun Gong, komputer dan materi terkait.

Mereka pertama kali ditahan di Pusat Pencucian Otak Xinjin dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kabupaten Pi. Pasangan itu dituduh "berusaha menumbangkan kekuasaan negara" dan pertemuan dengan pengacara mereka juga di tolak.

Sebelum penangkapan terakhir Deng, polisi melecehkannya beberapa kali pada Mei 2017 dan mengancamnya untuk tidak membagikan materi informasi tentang Falun Gong. Polisi juga mengatur orang untuk mengawasinya dan memutus listrik di rumahnya untuk mengintimidasi dia.

Li Zhijie

Li Zhijie ditangkap pada 10 Mei 2018. Polisi membuka pintu dengan kunci yang sebelumnya telah dicetak terlebih dahulu berdasarkan milik Li dan menyita materi terkait Falun Gong tanpa surat perintah penggeledahan.

Ketika keluarga Li pergi ke kantor polisi untuk menuntut pembebasannya dan berpendapat bahwa tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan, polisi mengatakan pemerintah telah membuat keputusan tentang hal itu dan tidak ada ruang untuk membahasnya.