(Minghui.org) Memberi sanksi kepada para pelanggar hak asasi manusia telah menjadi konsensus di antara negara-negara demokratis. Setelah AS meloloskan Magnitsky Act pada tahun 2016, Kanada, Inggris Raya, dan 27 negara anggota Uni Eropa memberlakukan undang-undang serupa. Austria dan Jepang sedang mengerjakan hal yang sama.

Sesuai dengan undang-undang ini, praktisi Falun Gong telah menyusun daftar pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Falun Gong beberapa tahun terakhir. Setiap tahun, mereka menyerahkan beberapa daftar pelaku kepada pemerintah demokratis, mendesak mereka agar memberikan sanksi kepada para pelaku yang disebutkan.

Mulai tanggal 14 Juli 2021, praktisi Falun Gong di lebih dari 30 negara telah mengirimkan daftar terbaru pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Falun Gong kepada pemerintah masing-masing, menyerukan sanksi terhadap para pelanggar hak asasi manusia ini, termasuk menolak memberi ijin masuk ke negara mereka dan membekukan aset para pelaku di mancanegara.

Satu nama dalam daftar ini adalah Xu Liquan.

Informasi Pelaku

Nama Lengkap Pelaku: Xu (nama belakang) Liquan (nama depan) (Hanzi: 徐立全)
Jenis Kelamin: Pria
Negara: Tiongkok
Tanggal Lahir : Februari 1956
Tempat Lahir: Kota Hefei, Provinsi Anhui, Tiongkok

Jabatan atau Posisi:

Mei 2005 – November 2016: Sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Anhui dan Anggota Tetap Komite Partai Provinsi
Desember 2006 – Agustus 2013: Direktur Departemen Keamanan Umum Provinsi
Januari 2018 – Sekarang: Ketua Komite Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok Provinsi Hubei, Sekretaris Kelompok Kepemimpinan Partai

Kejahatan Utama

Penganiayaan terhadap Falun Gong sangat parah di Provinsi Anhui. Di bawah kebijakan penganiayaan Partai Komunis Tiongkok, Xu Liquan secara aktif menganiaya Falun Gong dan para praktisinya selama masa jabatannya sebagai sekretaris Komite Urusan Politik dan Hukum Provinsi Anhui dari bulan Mei 2005 hingga November 2016.

Dengan jabatan tersebut, Xu Liquan secara komprehensif memimpin, mengarahkan, dan merencanakan penganiayaan terhadap Falun Gong di seluruh provinsi.

Menurut statistik yang tersedia, sedikitnya 38 praktisi Falun Gong di Provinsi Anhui dianiaya hingga meninggal dan praktisi yang tak terhitung banyaknya ditangkap, dihukum, disiksa, diberikan obat-obatan yang bertentangan dengan keinginan mereka, dan menjadi sasaran cuci otak.

Lebih dari 100 metode penyiksaan telah digunakan terhadap praktisi Falun Gong, termasuk disetrum, dipukul dengan pentungan, di cekok paksa makan, diborgol, di suntik dengan obat-obatan misterius, dibekukan, direndam dalam air panas, kerja paksa dengan intensitas tinggi, dan sebagainya.

Banyak praktisi diberi obat-obatan. Dalam upaya untuk memaksa mereka melepaskan Falun Gong, pihak berwenang di Kota Hefei, ibu kota Anhui, memberi praktisi sejumlah besar obat-obatan misterius atau menyuntik mereka dengan obat-obatan yang merusak sistem saraf pusat. Ketika seorang dokter Rumah Sakit Jiwa Hefei, di bawah perintah dari Komite Urusan Politik dan Hukum, menyuntik praktisi Wu Xiaohua, dokter tersebut berkata, “Saya telah mengamati Anda sejak lama, dan Anda memang tidak sakit jiwa. [Tetapi] Anda harus meminum obat dalam jumlah yang mereka perintahkan.”

Berikut ini adalah contoh praktisi Falun Gong yang dianiaya selama masa jabatan Xu Liquan.

Meninggal

Kasus 1

Wang Hongrong (pria) ditangkap pada tanggal 24 September 2004, dan dijatuhi hukuman delapan tahun di Penjara Suzhou. Pada bulan Februari 2007, dia disiksa dan menjadi lumpuh dari pinggang ke bawah. Pada awal bulan April 2007, sipir menginstruksikan para tahanan untuk merendam kaki Wang dalam air mendidih. Hanya dalam setengah hari, kakinya menjadi membengkak, melepuh, dan memar. Dia kemudian didiagnosis menderita kanker tulang belakang. Dia juga memiliki dua pembengkakan di punggungnya seukuran telur. Ketika dia hampir meninggal, penjara membebaskannya pada akhir bulan April 2007. Dia meninggal pada tanggal 22 Juni 2007. Dia berusia 59 tahun.

Kasus 2

Fei Zhangjin (pria) dijatuhi hukuman tiga tahun dan dibawa ke Penjara Suzhou pada bulan September 2005. Karena menolak untuk melepaskan keyakinannya, dia disetrum oleh beberapa penjaga dengan tiga tongkat listrik dan dipukuli dengan tongkat kayu sepanjang tiga kaki. Mereka memukulinya setiap hari selama lebih dari tiga minggu. Pada bulan Oktober 2005, penjaga Tang Chuanyou dan yang lainnya menggunakan tongkat listrik tegangan tinggi untuk menyetrum Fei selama beberapa hari. Mereka juga menginstruksikan tahanan lain untuk mencekok paksa makan nasi panas dan menusuk bibirnya dengan jarum. Fei meninggal di penjara pada tanggal 23 September 2007.

Kasus 3

Wu Jiuping (pria), saat itu berusia 30-an, bekerja di Rumah Sakit Kota Tianchang. Xia Wenshi, direktur departemen keamanan rumah sakit, dan empat orang lainnya masuk ke kediaman Wu pada pukul 4 sore tanggal 22 November 2007. Wu kemudian terlihat jatuh dari apartemennya di lantai empat. Saksi melihat empat petugas polisi berjalan keluar dari gedung apartemen, berjalan melewati Wu, yang terbaring di tanah, dan pergi. Wu meninggal pada jam 8 malam

Menurut orang dalam, Wu dalam keadaan linglung tetapi masih bisa berbicara ketika dibawa ke rumah sakit. Pipi kirinya bengkak parah, mata kirinya buta, dan seluruh punggung serta kakinya memar. Dia didiagnosis dengan fraktur kominutif pada sisi kiri panggulnya dan patah kaki kiri. Keluarganya curiga bahwa polisi memukul dan melukai Wu sebelum mereka melemparnya dari lantai empat untuk menutupi apa yang telah mereka lakukan.

Kasus 4

Setelah penganiayaan dimulai, Zhang Qiuhong (wanita) berulang kali ditangkap karena menolak melepaskan Falun Gong, jadi dia sering berpindah-pindah tempat tinggal. Polisi mendobrak rumah sewaannya pada malam tanggal 20 Juni 2008, dan menangkapnya. Zhang melancarkan mogok makan untuk memprotes. Polisi membawanya ke rumah sakit setelah dia berada di ambang kematian.

Pada tanggal 30 Juni, Zhang mengalami koma untuk ke-19 kalinya, jadi polisi membebaskannya dengan jaminan. Dia sangat lemah dan tidak bisa melihat dengan jelas, tetapi polisi terus mengganggunya di rumah dan di telepon. Tekanan mental menyebabkan kondisinya semakin memburuk dan dia meninggal pada tanggal 18 Oktober 2008.

Kasus 5

Xiao Xianfu (pria) ditangkap pada bulan September 2006 karena membagikan brosur Falun Gong dan dia ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Jinzhai. Sun Jun, wakil kapten Kantor Keamanan Domestik Kabupaten Jinzhai, memalsukan dokumen untuk menjebak Xiao. Sebulan kemudian, Xiao dijatuhi hukuman tiga tahun. Setelah disiksa di Penjara Provinsi Anhui, dia mengalami stroke parah. Khawatir bahwa dia mungkin meninggal di penjara, mereka membebaskannya karena alasan medis. Dia meninggal dua bulan kemudian. Dia berusia 73 tahun.

Kasus 6

Zhu Zongxia (wanita) berusia 51 tahun ketika ditangkap oleh petugas Kantor Polisi Jalan Sanli pada tanggal 2 April 2003, karena membagikan materi informasi Falun Gong. Dia ditahan selama 15 hari. Setelah kembali ke rumah, dia diancam dan dipukuli oleh polisi dan suaminya, yang tertipu oleh propaganda yang memfitnah Falun Gong.

Pada pagi hari tanggal 20 Mei, Su Hong, wakil direktur Kantor Polisi Jalan Sanli, menginstruksikan beberapa petugas polisi untuk menangkap dan membawanya ke kantor polisi. Mereka mengancam akan membawanya ke kamp kerja paksa dan memerintahkan dia untuk memberikan nama-nama praktisi lain. Zhu tidak mau bekerja sama, jadi polisi marah dan memukulinya. Mereka melempar dia dari lantai lima dan dia meninggal.

Cacat Karena Penganiayaan

Kasus 1

Shi Changying (wanita), 57 tahun, dari Kabupaten Feidong, Kota Hefei, dibawa ke Kamp Kerja Paksa Wanita Hefei pada bulan Mei 2006. Setiap hari polisi menginstruksikan tiga tahanan untuk menjepitnya ke lantai beton sementara tahanan yang keempat, Zhang Junru, mencekok paksa dia untuk makan. Shi terluka parah sehingga dia kesulitan berjalan setelahnya. Dia dimasukkan ke sel isolasi pada tanggal 6 Desember 2006, selama seminggu. Ketika dibebaskan sebulan kemudian, dia mengalami kebutaan di kedua matanya.

Ilustrasi penyiksaan: Dicekok paksa makan

Kasus 2

Kong Dewen (pria), seorang insinyur berusia 53 tahun, telah berulang kali ditahan di pusat pencucian otak dan menjalani satu hukuman kerja paksa, satu hukuman penjara, dan tiga penahanan sejak penganiayaan dimulai. Dia hampir meninggal karena disiksa dalam tahanan. Matanya terluka dan dia kehilangan kemampuan untuk bekerja. Pada tahun 2005, Kong dijatuhi hukuman tiga tahun di Penjara Suzhou. Dia ditahan di sel isolasi, menjadi sasaran cuci otak, diborgol, ditinju, ditendang, dilarang tidur, dan dipaksa bekerja tanpa bayaran. Kong dibebaskan dari penjara pada bulan Maret 2007 dalam keadaan cacat dan lumpuh. Keluarganya bertanya kepada beberapa ahli apa yang menyebabkan kecacatannya dan mereka semua setuju bahwa itu karena konsumsi obat yang merusak sistem saraf pusatnya.

Ilustrasi penyiksaan: Digantung

Hukuman Penjara

Kasus 1

Zhu Ming (pria), Liu Li (wanita), Zuo Qixiang (wanita), dan Liu Hefang (wanita) dari Hefei membagikan materi informasi tentang Falun Gong pada tanggal 18 April 2009. Mereka ditangkap dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Chizhou. Polisi menginterogasi dan menyiksa mereka. Pada bulan Mei 2010, Pengadilan Distrik Guichi Kota Chizhou menghukum Zhu lima tahun di Penjara Suzhou.Untuk Zuo serta Liu Li masing-masing dijatuhi delapan dan enam tahun, keduanya di Penjara Wanita Suzhou.

Kasus 2

Sun Yufeng (pria), seorang pensiunan berusia 74 tahun di Kabupaten Taihe, Provinsi Anhui, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada bulan November 2014 karena berlatih Falun Gong.

Kasus 3

Pada tanggal 11 April 2016, Kantor 610 Kota Bozhou menginstruksikan pengadilan setempat untuk diam-diam menghukum 14 praktisi berikut: Bai Jie, Fu Mingyi, Li Dongmei, Wang Shoulue, Zhu Shaojun, Li Haifeng, Cui Yong, Wang Junzhi, Tang Jialing, Zhao Sulan, Zhang Sumei, Jiang Yuehua, Jia Hongjuan, dan Zhu Fengmin. Mereka ditangkap pada bulan September 2013 dan dijatuhi hukuman penjara mulai dari tiga hingga sepuluh tahun.

Bai Jie, yang diberi hukuman terlama sepuluh tahun, disiksa sampai mati di Penjara Suzhou pada tanggal 14 April 2017. Li Dongmei menjadi tidak berdaya dan Zhu Fengmin menjadi buta, juga karena disiksa dalam tahanan.