Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Laporan Tahunan Komisi HAM PBB Yang Kritis Tentang Penganiayaan Falun Gong Oleh Pemerintah China

4 Agu 2008

Laporan Tahunan Komisi HAM PBB Yang Kritis Tentang Penganiayaan Falun Gong Oleh Pemerintah China

(Minghui.org) - Sebagai lembaga pengawas HAM internasional yang paling berwenang, Komisi HAM PBB senantiasa menarik perhatian besar selama konferensi tahunannya di Jenewa, Swiss, yang diselenggarakan antara bulan Maret dan April setiap tahunnya. Badan-badan pengawas hak asasi manusia, seperti Kelompok-Kelompok Kerja dan Para Pelapor Khusus, menyiapkan laporan tahunannya kepada lebih dari 3.000 perwakilan dari 53 pemerintahan yang menjadi anggota Komisi HAM dan 146 negara pengamat termasuk sejumlah LSM. Di dalam pertemuan ini, para Pelapor Khusus melaporkan penemuan mereka kepada pemerintah terkait mengenai kasus pelanggaran hak asasi manusia di negara mereka. Jika para Pelapor Khusus yakin ada pemerintah tertentu yang secara serius telah melakukan pelanggaran HAM, mereka akan mengutuk keras pemerintah itu. Dengan kata lain, laporan ini merupakan "peringkat" pelanggaran HAM di dalam pemerintahan masing-masing. Karena mekanisme HAM ini dibentuk sesuai dengan resolusi yang diamanatkan oleh Komisi HAM PBB, negara-negara anggota diwajibkan untuk menjawab atau menanggapi pertanyaan-pertanyaan maupun kecaman-kecaman para Pelapor Khusus. Perbaikan-perbaikan dan pernyataan-pernyataan mereka juga direkam di dalam laporan tahunan sebagai sikap sesungguhnya suatu pemerintahan terhadap hak asasi manusia. Secara jelas, laporan-laporan para Pelapor Khusus memainkan suatu peranan penting, dan setelah itu setiap pidato serta aktivitas seputar laporan mereka menjadi fokus dari perhatian masyarakat internasional.


Laporan Konferensi Tahunan Komisi HAM PBB

Sebagai pelanggar HAM No. 1 di dunia, Partai Komunis China (PKC) telah mencoba semaksimal mungkin menggunakan kesempatan ini untuk mengekspor kebohongan dan kampanye kebencian dengan menggunakan segala cara yang mungkin untuk menyebarkan informasi-informasi palsu kepada para pejabat, staf, dan perwakilan-perwakilan PBB. Namun pada tahun-tahun belakangan ini, usaha-usaha PKC telah sepenuhnya menemui kegagalan, ketika pidato-pidato para jurubicara perwakilan China mengundang tertawaan ketidakpercayaan dari hadirin atas kebohongan-kebohongan mereka yang amat nyata. Di sisi lain, sebuah kekuatan penuh ketenangan dan kedamaian telah memperoleh pengakuan yang semakin luas serta telah diterima di tingkat dunia; dan hanya para praktisi Falun Gong yang telah memberikan kesaksian selama forum hak asasi manusia dunia dan dengan damai berkumpul di luar Konferensi HAM di Jenewa.

Sejak penganiayaan dimulai pada tahun 1999, banyak praktisi Falun Gong pergi ke Jenewa untuk menjelaskan fakta sebenarnya kepada para pejabat PBB. Di tahun 2001, upaya Kelompok Kerja HAM Falun Gong (FGHRWG) untuk menjelaskan fakta kebenaran kepada PBB menjadi lebih terorganisir dan profesional. Kasus-kasus penganiayaan yang disampaikan oleh perwakilan FGHRWG mendapat perhatian lembaga-lembaga dan para pejabat PBB. Banyak Pelapor Khusus telah mengkonfrontasi pemerintah China atas kasus-kasus tertentu, dan rejim dipaksa untuk membuat beberapa perbaikan atau bahkan melepaskan beberapa praktisi akibat tekanan masyarakat internasional. Ketika kasus-kasus penganiayaan serius ditulis pada Laporan Tahunan PBB, ini berarti kekejaman rejim telah ditunjukkan kepada dunia dan akan selamanya direkam di dalam ruang sejarah yang memalukan. Ini adalah apa yang rejim paling takuti--sebuah tamparan di wajah yang digemakan oleh kekuatan keadilan.

Oleh karena berbagai upaya klarifikasi fakta para praktisi Falun Gong, PBB lebih meningkatkan perhatiannya terhadap penganiayaan tersebut. Di dalam Laporan HAM Tahunan PBB tahun 2007 dan 2008, kecenderungan ini tercermin di dalam dua hal utama berikut.

1. Lebih banyak kasus-kasus penganiayaan Falun Gong dicatat secara lebih rinci

Menurut laporan tahun 2007, PBB telah mengkonfrontasikan Partai Komunis China mengenai kasus-kasus penganiayaan sebagai berikut:

Pelapor Khusus Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan bersama dengan Pelapor Khusus Urusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan mengirim Seruan Mendesak pada 13 September 2005:

81. Para Pelapor Khusus membawa kedua kasus berikut ini agar menjadi perhatian pemerintah: Pada 21 Mei 2002, polisi dari pos polisi Zhonggong menangkap Ms. Ren Shujie, berusia 42 tahun, tinggal di Distrik Tiexi, Kota Shengyang, Provinsi Liaoning, karena ia berlatih Falun Gong. Dia kemudian dihukum tiga tahun di kamp kerja paksa dan telah dipenjara di Kamp Kerja Paksa Longshan. Tanpa keputusan pengadilan maupun dengar saksi. Dia melakukan mogok makan selama 64 hari, selama masa tersebut korban menjadi sasaran penyiksaan dan dipaksa bekerja selama 15 jam sehari. Setelah mengakhiri masa mogok makannya, dia masih menjadi sasaran penyiksaan para sipir penjara, termasuk Tang Yubao, yang menyiksanya dengan kejutan listrik. Pada 22 Maret 2004, dia dipindahkan ke Kamp Kerja Paksa Masanjia, di mana korban dipaksa tidur di lantai semen selama tiga bulan. Dia dibebaskan pada 24 Desember 2004, karena kondisi badannya sangat lemah. Pada saat hari pembebasannya berat badannya kurang dari 40 kg, sedangkan pada waktu dia ditangkap berat badannya 80 kg. Beberapa keluhan dari Ren Shujie kepada para sipir penjara, yang merupakan satu-satunya otoritas yang dapat diaksesnya, tidak ditanggapi serta tidak ada perbaikan pada kondisi selama masa penahanan.

82. Pada 21 Januari 2000, Ms. Liu Yunxiang, usia 32 tahun, yang tinggal di Desa Yangjiazhuang di Kotapraja Junbukou, ditangkap oleh polisi yang ditugaskan ke Kotapraja Junbukou, Kota Weifang, Provinsi Shandong, alasannya: karena berlatih Falun Gong. Tanpa keputusan pengadilan maupun dengar saksi. Dia telah menjadi sasaran berbagai pemukulan kejam; beberapa tahanan pria dan wanita yang ditahan bersamanya dipaksa memukulinya pada bagian belakang tubuh korban. Selama masa penahanan, dia dipaksa mengutuk pendiri Falun Gong, minum minuman keras dan menghisap rokok, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Falun Gong. Sebagai hasil dari perlakuan ini, Liu Yunxiang menderita keguguran. Dia dibebaskan setelah membayar biaya bagi pembebasannya. Di musim panas 2001, dia ditangkap lagi karena berlatih Falun Gong dan kembali menjadi sasaran penyiksaan termasuk kejutan listrik, yang mengakibatkan keguguran kandungan untuk kedua kalinya. Setelah 20 hari mengalami penyiksaan, dia dikirim ke pusat penahanan selama sebulan, setelah itu baru dibebaskan.

Pelapor Khusus Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan mengirimkan Seruan Mendesak pada 31 Agustus 2006 bersama-sama dengan Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan:

120. Pelapor Khusus menerima informasi mengenai Mr. Bu Dongwei (juga dikenal sebagai David Bu), berusia 38 tahun, yang adalah seorang praktisi Falun Gong. Menurut laporan yang diterima, pada 19 Mei 2006, ia ditangkap oleh sekitar tujuh polisi di rumahnya di Distrik Haidian, Beijing. Pada 19 Juni 2006, ia dihukum dua setengah tahun kerja paksa terkait dengan aktivitasnya sebagai anggota gerakan spiritual Falun Gong oleh ‘Komite Pendidikan Kembali Melalui Kerja’ di Beijing, yang mempunyai wewenang untuk menerapkan masa tahanan yang sewenang-wenang tanpa keputusan pengadilan atau sidang. Ia dituduh "Menentang Implementasi Hukum Nasional" dan "Mengganggu Ketertiban Sosial" atas dasar bukti (termasuk) sebuah pengakuan lisan yang ia buat kepada polisi dan 80 salinan literatur Falun Gong yang ditemukan di rumahnya. Ia seharusnya dibebaskan pada 18 November 2008 mendatang.

Laporan tahunan mencermati secara khusus kasus-kasus di bawah ini:

Pelapor Khusus Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan mengirimkan Seruan Mendesak pada tanggal 29 Desember 2005, bersama dengan Pelapor Khusus Urusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan:

105. Pelapor Khusus meminta perhatian pemerintah China mengenai dua praktisi perempuan Falun Gong. Menurut informasi yang diterima, malam tanggal 24 November 2005, sekitar tujuh petugas polisi menangkap seorang praktisi perempuan berumur 51 tahun. Rumahnya digeledah dan semua materi-materi Falun Gong disita. Dia dibawa ke Kantor Polisi Kota Dongchengfang di Kota Tunzhou, Provinsi Hebei, di mana dia diinterogasi, dipukuli dengan tongkat karet, dan disetrum dengan tongkat listrik. Tanggal 25 November 2005 kira-kira pukul 14.00, seorang polisi menyeretnya ke sebuah kamar, menarik bajunya ke atas dan menggerayangi buah dadanya. Ia lalu menyetrum dada korban dengan sebuah tongkat listrik. Polisi lainnya datang ke dalam kamar dan memperkosanya. Selama perkosaan, pelaku menampar muka korban berulang kali. Ia kemudian membawa praktisi perempuan lain, berusia 42 tahun, ke dalam kamar yang sama dan memperkosanya juga. Keduanya diperkosa di hadapan petugas polisi lainnya, yang tidak berupaya untuk campur tangan atau mencegah kejadian tersebut.

(Catatan: Dalam tanggapannya atas Seruan Mendesak tersebut, rejim komunis mengakui bahwa dua praktisi perempuan Falun Gong telah diperkosa. Tetapi mengenai himbauan dari negara-negara lainnya, rejim komunis China tidak pernah mengakui setiap kejahatan fisik yang dilakukan terhadap para praktisi Falun Gong)

Pelapor Khusus Urusan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengirim Seruan Mendesak tanggal 11 Agustus 2006, bersama-sama dengan Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan dan Pelapor Khusus Urusan Perdagangan Manusia, khususnya perdagangan perempuan dan anak-anak:

107. Pelapor Khusus meminta perhatian pemerintah China bahwa mereka telah menerima informasi tentang pengambilan organ tubuh. Menurut dugaan yang diterima, pengambilan organ sudah dilakukan terhadap sejumlah besar praktisi Falun Gong secara paksa pada banyak daerah, dengan tujuan memperoleh organ untuk operasi pencangkokan. Organ-organ penting termasuk jantung, ginjal, hati, dan kornea mata secara sistematis diambil dari para praktisi Falun Gong di Rumah Sakit Sujiatun, Shenyang, Provinsi Liaoning, sejak tahun 2001. Para praktisi itu diberi suntikan untuk menimbulkan gagal jantung dan korban akan terbunuh selama operasi pengambilan organ atau tidak lama setelah itu.

108. Dilaporkan bahwa para karyawan beberapa pusat transplantasi telah mengindikasikan bahwa mereka telah menggunakan organ-organ tubuh yang diambil dari para praktisi Falun Gong untuk kepentingan transplantasi organ. Setelah organ dirampas, tubuh korban dikremasikan, tidak ada mayat yang ditinggalkan untuk mengidentifikasi sumber organ bagi sebuah transplantasi. Begitu organ itu dirampas segera dikirimkan ke pusat pencangkokan untuk digunakan bagi operasi transplantasi para pasien asing maupun domestik. Pejabat-pejabat dari beberapa fasilitas penahanan telah mengindikasikan bahwa pihak pengadilan telah dilibatkan di dalam mengatur penggunaan organ dari para tahanan Falun Gong.

109. Dilaporkan bahwa terdapat lebih banyak operasi pencangkokan organ daripada sumber organ yang dapat diidentifikasi, bahkan dengan memperhitungkan jumlah dari sumber organ yang dapat diidentifikasi, yakni, angka perkiraan dari para narapidana yang dieksekusi mati setiap tahunnya (yang sebagian besar organnya dimanfaatkan, menurut pernyataan Wakil Menteri Kesehatan China Mr. Huang Jiefu pada tahun 2005); donor sukarela yang masih anggota keluarga (karena alasan budaya terdapat keengganan untuk menyumbangkan organ anggota keluarga setelah meninggal), serta para donor yang telah mengalami mati otak. Lebih lagi, laporan mengenai waktu tunggu yang singkat bagi pencocokkan organ telah diiklankan; hal mana mengindikasikan keberadaan dari sebuah sistem yang terkomputerisasi untuk transplantasi dan sebuah bank besar dari pendonor hidup yang prospektif.

110. Terdapat dugaan bahwa perbedaan antara organ yang tersedia dan jumlah organ dari sumber yang dapat diidentifikasi - dapat dijelaskan dengan organ-organ yang diambil paksa dari para praktisi Falun Gong; sementara kenaikan angka transplantasi sejak tahun 2000 terkait dan bersamaan dengan dimulainya penganiayaan terhadap kelompok ini (catatan: penganiayaan Falun Gong dimulai bulan Juli 1999).

111. Mengenai tranplantasi organ, secara umum, telah dilaporkan pada bulan Maret 2006, perundang-undangan telah dikeluarkan yang melarang penjualan organ manusia dan mewajibkan persetujuan tertulis dari donor. Undang-undang tersebut juga membatasi hanya institusi tertentu yang boleh melakukan transplantasi dan institusi wajib melakukan verifikasi sumber dari organ-organ tersebut. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2006. Bertentangan dengan pernyataan pemerintah bahwa penjualan organ manusia tidak diijinkan, sesuai dengan prinsip-prinsip panduan WHO tahun 1991, dilaporkan hingga saat ini, hukum China mengijinkan jual beli organ, tanpa memerlukan ijin tertulis donor yang organnya digunakan untuk transplantasi, tidak ada pembatasan institusi-institusi yang dapat melakukan pengambilan organ atau transplantasi, tidak ada kewajiban bagi institusi yang terlibat dalam pencangkokan harus melakukan verifikasi legalitas sumber organ, dan tidak ada keharusan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari komite etika transplantasi yang berwenang memberikan persetujuan bagi setiap transplantasi. Lebih dari itu, bukti yang ada, sebagai contoh: fakta bahwa hingga bulan April 2006, daftar harga untuk transplantasi organ di China dipublikasikan di internet.

Di dalam laporan tahun 2008, sebagai tambahan terhadap kasus-kasus penganiayaan yang ditutup-tutupi, seperti pemerkosaan terhadap dua praktisi perempuan Falun Gong dan pengambilan organ hidup skala besar, dua kasus lagi telah ditambahkan:

Pelapor Khusus Urusan kebebasan Beragama atau Kepercayaan mengirim Seruan Mendesak tanggal 1 Desember 2006 bersama dengan Ketua Pelapor dari Kelompok Kerja Urusan Penahanan Yang Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan:

33. Pemegang Mandat Prosedur Khusus meminta perhatian pemerintah bahwa mereka telah menerima informasi mengenai Mr. Zhang Hongwei, seorang anggota "Falun Gong," yang ditahan di Penjara Jilin pada saat pembicaraan itu dikirim. Menurut informasi yang diterima, Mr. Hongwei ditangkap di Beijing dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada tahun 2001. Ia dipindahkan ke Penjara Tiebei di Kota Changchun, di mana korban melakukan mogok makan selama 53 hari. Setelah itu ia dikirim ke Penjara Jilin pada bulan Maret 2002. Ia dikurung dalam sel isolasi selama dua tahun lima bulan dan diperlakukan dengan buruk. Kesehatannya terus memburuk. Awal tahun 2006, Mr. Zhang secara terus-menerus batuk dan ia didiagnosa terkena TBC tipe III. Cairan tubuh terkumpul pada dadanya dan bulan Maret 2006 ia juga menderita radang selaput dada, tekanan darah tinggi, dan penyakit jantung. Ia dikirim ke rumah sakit penjara, tetapi masih terus diperlakukan buruk oleh para sipir penjara. Beberapa permohonan pihak keluarga Mr.Zhang bagi pembebasan bersyarat dan perawatan medis seperti rontgen ditolak. Lebih lanjut, permohonan kunjungan pihak keluarga juga ditolak.

Seruan Mendesak dikirimkan pada 22 Desember 2006 secara bersama-sama dengan Ketua Pelapor dari Kelompok Kerja Urusan Penahanan Yang Sewenang-wenang:

38.Pemegang Mandat Prosedur Khusus meminta perhatian pemerintah bahwa mereka telah menerima informasi mengenai Mr. Cao Dong, seorang praktisi Falun Gong. Menurut informasi yang diterima tanggal 21 Mei 2006, Mr. Dong bertemu dengan Wakil Presiden dari Parlemen Eropa, Mr. Edward McMillan-Scott, di Beijing. Setelah pertemuan ini, Mr. Cao ditangkap dan dikirim ke Pusat Penahanan Biro Keamanan Negara - Provinsi Gansu. Pada tanggal 29 September 2006, Mr. Dong didakwa "memproduksi materi Falun Gong." Keberadaannya saat ini tidak jelas dan pihak keluarga belum pernah diijinkan untuk mengunjungi korban sejak penangkapannya. Penguasa lokal Gansu memberi tahu keluarga Mr. Dong bahwa ia akan segera disidangkan. Mr. Dong sebelumnya telah ditempatkan dalam penahanan administratif karena berlatih Falun Gong.

2.Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam penganiayaan rejim terhadap Falun Gong dengan tekanan yang lebih keras dan bahasa yang tegas

Pada laporan tahunan 2007 dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Manfred Nowak, Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan, melaporkan fakta-fakta tertentu berdasarkan hasil penyelidikan langsung di China selama dua minggu antara tanggal 20 November hingga 2 Desember 2005, dan pernyataannya secara luas telah dikutip.

81. Menurut pendapat Pelapor Khusus, kombinasi pengekangan kebebasan sebagai sebuah sanksi bagi pelaksanaan damai dari kebebasan berbicara, berserikat, dan beragama, dengan cara-cara "Pendidikan Kembali" melalui paksaan, penghinaan, maupun hukuman dengan tujuan meraih pengakuan patut dihukum dan merubah kepribadian seorang tahanan hingga suatu titik yang bahkan meruntuhkan kemauannya, menginjak-injak hak kebebasan pribadi, martabat dan kemanusiaan. Melegalkan sebuah bentuk yang tidak manusiawi dan perlakuan merendahkan atau hukuman yang mengarahkan agar menyerah serta menebar ‘budaya penuh ketakutan,’ yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar dari setiap masyarakat demokratis yang berbasis pada budaya yang menjunjung hak asasi manusia.

Asma Jahangir, mantan Pelapor Khusus PBB Urusan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan, mengutip pendahulunya, yang menarik kesimpulan-kesimpulan berikut setelah melakukan penyelidikan-penyelidikan langsung di China antara tanggal 19 November dan 30 November 1994.

Pelapor Khusus menyesali bahwa dia tidak menerima jawaban dari pemerintah (China) mengenai dugaan yang disebutkan di atas. Dia hendak merujuk kepada kesimpulan dan rekomendasi pendahulunya, setelah kunjungannya di China (E/CN4/1995/91, halaman 133): "Pelapor Khusus menganggap bahwa seharusnya tidak ada campur tangan terhadap kegiatan keagamaan yang termasuk dalam lingkup Deklarasi Tahun 1981. Pada semua kegiatan, seharusnya tidak ada pengawasan untuk membatasi kebebasan berkeyakinan dan menjalankan kepercayaannya. Mengenai sekte-sekte, Pelapor Khusus terutama merujuk bahwa Deklarasi Tahun 1981 melindungi tidak hanya agama tetapi juga keyakinan terhadap Tuhan dan bahwa artikel 1, paragraf 3, dari Deklarasi tersebut menyatakan bahwa kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang mungkin hanya menjadi subyek pembatasan-pembatasan demikian sebagai digariskan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keamanan publik, ketertiban, kesehatan atau moral, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.”
Pada Laporan Tahunan 2008, Jahangir menekankan kasus pemerkosaan terhadap dua praktisi perempuan Falun Gong di Provinsi Hebei, dan ia menekankan:
25. Pelapor Khusus bermaksud mengulangi bahwa para perempuan dan tahanan berada dalam suatu situasi rentan; dan amat penting untuk memastikan bahwa undang-undang Negara dan sistem administratif memberikan perlindungan yang cukup terhadap para korban serta pemulihan yang efektif. Pelapor Khusus juga mendapat informasi lebih lanjut mengenai dugaan bahwa dua pemerkosaan itu terjadi di hadapan petugas polisi lainnya, yang menurut laporan tidak melakukan upaya apa pun untuk campur tangan atau mencegah kejadian itu.
Ia menyebutkan definisi dari “aliran sesat” dalam laporan tahunan 2008:
32. Pelapor Khusus berterima kasih atas tanggapan pemerintah. Mengenai pertanyaan tentang “aliran” atau “sekte,” ia menunjuk pada bab tentang “Minoritas agama dan pergerakan agama baru” di dalam laporannya kepada sesi keempat Dewan HAM PBB (lihat A/HRC/4/21, paragraf 43-47). Pelapor Khusus mengulangi penilaian pendahulunya bahwa terlepas dari tindakan legal yang tersedia terhadap kegiatan-kegiatan berbahaya, “bukanlah urusan negara atau komunitas atau kelompok lainnya untuk bertindak selaku penjaga nurani orang-orang serta menyudutkan, menekan, mencela suatu agama atau kepercayaan.” (E/CN.4/1997/91, paragraf 99) Hampir serupa, dalam perincian komentar umum No. 22, anggota Komisi HAM Rosalyn Higgins “dengan tegas menentang gagasan bahwa negara dapat memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkan mana yang atau bukan keyakinan agama yang sejati. Kandungan makna dari suatu agama harus didefinisikan oleh pengikutnya sendiri; mengenai perwujudannya, artikel 18, paragraf 3, diadakan untuk mencegah mereka melanggar hak-hak orang lain.” (CCPR/C/SR.1166, paragraf 48)
Dalam laporan tahun 2008, Pelapor Khusus Urusan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan berulang kali menekankan, “Kami sangat memperhatikan pelanggaran yang berkelanjutan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan dari para pengikut Falun Gong di China.”
Kecenderungan tersebut di atas menunjukkan bahwa komunitas internasional sekarang lebih memperhatikan penganiayaan terhadap Falun Gong. Hal itu juga menunjukkan bahwa upaya-upaya klarifikasi fakta yang gigih dari praktisi-praktisi Falun Gong mempunyai pengaruh yang luar biasa; mereka tengah dan akan menembus semua kalangan masyarakat. Ketika kita terus memperdalam klarifikasi fakta kita kepada PBB, rasa keadilan dalam komunitas internasional akan mampu melawan penawaran-penawaran / imbalan keuangan maupun tekanan yang tersembunyi dari Partai Komunis China; secara terbuka mengutuk kekuatan jahat ini secara bersama-sama dan mengakhiri penganiayaan Falun Gong. Oleh karena itu, Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HAM) Falun Gong (Falun Gong Human Rights Working Group) berharap untuk bekerjasama lebih baik lagi dengan para praktisi Falun Gong di seluruh dunia dan bermaksud menyadarkan lebih banyak lagi nurani melalui penyajian fakta-fakta.

Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2008/7/6/181513.html
English: http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2008/8/4/99508.html