(Minghui.org) Kamp Kerja Paksa Wanita Kota
Chongqing terletak di Jalan Ganyu Nomor 28 di Komunitas Shimahe,
Distrik Jiangbei, Kota Chongqing. Para praktisi yang ditahan di
sini diawasi dan disiksa oleh para penjaga dan narapidana yang
telah mereka atur. Para praktisi dipaksa untuk berdiri atau jongkok
bergaya militer, mendapat penganiayaan secara mental dan fisik, dan
mengalami penderitaan setiap hari. Selain itu, para penjaga dan
narapidana menyiksa dan memukul mereka seenaknya.
1. Penyiksaan
Fisik
Para praktisi dipaksa bangun jam 6 pagi, setelah sepuluh menit
bersiap-siap, mereka dibawa ke sebuah bendungan untuk berdiri atau
jongkok bergaya militer sampai jam 8 pagi. Setelah sarapan, mereka
dibawa kembali ke bendungan untuk berdiri sampai siang. Selama
menjalani hukuman itu, mereka tidak diperkenankan bergerak atau
berbicara satu sama lain.
Setelah makan siang, mereka diijinkan untuk beristirahat sejenak.
Kemudian mereka diperintahkan untuk bergegas ke bendungan lagi,
berdiri sampai jam 6 sore. Setelah makan malam, mereka diberikan
waktu 15 menit berbasuh dan menggosok gigi. Kemudian mereka dipaksa
untuk berdiri atau jongkok di lorong bangsal sampai jam 11
malam.
2. Membatasi Persediaan air
Menurut peraturan kamp kerja paksa, setiap praktisi diperbolehkan
menggunakan satu baskom air di pagi hari dan setengah baskom di
malam hari. Air digunakan untuk mencuci wajah dan kaki, menyikat
gigi, mencuci mangkuk, membersihkan sel, dan menyiram toilet.
Mereka hanya diperbolehkan mengganti pakaian dalam dan mandi
seminggu sekali dengan dua baskom air. Praktisi yang menolak
mengikuti peraturan tersebut mendapat hukuman fisik dan persediaan
air mereka ditahan. Saat ini, empat praktisi sedang tidak diijinkan
untuk mengganti pakaian dalam dan mandi selama lebih dari dua
bulan.
3. Narapidana Dilatih untuk Menyiksa para
Praktisi
Pihak berwenang Kamp kerja paksa mempersiapkan narapidana yang
paling kejam, sadis, dan jahat untuk mengawasi praktisi dan
menberikan mereka sebuah sesi pelatihan khusus hanya untuk tujuan
itu. Selama pelatihan, para tahanan telah diberi pengumuman bahwa,
"Setiap kebaikan yang diberikan terhadap Falun Gong adalah sebuah
penderitaan bagi diri sendiri."
Pihak berwenang memutuskan untuk memberi penghargaan atau menghukum
narapidana berdasarkan pada bagaimana mereka menyiksa para
praktisi. Para penjaga di berikan pengarahan untuk menghasut dan
memaksa tahanan berbuat kejahatan, dan para tahanan mengeluarkan
segala kemampuannya untuk menganiaya praktisi agar mendapatkan
imbalan.
4. Penganiayaan Mental
Menurut aturan kamp kerja paksa, para praktisi harus menulis apa
yang disebut sebuah "laporan pikiran" setiap hari dan
melafalkan enam peraturan dari Kementrian Keamanan Umum dan 23
peraturan dari kamp kerja paksa.
Di samping penganiayaan mental, kamp kerja paksa juga memperberat
penyiksaan fisik. Praktisi dilarang berhubungan satu sama lain.
Praktisi harus mendapatkan persetujuan dari narapidana yang menjadi
pengawas atas setiap perbuatan dan perkataan yang dilakukannya.
Jika praktisi tidak menuruti, mereka mendapat makian dan
dipukuli.
5. Strategi Kejam
Para penjaga menggunakan berbagai macam taktik untuk menganiaya
praktisi. Sehingga mengakibatkan praktisi mendapat cedera serius
baik secara mental maupun fisik. Kemudian para penjaga
memperlihatkan wajah munafik dan menipu mereka agar mau melakukan
pemeriksaan fisik. Jika praktisi ada yang diketahui jatuh sakit,
mereka dipaksa untuk meminum obat-obatan dan mengijinkan mereka
duduk tetapi tidak diijinkan untuk tidur. Jika para praktisi ada
yang diketahui sakit parah, mereka dipaksa untuk menerima suntikan
dan diperbolehkan untuk tidur tanpa menutup mata mereka.
Kamp Kerja Paksa Wanita Kota Chongqing adalah sebuah neraka hidup.
Para praktisi yang ditahan menderita berbagai macam penyiksaan.
Bahkan menghadapi kematian, walaupun demikian, mereka tidak
mengeluh dan masih memikirkan orang lain serta mengklarifikasi
kebenaran tentang Falun Gong di kamp kerja paksa tersebut.
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2009/10/17/210532.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/10/24/111801.html