(Minghui.org) Perwakilan praktisi Falun Gong di Indonesia didampingi LBH Jakarta, diterima oleh pihak Departemen Luar Negeri Republik Indonesia pada 15/6. Kunjungan dengar pendapat (audiensi) ini terkait dengan tindakan intervensi kedutaan besar RRC terhadap sejumlah aktivitas Falun Gong di Indonesia.
Kegiatan audiensi yang diadakan di Departemen Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Dipimpin langsung oleh Gudadi B. Sasongko dari Direktorat East Asia & Pacific, audiensi ini diadakan terkait dengan tindakan intervensi pihak kedubes RRC terhadap aktivitas para praktisi Falun Gong di Indonesia.
Menurut Mr. Liman, salah seorang praktisi Falun Gong, kegiatan kedubes RRC di Indonesia sudah melebihi dari hubungan diplomatis semata, mereka (kedubes RRC) berusaha menerapkan garis kebijakan politik negaranya di Indonesia, terutama masalah pelarangan Falun Gong. Ditambah lagi, Kedubes RRC berusaha mengadu domba etnis Tionghoa di Indonesia dengan praktisi Falun Gong. Hal ini dilakukan dengan menyebarkan materi-materi fitnahan yang menghasut kebencian etnis Tionghoa terhadap praktisi Falun Gong.
Febi Yonesta dari LBH Jakarta menambahkan, tindakan kedubes RRC terhadap praktisi Falun Gong sudah mengarah pada sebuah tindak diskriminasi, hal ini sangat menyedihkan mengingat Indonesia sudah menjunjung tinggi undang-undang anti-diskriminasi. Disamping itu, LBH Jakarta juga menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong “Kami menentang segala bentuk penyiksaan, dimanapun itu terjadi.” ucapnya.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh perwakilan praktisi Falun Gong di Indonesia, Gudadi B. Sasongko mengatakan, “Semua ini akan kami tampung dan kami cermati, hal ini adalah agar pemerintah Indonesia tidak salah mengambil sikap terhadap Falun Gong.” Selain itu, Gudadi B. Sasongko juga akan membawa isu ini ke forum-forum Departemen Luar Negeri Republik Indonesia untuk dilaporkan. Gudadi B. Sasongko juga mengharapkan dapat lebih banyak terjalin komunikasi antara praktisi Falun Gong dengan Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, hal ini guna mencegah pemerintah Indonesia mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak dari Kedubes RRC.