(Minghui.org) Seorang warga Kota Wuhan, Provinsi Hubei berusia 73 tahun, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara pada bulan November 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah praktik latihan watak raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Tang Changjun (wanita) saat ini ditahan di rumah sakit polisi dan keluarganya tidak diizinkan mengunjunginya.

Tang ditangkap pada tanggal 12 April 2019 setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong di kereta bawah tanah. Polisi kereta bawah tanah mencoba memindahkannya ke Kantor Polisi Ziyanglu setempat, tetapi Kantor Polisi Ziyanglu menolaknya. Polisi kereta bawah tanah kemudian menyerahkannya ke Kantor Keamanan Domestik setempat.

Polisi kereta bawah tanah dan Kantor Keamanan Domestik menggeledah rumahnya keesokan paginya dan menyita komputer, printer, dan barang-barang lainnya. Dia ditahan di Pusat Penahanan No.1 Kota Wuhan sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Ankang yang berafiliasi dengan polisi.

Pada tanggal 14 Mei 2019, Kejaksaan Distrik Hanyang menyetujui penangkapannya. Jaksa mendakwanya pada tanggal 6 November 2019 dan meneruskan kasusnya ke Pengadilan Negeri Hanyang.

Pengadilan awalnya menjadwalkan persidangannya pada tanggal 28 Juli 2020, tetapi kemudian mengubahnya menjadi tanggal 10 September. Pengacara Tang mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya selama sidang virtualnya pada bulan September. Dia juga bersaksi untuk pembelaannya sendiri.

Pada tanggal 9 November 2020, hakim memvonis Tang 3,5 tahun penjara dan denda 2.000 yuan. Tang telah mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Menengah Kota Wuhan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Hubei Woman Faces Trial for Talking to People about Her Faith