Roma, Italia: Pengadilan
Menyatakan Bahwa ‘China Times’ Telah Mencemarkan Falun Gong
(Minghui.org) - Pada 3 Juni 2008, Hakim Dr. Iannolo dari Pengadilan Pidana Roma menyatakan bahwa koran berbahasa Mandarin ‘China Times’ telah mencemarkan Falun Gong dan semua terdakwa, termasuk Direktur China Times, sponsor dan pengarang artikel, telah melakukan tindak pidana. Pengadilan Pidana Roma menyatakan bahwa surat kabar ‘China Times’ telah memfitnah Falun Gong secara serius melalui pemberitaannya dan telah melakukan kejahatan berlipat ganda. Putusan itu akan dibacakan dalam tenggang waktu enam puluh hari.
Himpunan Falun Dafa Italia dan Mr. Alfredo Fava,
Ketua Himpunan memenangkan kasus tersebut. Itu merupakan kasus
kedua yang dimenangkan Himpunan Falun Dafa Italia pada pengadilan
awal dari kasus yang serupa.
Rossodivita Giuseppe, pengacara Himpunan Falun Dafa Italia, berkata
setelah sidang. "Meskipun kita sedang menantikan putusan, saya
berpikir kemenangan kasus ini mempunyai arti penting setelah dengar
pendapat dan perdebatan panjang. Terutama karena tengah menyidang
kasus ini, untuk pertama kalinya pengadilan menerima foto-foto yang
ditempatkan di Kedutaan Besar dan Konsulat China sebagai bukti.
Kedutaan China mendukung para terdakwa, tetapi para terdakwa itu
tidak dapat membuktikan kebenaran dari foto-foto tersebut, yang
digunakan untuk memfitnah para praktisi Falun Gong. Saya pikir
pengadilan akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada
tuntutan jaksa setelah menganalisa kasus secara teliti dan
hati-hati, dan berdasarkan permintaan penggugat, mewajibkan para
terdakwa untuk mempublikasikan hasil dan keputusan pengadilan di
dalam surat kabar ‘China Times’ agar komunitas Tionghoa di Roma
mengetahui tentang bagaimana PKC telah mencemarkan serta memfitnah
Falun Gong, yang merupakan rekayasa dan kebohongan."
Mr. Alfredo Fava menyambut baik hasil sidang dan memberi peringatan keras kepada kaki tangan PKC di Flushing, New York dan surat kabar berbahasa Mandarin ‘China Press’ karena memuat artikel-artikel yang memfitnah Falun Gong. Keputusan pengadilan Italia itu sedang memperingatkan kaki tangan PKC bahwa mengikuti para pelaku penganiayaan di jajaran PKC akan menghadapi tuntutan di depan pengadilan-pengadilan negara-negara yang demokratis.
Latar belakang
Koran berbahasa Mandarin ‘China Times’ memuat artikel-artikel pada 8 Desember 2001 yang memberitakan bahwa Kedutaan Besar China di Roma akan mengadakan pameran foto yang memfitnah Falun Gong pada tanggal 14 Desember di Via Bruxelles 56, Roma. Pameran foto tersebut secara jelas memfitnah Falun Gong serta mencemarkan nama baik pendiri Falun Gong. Himpunan Falun Dafa Italia kemudian menuntut surat kabar China Times ke pengadilan.
Chinese
http://www.minghui.org/mh/articles/2008/6/12/180106.html
English
http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2008/6/13/98129.html