Pada 21 Oktober 2008, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong (Falun Gong Human Rights Working Group) dan beberapa praktisi Falun Gong yang secara langsung pernah menderita penganiayaan atau yang anggota keluarganya masih dianiaya di China daratan, bertemu dengan Ms. Asma Jahangir, Pelapor Khusus PBB Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. Pertemuan terjadi di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kota New York. Juru bicara dari Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong, Dr. Chen Shizhong menjelaskan kepada Ms. Jahangir seriusnya situasi penganiayaan Falun Gong oleh Partai Komunis China (PKC), dan beberapa praktisi Falun Gong yang lain menceriterakan pengalaman pribadi mereka atau pengalaman anggota keluarga mereka yang dianiaya di China daratan.
(Minghui.org)
Pelapor Khusus Ms. Jahangir (ketiga dari kanan) mendengarkan
situasi terakhir penganiayaan terhadap Falun Gong di China
Para praktisi Falun Gong
bersaksi di PBB, mengungkap kekejaman PKC
Para saksi penganiayaan yang turut serta dalam pertemuan tersebut
antara lain:
Hu Zhihua-- adik kandungnya, Hu Zhiming (pria) dihukum penjara
sebanyak dua kali. Kakinya mengalami atropia karena penganiayaan.
Bahkan dalam kondisi demikian, otoritas penjara menolak untuk
membebaskannya atau memberikan perawatan medis. Para anggota
keluarga Hu Zhihua harus mengirimkan sebuah kursi roda ke Penjara
Nanshan di Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning. Hu Zhiming adalah
seorang peneliti pada sebuah unit pertahanan nasional, dan sekarang
ia hanya dapat menghabiskan hari-harinya di penjara dengan
menggunakan kursi roda yang dikirim oleh pihak keluarganya.
Huang Wanqing-- adik laki-lakinya, Huang Xiong menghubungi dia dari
Shanghai bulan April 2003, mengatakan bahwa dirinya akan segera
meninggalkan Shanghai karena polisi tengah mencarinya. Semenjak
pembicaraan telepon tersebut, Huang Wanqing belum pernah mendengar
kabar dari adik laki-lakinya dan di mana keberadaannya masih tidak
diketahui. Para anggota keluarganya di China tengah mencarinya, dan
seorang anggota Kongres AS. juga membantu Huang Wanqing untuk
mengirimkan sepucuk surat yang menanyakan keberadaan Huang Xiong,
tetapi tanpa hasil. Semenjak terkuaknya kejahatan pengambilan organ
dari para praktisi Falun Gong yang masih hidup oleh PKC, Huang
Wanqing lebih mencemaskan keselamatan adiknya. Ms. Jahangir, yang
tengah menelusuri dugaan pengambilan organ dari para praktisi Falun
Gong yang masih hidup oleh PKC, menyatakan kepeduliannya.
Zhang Shuangying-- ayahnya Zhang Xingwu dan ibunya Liu Pinjie
ditangkap dari rumah mereka pada bulan Juli 2008. Ms. Liu telah
menunjukkan gejala-gejala penyakit yang serius pada waktu itu,
tetapi polisi tetap membawanya pergi. Setelah ditahan selama 24
jam, sanak keluarga mereka harus menggotong Ms. Liu kembali pulang
setelah polisi memeras mereka 10.000 Yuan. Mr. Zhang dikabarkan
telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara tanpa melalui proses
hukum.
Tiga saksi menyerahkan surat himbauan mereka kepada Ms.
Jahangir
Para wakil dari Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong mengatakan
kepada Ms. Jahangir bahwa persentase dari praktisi Falun Gong yang
mampu melarikan diri dari China sangatlah sedikit, dan sejauh ini
hampir seribu praktisi Falun Gong telah mampu melarikan diri ke
negara-negara asing. Lebih lanjut, persentase dari orang-orang
China yang mempunyai sanak keluarga di luar negeri juga sedikit,
namun ribuan orang China seperti Zhang Shuangying, Huang Wanqing
dan Hu Zhihua, mempunyai anggota keluarga yang telah dianiaya di
China daratan. Sangat jelas bahwa skala dan jumlah para praktisi
Falun Gong yang sedang dianiaya di China sangatlah serius. Oleh
karena itu, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong berharap bahwa
Pelapor Khusus PBB Urusan Hak Asasi Manusia akan lebih fokus
memperhatikan situasi ini.
Berkenaan dengan himbauan para praktisi Falun Gong, Ms. Jahangir
mendengarkannya secara seksama dan menunjukkan simpati serta
kepeduliannya. Beliau meminta informasi dari semua saksi
penganiayaan.
Seusai pertemuan dengan Ms. Jahangir, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun
Gong dan beberapa praktisi Falun Gong yang lain berjumpa dengan
beberapa pelapor khusus PBB lainnya. Mereka terus menjelaskan
situasi penganiayaan yang terakhir dengan menggunakan
kesaksian-kesaksian dari praktisi-praktisi Falun Gong yang pernah
dianiaya. Mereka juga menyediakan informasi yang mendasar mengenai
Falun Gong kepada para pelapor khusus ketika membahas berbagai hal
selama acara makan malam.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelidiki kasus-kasus para
praktisi Falun Gong yang menjadi sasaran penganiayaan PKC karena
keyakinan mereka
Sejak 2001, Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong sudah berulang-kali
melaporkan kasus-kasus penganiayaan kepada Ms. Asma Jahangir. Ms.
Jahangir telah mengetahui penganiayaan kejam PKC terhadap Falun
Gong, dan dengan tegas mengutuk PKC. Di dalam laporan tahunannya
kepada PBB di tahun 2003, Ms. Jahangir mengutuk PKC karena
menggunakan metode penyiksaan terhadap para praktisi Falun Gong.
Dia menyatakan bahwa kekejamannya sulit dilukiskan. Juni 2004,
beliau menanyakan kepada penguasa PKC tentang 907 kasus kematian
praktisi Falun Gong akibat penyiksaan. Oktober 2004, beliau dan
enam Pelapor Khusus PBB lainnya Urusan Hak Asasi Manusia
bersama-sama menanyakan kepada penguasa PKC tentang penganiayaan
Falun Gong, terutama seputar kejahatan PKC mengambil organ tubuh
dari para praktisi Falun Gong yang masih hidup (sebagai sumber bagi
industri transplantasi China). Setelah Kelompok Kerja HAM Bagi
Falun Gong mengeluarkan himbauan kepada PBB pada bulan Maret 2006,
Ms. Jahangir dan Pelapor Khusus PBB Urusan Penyiksaan, Manfred
Nowak meminta agar PKC memberi penjelasan atas himbauan tersebut.
Meski PKC menolak penyelidikan tim PBB dalam jawabannya pada bulan
November 2006, menghadapi sejumlah besar bukti-bukti meyakinkan
yang disediakan oleh Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong dan
organisasi-organisasi HAM lainnya, kedua pelapor khusus PBB sekali
lagi meminta PKC untuk memberi penjelasan. Mereka meminta agar PKC
menjelaskan sumber-sumber organ bagi pencangkokan organ dan
menjelaskan hubungan antara dimulainya panganiayaan Falun Gong pada
tahun 1999 dan peningkatan drastis transplantasi organ sejak tahun
2000.
Karena para pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk oleh
PBB, mereka memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh negara anggota.
PKC yang sejak dulu menolak penyelidikan-penyelidikan negara-negara
demokratis lain dengan alasan standar "mencampuri urusan dalam
negerinya," tetap harus menanggapi hasil penyelidikan dari para
pelapor khusus PBB. Setelah Ms. Asma Jahangir dan Pelapor Khusus
Urusan Penyiksaan serta Pelapor Khusus Urusan Kekerasan Terhadap
Perempuan mengadakan suatu penyelidikan mendesak atas kasus
pemerkosaan dua praktisi perempuan Falun Gong oleh seorang polisi
di Zhuozhou, Provinsi Hebei pada 29 Desember 2005, PKC harus
mengakui kebenaran kasus tersebut.
Selain dari pemeriksaan-pemeriksaan yang berkelanjutan, Ms. Asma
Jahangir sangat mengutuk penganiayaan PKC terhadap Falun Gong.
Sebagai contoh, di dalam laporan tahunannya kepada Komisi HAM PBB
pada tahun 2008, Ms. Jahangir menyatakan mengenai kasus pemerkosaan
di Provinsi Hebei, "Para perempuan dan tahanan keduanya terbukti
berada dalam suatu posisi yang lemah. Sangatlah penting untuk
menjamin bahwa perundang-undangan dan sistem administrasi nasional
dapat menyediakan perlindungan yang cukup dan perawatan yang
efektif bagi para korban. Laporan menyatakan bahwa seorang petugas
polisi lainnya berada di tempat kejadian selama berlangsungnya
kedua kasus pemerkosaan tersebut. Petugas polisi ini tidak
menghalangi dan menghentikan kejahatan tersebut."
Pelapor Khusus PBB Ms. Asma Jahangir telah menjadi satu otoritas
internasional urusan HAM yang PKC takuti, dan PKC telah melakukan
tekanan terhadap Ms. Jahangir. PKC menyebarkan kebohongan bahwa
Falun Gong bukan merupakan suatu keyakinan atau agama, sehingga
Pelapor Khusus Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan
seharusnya tidak perlu mengurusinya. Mereka mencoba menghentikan
Ms. Jahangir dari mengutuk kekejaman PKC dalam menganiaya Falun
Gong. Mengenai hal ini, Ms. Jahangir telah mengkonsultasikan
Kelompok Kerja HAM Bagi Falun Gong, dan setelah menerima suatu
penjelasan mengenai kultivasi Falun Gong, Ms. Jahangir mengungkap
dan mempublikasikan gangguan dan tekanan PKC terhadap dirinya di
dalam laporan tahunannya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun
2008. Dia juga dengan tegas menjawab kepada PKC, mengatakan "agar
memutuskan atau meninjau ulang kepercayaan beragama... bukanlah
milik suatu negara atau kelompok-kelompok lain." Dia juga mengutip
mantan Pelapor Khusus Urusan HAM, Rosalyn Higgins, "dengan tegas
menentang cara pandang yang meyakini bahwa sebuah negara memiliki
hak untuk memutuskan apakah ini merupakan suatu kepercayaan agama
yang benar. Ajaran sebuah agama seharusnya didefinisikan oleh
penganut-penganutnya." Mengenai tekanan PKC, Ms. Jahangir menjawab
dengan tegas, "Pelapor khusus terus menaruh perhatian besar atas
pelanggaran-pelanggaran berkelanjutan yang para praktisi Falun Gong
di China derita dalam kaitan dengan kebebasan berkeyakinan."
Latar belakang singkat dari Ms. Asma
Jahangir
Ms. Jahangir adalah seorang pelopor HAM yang dihormati di dunia
internasional. Majalah Time pernah menggelarinya sebagai "Pahlawan
Asia." Dia dilahirkan di sebuah keluarga yang terkemuka di
Pakistan, dan telah aktif melibatkan diri dalam berbagai kasus HAM
sejak usia muda. Dia ditunjuk sebagai Pelapor Khusus PBB Urusan
Pengadilan Khusus, Ringkasan atau Pelaksanaan Hukuman Mati Yang
Semena-mena pada tahun 1998 dan ditugaskan sebagai Pelapor Khusus
PBB Urusan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan pada tahun
2005.
Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2008/10/28/188745.html
English:
http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2008/10/30/101872.html