(Minghui.org)
Perwakilan dari Himpunan Falun Dafa setempat mengunjungi Konsulat
Korea Selatan di Houston minggu ini sebagai reaksi atas
pendeportasian secara rahasia baru-baru ini terhadap praktisi Falun
Dafa Mr. Wu dari Korea Selatan ke China. Deportasi itu terjadi
setelah kunjungan pejabat teras Partai Komunis China ke Korea
Selatan.
Mr.Song, Mewakili Himpunan Falun Dafa Amerika
Serikat bagian Selatan, bertemu dengan para pejabat konsulat dan
menyerahkan surat resmi tentang Mr. Wu dan 31 orang praktisi Falun
Gong lainnya yang aplikasi suaka politik-nya telah ditolak.
Poin-poin utama di dalam surat:
1. Latihan kultivasi Falun Gong mengikuti
prinsip-prinsip Sejati, Baik dan Sabar dan telah menerima pengakuan
dari banyak pemerintahan di seluruh dunia.
2. Memperkenalkan sifat jahat dari PKC dan penganiayaan
terhadap Falun Gong sejak 20 Juli 1999.
3. Karena penganiayaan yang kejam, banyak praktisi
Falun Gong hidup dalam bahaya. Mereka terpaksa meninggalkan China
serta mencari perlindungan dan kebebasan di Korea Selatan dan
negara-negara demokratis lainnya.
4. Himpunan Falun Dafa Amerika Serikat bagian Selatan
meminta bantuan kemanusiaan dari pemerintah Korea Selatan untuk
memberikan status pengungsi kepada 31 orang praktisi Falun Gong
asal China yang masih berada di Korea Selatan.
Para pejabat Konsulat dengan seksama mendengarkan penjelasan
Mr.Song dan permohonan bantuan tersebut.
Latar belakang:
Mr. Wu masuk Korea Selatan sebagai mahasiswa di bulan Mei 2002. Dia
belajar tentang Falun Gong dan mulai berlatih. Karena terjadi
penganiayaan di China, dia tidak dapat kembali ke rumahnya di
China, dan berusaha menetap di Korea. Dia mengajukan suaka politik,
tetapi secara diam-diam dideportasi ke China pada 1 Juli 2009.
Tidak ada berita dari Mr. Wu sejak dia dipulangkan secara
paksa.
Li Changchun, anggota Komite Tetap dari Politbiro PKC mengunjungi
Korea belum lama ini. Informasi dari staf media korea, yang minta
identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa Li telah meminta Korea
Selatan untuk segera mendeportasi para praktisi Falun Gong asal
China. Meskipun Mahkamah Agung telah mengakui adanya penganiayaan,
Departemen Kehakiman segera mengambil serangkaian langkah, tidak
lama setelah Li meninggalkan Korea. Departemen Kehakiman segera
menolak permohonan suaka 32 praktisi Falun Gong dan mengumumkan
bahwa mereka yang permohonannya ditolak, akan dideportasi.
Pada 2 Juli 2009, Himpunan Falun Dafa Korea mengadakan konferensi
pers di depan komplek pemerintahan Gwacheon di Seoul dan mengutuk
pendeportasian Mr. Wu oleh Departemen Kehakiman.
Chinese: http://minghui.ca/mh/articles/2009/7/14/204529.html
English:
http://www.clearwisdom.net/emh/articles/2009/7/15/109189.html