(Minghui.org) Deklarasi Universal HAM yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 menjamin kebebasan setiap orang di dunia ini. Pasal 2 Deklarasi ini, menyebutkan setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasannya tanpa perkecualian apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Praktisi memperingati hari HAM Sedunia di Bundaran HI,
Jakarta
Namun, kebebasan tersebut tidak
diperoleh oleh praktisi Falun Dafa (Falun Gong) di daratan China.
Falun Dafa yang mengajarkan prinsip universal Sejati-Baik-Sabar,
serta mengajak orang memperbaiki diri ke arah yang lebih baik
sesuai karakter alam semesta, malah dianiaya dengan kejam oleh
penguasa komunis China sejak 20 Juli 1999.
Pelanggaran HAM yang dialami pengikut Falun Dafa di China sudah di
luar batas nalar dan kemanusiaan, serta masih terus berlanjut
hingga sekarang. Lebih dari 3400 korban telah diverifikasi
meninggal akibat penganiayaan. Lebih dari 63.000 kasus penyiksaan
telah didokumentasikan oleh situs Minghui (versi bahasa Inggris:
Clearwisdom). Sementara ratusan ribu praktisi pernah dijebloskan ke
kamp-kamp ‘pendidikan kembali melalui kerja,’ pusat penahanan,
fasilitas pencucian otak. Mereka dijebloskan ke penjara secara
ilegal, disiksa, dan dibunuh karena mempertahankan keyakinan mereka
pada prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Dari laporan para
penyelidik independen asal Kanada, David Kilgour dan David Matas,
praktek keji pengambilan organ tubuh dalam keadaan hidup terhadap
pengikut Falun Dafa yang ditahan di kamp-kamp konsentrasi masih
terjadi, semua ini demi memenuhi kebutuhan industri transplantasi
China yang berkembang luar biasa pesat dalam satu dekade
terakhir.
Kenyataan menyedihkan ini, mendorong praktisi Falun Dafa Jakarta
kembali melakukan aksi damai di Bundaran HI. Memanfaatkan momentum
peringatan Hari HAM Sedunia 2010, mereka menyerukan agar pembunuhan
terhadap rekan-rekan praktisi di China segera dihentikan. Dalam
pernyataan pers-nya, juru bicara praktisi juga mendesak Komisi HAM
PBB untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan rejim komunis China
yang telah menelan banyak korban jiwa ini - jiwa dari orang-orang
yang hendak menempa diri mereka menuju kebaikan.
Tim genderang pinggang memperagakan latihan Falun Gong
Mengenang praktisi-praktisi yang meninggal dunia akibat
penganiayaan
Kegiatan penuh damai tersebut
menampilkan barisan bendera warna-warni berlambang Falun,
spanduk-spanduk klarifikasi; tidak ketinggalan pula tim genderang
pinggang yang dalam perjalanan waktu telah menjadi salah satu ciri
khas dalam kegiatan-kegiatan publik praktisi, di samping peragaan
perangkat latihan Falun Gong.
Menjelang sore, para praktisi sambil duduk bersila juga mengusung
beberapa foto korban kebijakan PKC yang pada Juli 1999 berniat
‘membasmi’ Falun Gong dalam waktu tiga bulan. Ratusan pengemudi
mobil ataupun motor yang melintas menerima atau bahkan secara
inisiatif meminta brosur informasi Falun Gong.
Seorang praktisi dalam wawancara dengan koresponden Kebijakanjernih
mengatakan, “Semoga kegiatan tersebut dapat mengetuk nurani dan
rasa keadilan lebih banyak warga Indonesia agar lebih memberikan
perhatian terhadap genosida rejim komunis China terhadap
rekan-rekan praktisi kami.”
Seorang praktisi lain menambahkan, “Falun Dafa hanya bermanfaat dan
tidak ada mudarat. Latihan ini dianiaya di negeri asalnya, tetapi
sekarang telah berkembang dan dilatih di 114 negara.”