Keputusan bersejarah tersebut menyebutkan
'strategi genosida' yang digunakan terhadap Falun
Gong
[NEW YORK, 20 Desember 2009] –
Dalam sebuah keputusan yang bersejarah, pada Kamis [17/12] seorang
hakim Argentina mendakwa dan memerintahkan Departemen Interpol
setempat untuk menangkap dua pejabat tinggi Partai Komunis China
(PKC) atas peran mereka di dalam kejahatan kemanusiaan terhadap
para praktisi Falun Gong. Keputusan tersebut mengikuti keputusan
serupa di Spanyol bulan lalu, ketika Pengadilan Nasional Spanyol
mendakwa lima pemimpin teras PKC atas keterlibatan mereka dalam
kejahatan genosida dan penyiksaan terhadap Falun Gong.
Kedua pejabat dalam kasus di
Argentina adalah mantan pemimpin PKC Jiang Zemin, yang secara luas
diketahui sebagai pencetus utama kampanye untuk “membasmi” latihan
spiritual (Falun Gong); dan Luo Gan, seorang anggota Politbiro yang
membawahi ‘Kantor 610’, sebuah lembaga keamanan di luar jangkauan
konstitusi yang telah memimpin kampanye berdarah tersebut.
“Tindakan-tindakan Jiang dan Luo beberapa waktu yang lalu
menempatkan mereka dalam kategori yang sama seperti Augusto
Pinochets, Slobodan Milosevic, dan Charles Taylors di dunia,” ujar
jurubicara Falun Gong, Erping Zhang. “Mekanisme-mekanisme peradilan
internasional sekarang juga tengah mengejar kedua orang ini.”
“Keputusan ini sangatlah bersejarah karena tidak hanya bermaksud
untuk membawa para pelaku kejahatan ke muka pengadilan sesuai
dengan fakta-fakta perbuatannya, keputusan ini juga datang pada
saat kejahatan-kejahatan ini masih berlangsung. Penangkapan dan
penuntutan kedua orang ini dapat mencegah penyiksaan dan pembunuhan
lebih lanjut dari para warganegara China yang tidak
bersalah.”
Setelah investigasi selama empat tahun, hakim Argentina Octavio
Araoz de Lamadrid dari Pengadilan Federal No. 9 mengeluarkan sebuah
keputusan dan perintah-perintah terkait setebal 142 halaman pada 17
Desember 2009. Dokumen tersebut memberikan penilaian situasi
terperinci dan mengutuk penganiayaan PKC terhadap para praktisi
Falun Gong di China serta peran dari kedua pejabat teras
tersebut.
“Strategi genosida … terdiri dari pengaturan sejumlah besar
tindakan-tindakan yang sepenuhnya melecehkan kehidupan dan martabat
manusia,” demikian dikatakan dalam keputusan Lamadrid. “Tujuan
-untuk membasmi Falun Gong- dimanfaatkan sebagai pembenaran segala
cara apa pun yang digunakan. Oleh karena itu, penyiksaan,
penganiayaan, penghilangan, kematian, indoktrinasi, penyiksaan
psikologis merupakan kejadian sehari-hari di dalam penganiayaan
terhadap para praktisi.”
Hakim menyimpulkan keputusan dengan mengeluarkan perintah secara
nasional maupun internasional kepada Departemen Interpol dari
Kepolisian Federal Argentina untuk melaksanakan penangkapan kedua
pejabat tersebut. Dengan demikian, apabila terdakwa melakukan
perjalanan ke negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi
dengan Argentina, mereka akan menghadapi penangkapan dan
kemungkinan dikirim ke Argentina untuk diajukan ke muka
pengadilan.
Menurut para pengacara yang pada awalnya mengajukan kasus tersebut
atas nama korban-korban Falun Gong, Dr. Alejandro Cowes dan Dr.
Adolfo Casabal Elia, keputusan hakim didasarkan pada
bukti-bukti yang mencakup kesaksian langsung 17 korban penyiksaan
dan penganiayaan lainnya. Hakim juga mempertimbangkan kesaksian
dari dua dokter, laporan-laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
penyelidikan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi hak azasi
manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.
“PKC telah menggunakan tekanan ekonomi dan politik luar biasa besar
untuk membungkam (kasus) ini dan tuntutan-tuntutan hukum serupa,”
lanjut Zhang. “Semua ini memberikan lebih banyak alasan mengapa
hakim Lamadrid seharusnya diberikan penghargaan tinggi atas
integritas dan netralitasnya di dalam menangani kasus ini. Kami
menghimbau otoritas Argentina agar tetap waspada menghadapi tekanan
dari PKC dan melanjutkan proses yang bersejarah untuk mengajukan
para penjahat ini ke muka pengadilan.”
Keputusan tersebut diambil di bawah prinsip hukum yurisdiksi
universal, yang memungkinkan pengadilan-pengadilan domestik untuk
menggelar sidang kasus-kasus genosida dan kejahatan kemanusian
tanpa memandang di mana pun itu terjadi.
“Saya memahami bahwa di dalam kasus saat ini, prinsip yurisdiksi
universal harus diterapkan mengingat (kekejaman)
kejahatan-kejahatan tersebut, banyaknya korban yang ditimbulkan,
serta sifat ideologis dari tindakan-tindakan yang diambil terhadap
para anggota kelompok spiritual Falun Gong,” hakim berkata di dalam
pembacaan keputusannya.
Untuk permintaan wawancara dengan salah satu dari para pengacara
atau saksi-saksi, atau untuk melihat salinan dari keputusan yang
asli dalam bahasa Spanyol, silakan hubungi Falun Dafa Information
Center.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAKAN HUBUNGI FALUN DAFA
INFORMATION CENTER (FDI):
Gail Rachlin (+1 917-757-9780), Levi Browde (+1 845-418-4870),
Erping Zhang (+1 646-533-6147), atau Joel Chipkar (+1 416-731-6000)
Fax: 646-792-3916 Email: Alamat E-mail ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu
mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya , Website: http://www.faluninfo.net/
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2009/12/20/113256.html