(Minghui.org) Seorang wanita Chongqing berusia 72 tahun tetap tidak diketahui keberadaannya dua tahun setelah dia ditangkap karena mengajukan pengaduan terhadap Penjara Wanita Chongqing karena menyiksanya saat dia dipenjara karena berlatih Falun Gong.

Sejak rezim komunis Tiongkok mulai menganiaya Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi, pada tahun 1999, Tan Changrong dijatuhi hukuman satu tahun kerja paksa pada tahun 2001, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun 2005, dan dijatuhi hukuman tiga tahun lagi pada tahun 2015.

Saat menjalani hukuman pertamanya di Penjara Wanita Chongqing, dia disiksa dan dipaksa bekerja selama lebih dari sepuluh jam sehari.

Selama masa hukuman keduanya, penjaga penjara memukuli dan memaki, dan menyetrumnya dengan tongkat listrik untuk waktu yang lama. Para penjaga juga mencoba memaksa Tan untuk menulis pernyataan melepaskan Falun Gong.

Setelah Tan dibebaskan, dia mengajukan pengaduan ke Departemen Kehakiman Kota Chongqing dan Departemen Administrasi Penjara pada 2 September 2018, menggambarkan penyiksaan yang dialaminya di penjara.

Alih-alih mendapatkan keadilan, dia ditangkap pada 15 Oktober 2018 dan diadili oleh Pengadilan Distrik Jiangbei pada 15 November 2019. Jaksa merekomendasikan hukuman penjara tiga hingga empat tahun.

Lebih dari setahun telah berlalu sejak persidangannya, dan masih belum jelas apakah dia dijatuhi hukuman dan di mana dia saat ini ditahan.

Tan pernah memberi tahu seorang teman bahwa karena beberapa dekade penganiayaan yang dideritanya, putranya kehilangan cinta seorang ibu dan dia menyimpan dendam padanya karena terus berlatih Falun Gong. Seorang agen dari Kantor 610, sebuah badan di luar hukum yang dibuat khusus untuk menganiaya Falun Gong, juga mengancam putranya bahwa keyakinan ibunya terhadap Falun Gong akan mempengaruhi kariernya dan penerimaan anaknya di perguruan tinggi.

Dalam upaya untuk mencegahnya menghubungi praktisi lain di Chongqing, putranya tidak ingin dia tinggal di sana dan bersikeras agar dia tinggal bersamanya di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan. Ketika Tan menolak untuk pindah, putranya berhenti membiayai dirinya.

Untuk menghidupi dirinya sendiri, Tan mencari nafkah dengan membuka toko jahit kecil di Chongqing. Dia sangat ramah dan pekerjaannya sangat halus dan indah, menarik pelanggan dari seluruh kota.

Sekarang dua tahun setelah penangkapannya, rumput liar telah memenuhi gerbang depan rumahnya di Chongqing, dan pintu toko jahitnya tetap tertutup. Tetangganya melihat putranya kembali untuk membersihkan rumah belum lama ini dan dia mengatakan akan menyewakannya.

Pintu depan rumah Tan

Toko jahit Tan

Laporan Terkait dalam bahasa Inggris:

Chongqing Woman Detained for Two Years for Filing Complaint Against Prison, Current Status Unknown

Ms. Tan Changrong Detained for Filing Complaints Against Chongqing Women's Prison

Woman Facing Indictment for Filing Complaints Against Prison Abuse

Abuse of Falun Gong Practitioners Continues in Chongqing Women’s Prison