(Minghui.org) Pada tanggal 15 November
2010, Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan pemberian status pengungsi
bagi praktisi Falun Gong asal China Jia Jun. Jia Jun (perempuan)
merupakan praktisi pertama yang mendapatkan status pengungsi di
Korea Selatan setelah mulai berlatih Falun Gong di sana.
Jia datang ke Korea Selatan pada
tahun 2001. Dia mulai berlatih Falun Gong pada tahun 2004. Pada
tahun 2009, ia mengajukan status pengungsi. Departemen Kehakiman
dan Pengadilan Negeri menolak permohonannya.
Setelah mempelajari penindasan para praktisi oleh pemerintah China,
Pengadilan Tinggi percaya bahwa Jia "memiliki ketakutan yang
beralasan akan penganiayaan" sebagaimana didefinisikan oleh
Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951.
"Ada banyak alasan baginya untuk merasa takut dianiaya oleh
pemerintah China karena dia telah melaporkan penganiayaan
pemerintah China terhadap praktisi Falun Gong di NTDTV," demikian
bunyi keputusan.
Pada tanggal 15 November, kantor berita terbesar di Korea Selatan,
Yonhap News Agency, melaporkan kasus ini sebagai berita utama.
Beberapa media arus utama Korea, termasuk KBS TV, MBC TV, YTN
Radio, Korea Daily, Seoul Sinmun, dan situs Daum, juga meliput
kasus ini.
Keputusan tersebut berbunyi: "Kata pengungsi tidak hanya mengacu
pada orang yang telah meninggalkan China karena ancaman tetapi juga
seseorang yang mungkin akan dianiaya oleh pemerintah jika ia
kembali - karena keterlibatan aktif dalam latihan Falun Gong di
Korea."
Pengadilan Tinggi menerima bukti pemohon yang berasal dari Amnesty
International, laporan HAM PBB, Yayasan Hukum Hak Asasi Manusia dan
organisasi hak asasi manusia lainnya. Bukti-bukti menunjukkan
adanya penganiayaan terhadap para praktisi Falun Gong di China,
dalam bentuk penangkapan, penahanan dan penyiksaan
Dr. Wu Shilie, juru bicara dari Himpunan Falun Dafa Korea Selatan,
mengatakan: "Ini adalah kasus pertama di mana seorang praktisi
Falun Gong memenangkan status pengungsi di Asia. Di negara-negara
Barat, itu sudah umum, tapi sebelum kasus ini, pengadilan Korea
Selatan telah menolak mengakui adanya penganiayaan di China. Saya
senang bahwa sekarang sistem pengadilan Korea Selatan tengah
mengalami kemajuan dan meningkatkan upayanya untuk melindungi hak
asasi manusia."
Dr. Wu melanjutkan: "Menurut Chen Yonglin, mantan diplomat China di
Australia, ada 1.000 mata-mata China yang dikirim oleh Partai
Komunis China ke Australia, yang tugasnya untuk mengawasi para
praktisi Falun Gong dan mengumpulkan informasi. Jadi, pasti juga
ada mata-mata di Korea yang mengawasi para praktisi. Saya berharap
pemerintah Korea akan lebih aktif dan berupaya lebih banyak untuk
melindungi praktisi Falun Gong."
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/11/23/121564.html