Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pengadilan Distrik Wuling Menjatuhkan Hukuman Berat terhadap Delapan Praktisi Falun Gong secara Ilegal

7 Des. 2010 |   Oleh: koresponden Clearwisdom di Provinsi Hunan, China


(Minghui.org) Delapan praktisi Falun Gong dari Kota Changde di Provinsi Hunan ditahan secara ilegal selama tiga sampai sepuluh tahun penjara pada tanggal 4 November 2010.

Wang Yongkang, kepala Kantor 610 Kota Changde, baru-baru ini mengirimkan beberapa ratus petugas untuk menangkap lebih dari 30 praktisi dan menggeledah rumah mereka. Para petugas menyita buku-buku Dafa, juga peralatan dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi materi klarifikasi fakta kebenaran. Praktisi Wang Xiaohui, Li Haijun, Man Sanqing, Liu Xiuying, Liu Huiping, Li Fangyun, Chen Lingci, Zeng Lihua, Liu Xianju, dan yang lainnya dikirim ke pusat penahanan di Kota Changde untuk dianiaya. Diantara mereka adalah Liu Xiuying (wanita), berumur 74 tahun.

Para praktisi secara ilegal diadili oleh pengadilan Distrik Wuling di Kota Changde pada 11 Juni 2010. Ketika para praktisi berusaha untuk membela diri di pengadilan, hakim yang memimpin pengadilan Deng Liping (wanita) menjadi irasional dan memukul meja. Dia berbicara dengan kasar, mencegah praktisi membela diri dan menyita dokumen pembelaan diri mereka. Pengadilan itu hanya untuk formalitas saja, dengan hasil akhir yang sudah ditetapkan oleh otoritas.

Pengadilan secara ilegal menjatuhkan hukuman penjara pada 4 November 2010 sebagai berikut: Liu Xianju (wanita), 10 tahun penjara; Li Fangyun (wanita), 9,5 tahun; Wang Xiaohui (pria), 9 tahun; Li Haijun (pria), 8,5 tahun; Liu Huiping (wanita), 7,5 tahun; Zeng Huali (wanita), 7 tahun; Man Sanqing (pria), 5 tahun; dan Chen Lingci (wanita), 3 tahun.

English: http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/12/1/121713.html