TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh tepat pada Rabu (10/12), puluhan praktisi Falun Gong di Jakarta melakukan aksi protes dengan cara meditasi di depan Kedutaan Besar Cina, Jalan Casablanca, Jakarta Selatan.
Para praktisi yang seluruhnya mengenakan baju
warna kuning dengan tulisan di dada Falun Dafa (Falun Gong) itu
saat ini tengah duduk bersila dan melakukan meditasi.
Menurut koordinator aksi, Fajar Pratikto, mereka melakukan aksi
pada hari HAM ini untuk memprotes kebijakan pemerintah Republik
Rakyat Cina yang melarang gerakan Falun Gong. "Mereka juga
melakukan penyiksaan dan menjebloskan puluhan ribu praktisi Falun
Gong ke dalam penjara. Hal ini jelas melanggar HAM," katanya.
Fajar mengungkapkan, Kedutaan Besar Cina di Jakarta telah
mengintervensi Pemerintah Indonesia untuk membatasi ruang gerak
kegiatan Falun Gong di Indonesia. "Kami telah berulang kali mencoba
mendaftarkan diri sebagai organisasi resmi di Departemen Dalam
Negeri namun ditolak," katanya.
Selain itu, lanjut Fajar, pihak kepolisian juga kerap kali melarang
kegiatan mereka. Contohnya, saat mereka ingin mengadakan seminar
atau work shop tidak diberi izin.
Seperti diketahui, gerakan Falun Gong pertama kali muncul di Cina
pada tahun 1992. Kemudian gerakan ini dilarang pada tahun 1999.
Terakhir jumlah praktisi di Cina mencapai 100 juta orang. Jumlah
ini melebihi anggota Partai Komunis yang berkuasa di Cina sehingga
Falun Gong dianggap sebagai ancaman.
Falun Gong adalah metode kultifasi, yakni penempaan diri terhadap
jiwa dan raga sesuai dengan karakter alam semesta. Tujuan akhir
dari Falun Gong ini di samping menciptakan tubuh yang sehat juga
membuat jiwa menjadi tenang.
Menurut Fajar, di Indonesia tidak ada angka pasti terhadap jumlah
anggota Falun Gong karena tidak ada pendaftaran ataupun pemungutan
biaya bila ingin mengikuti kegiatan Falun Gong ini. "Namun
kira-kira di seluruh Indonesia jumlahnya 5.000,"
ujarnya.
Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room