Laporan pada Konferensi Dewan HAM PBB
ke-13
(Minghui.org) Sejak Juli 1999, pemerintah
China telah melancarkan penganiayaan terhadap Falun Gong yang tanpa
banding dalam sejarah. Selama sebelas tahun penganiayaan, jutaan
praktisi Falun Gong ditahan di kamp-kamp kerja paksa, di
pusat-pusat pencucian otak, dan di tempat lainnya. Data yang
terkumpul sejak sebelas tahun penganiayaan juga menunjukkan
bagaimana rejim China telah menggunakan rumah sakit jiwa untuk
menganiaya warganya yang berbeda paham dan secara sistematis
menggunakan obat-obatan perusak syaraf untuk menambahkan rasa
sakit, serta memaksa para ahli medis menjadi pelaku
penganiayaan.
Ms. Siyi Fang menceritakan
bagaimana dia disuntik dengan obat psikiatris selama dirinya
ditahan di China, sementara Pelapor Khusus PBB Profesor Manfred
Nowak mendengarkan penuturannya
Ms. Huimin Wang menggambarkan
dampak obat-obatan yang diberikan secara paksa pada dirinya ketika
ditahan di China
Pada 11 Maret 2010, selama
berlangsungnya Konferensi Dewan HAM PPB ke-13, Kelompok Kerja Hak
Asasi Manusia Falun Gong (Falun Gong Human Rights Working Group =
FLHRWG) menyampaikan daftar serangkaian fasilitas medis, yang
meliputi rumah sakit, institusi perawatan mental, dan klinik yang
telah ikut serta dalam penganiayaan Falun Gong - kepada Pelapor
Khusus PBB Urusan Penyiksaan. Profesor Manfred Nowak dan stafnya
bertemu dengan tiga korban penyiksaan dan mendengarkan secara
seksama kisah penyiksaan yang para korban alami dan saksikan.
Perwakilan FLHRWG menyampaikan kumpulan data-data penyiksaan yang
dilakukan terhadap para praktisi Falun Gong, serta rumah sakit yang
terlibat dalam penyiksaan secara medis dan membuat rekomendasi
spesifik bagi langkah-langkah untuk menuntut pertanggungjawaban
dari para pelaku kejahatan.
1. Tiga orang korban penyiksaan menceritakan pengalaman
mereka kepada Pelapor Khusus PBB
Praktisi Falun Gong, Ms. Xuan Mei, seorang pemain erhu tunggal dari
grup seni Shen Yun Performing Arts, Ms. Huimin Wang, seorang
seniman dan wakil direktur Departemen Seni Mengedit dari Huangcheng
Press, dan Ms. Siyi Fang, seorang seniman rias dari China,
didampingi oleh perwakilan FLHRWG, mengadakan dialog bersama
Pelapor Khusus serta para stafnya. Kantor Pelapor Khusus Urusan
Penyiksaan telah menerima ratusan kasus penganiayaan yang
terdokumentasikan dengan baik selama beberapa tahun terakhir dan
telah melewati sangat banyak rintangan untuk mengatur kunjungan ke
China pada tahun 2005. Sekarang, selama Konferensi Dewan Hak Asasi
Manusia PBB, mereka mempunyai kesempatan untuk mendengar
kisah-kisah penyiksaan yang dialami oleh para praktisi Falun Gong
secara langsung dan rinci.
Ms. Xuan adalah seorang musisi ulung di China. Sebelum dia kabur ke
AS, dia berulang kali dibawa ke tahanan polisi secara paksa,
alasannya sederhana, karena dia berlatih Falun Gong. Dia ditahan
selama tujuh hari pada bulan Juli 1999. Kemudian sejak itu, dia
diciduk lagi selama beberapa kali. Saat yang kedua dia dikurung
selama empat puluh dua hari, yang ketiga selama enam puluh hari,
dan saat keempat kalinya selama tujuh puluh lima hari. Dia tetap
menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, dan dia pun
dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara setelah dipotong masa
percobaan. Selama 75 hari di dalam tahanan pada tahun 2001, dia
dilarang tidur sambil tubuhnya diborgol di kursi.
Ms. Fang yang sekarang tinggal di Finlandia, disiksa antara bulan
April sampai Juli 2001. Agen khusus Kantor 610 Jilin dan Divisi
Angkatan Darat nomor 465 menyuntik tubuhnya dengan obat-obatan yang
tidak dikenal, yang mengakibatkan guncangan mental, lidahnya kaku,
denyut jantungnya semakin lambat, merasakan sakit fisik maupun
mental, terhalusinasi, dan pandangannya kabur. Para dokter PKC
bahkan ingin melakukan pembedahan pada dirinya, tetapi anggota
keluarganya datang tepat waktu dan menolak menandatangani surat
persetujuan pembedahan tersebut, sehingga pembedahan pun
dibatalkan.
Ms. Wang ditahan sebanyak 7 kali di China karena berlatih Falun
Gong. Dia melakukan mogok makan selama empat bulan untuk memprotes
penganiayaan yang dilakukan oleh PKC. Dia dipaksa untuk menelan
obat-obatan tak dikenal, yang mendorong perubahan dirinya ke arah
maskulin (kelaki-lakian), seperti pembesaran jakun, tumbuh rambut
di wajah, dan tumbuh rambut hitam pada tungkai, lengan dan bagian
tubuh lainnya. Dia dilarang tidur selama sembilan hari
berturut-turut dan hanya boleh tidur selama satu jam setiap
hari. Dia dikurung di dalam sebuah sel isolasi selama tiga hari dan
diperdengarkan suara-suara gaduh secara terus-menerus. Dia pun
hampir pingsan.
2. FLHRWG menyampaikan data-data yang dikumpulkan dari
situs Minghui mengenai korban penyiksaan dan institusi-institusi
medis yang terlibat dalam penganiayaan
Sejak Dewan Hak Asasi Manusia PBB meminta Pelapor Khusus PBB untuk
memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus penyiksaan
psikiatris, FLHRWG telah menyusun laporan mengenai 1088 kasus
praktisi Falun Gong yang pernah mengalami penyiksaan yang
melibatkan suntikan dengan obat-obat psikiatris. Mereka
mengidentifikasi lebih dari 200 rumah sakit yang melakukan
penyiksaan dengan cara-cara seperti itu. Salah satu alasan dunia
tidak menaruh perhatian terhadap isu ini karena para korban mungkin
terlihat normal-normal saja pada permukaannya, akan tetapi
orang-orang tidak dapat melihat kerusakan bagian dalam yang
diakibatkan oleh suntikan obat-obatan itu. Obat-obat ini dapat
disebut sebagai obat pembunuh pikiran. Para praktisi medis yang
ikut serta dalam perbuatan ini adalah para pelaku kriminal. FLHRWG
bertanya kepada Pelapor Khusus PBB, bagaimana caranya untuk
menghentikan para pelaku tindak kejahatan ini melakukan perjalanan
ke luar negeri dan menolak ijin masuk mereka karena mereka adalah
para kriminal. Rumah sakit yang terlibat dalam praktek kejahatan
ini seharusnya dilarang untuk menerbitkan publikasi ilmiah. Ada
semakin banyak kasus para dokter yang terlibat dalam penyiksaan
praktisi Falun Gong. FLHRWG menyarankan Dewan HAM PBB agar memiliki
seorang Pelapor Khusus PBB yang didedikasikan untuk menyelidiki
keterlibatan para profesional medis dalam penganiayaan tersebut
karena masalah ini sangatlah serius.
Ada sekitar seribu korban penyiksaan yang berhasil melarikan diri
dari China dan sekarang tinggal di luar negeri. Pemerintah China
menyangkal telah melakukan penyiksaan dan menolak permohonan
Pelapor Khusus PBB untuk melakukan kunjungan ke lokasi. Karena
pemerintah China terus-menerus menolak permohonan kunjungan
lokasi, maka FLHRWG menyarankan pihak PBB agar berupaya menemukan
cara untuk dapat membawa para korban penyiksaan ke PBB sehingga
mereka dapat memberikan kesaksian tanpa ada rasa takut akan bahaya
jiwa.
3. Saran yang dibuat oleh Kantor Pelapor Khusus Urusan
Penyiksaan
Selama dialog berlangsung, Pelapor Khusus dan stafnya bertanya
kepada para korban dan para perwakilan dari FLHRWG agar mengajukan
kasus seperti ini, yang belum pernah diajukan melalui prosedur
komunikasi yang mendesak. Meskipun kasus itu terjadi beberapa tahun
yang lalu, pemerintah masih berkewajiban untuk menginvestigasi
kasus-kasus tersebut dan melaporkan hasilnya kembali. Meskipun
pemerintah China tidak memberi tanggapan, namun sesuatu telah masuk
ke dalam mekanisme pelaporan. Pertanyaan ini telah diteruskan ke
pemerintah China tetapi tidak pernah dijawab, dengan sendirinya
pertanyaan itu akan terekam bagi dunia untuk menyaksikannya.
Ada Pelapor Khusus lainnya dimana kelompok kerja dapat mengirimkan
keluhan mereka. Terkait kasus keterlibatan para dokter dalam
penyiksaan, kejahatan itu melibatkan baik Pelapor Khusus Urusan
Penyiksaan maupun Pelapor Khusus Urusan Hak untuk Mendapatkan
Kesehatan. Dalam kasus yang areanya tumpang tindih ini, kasus
tersebut harus disimpan oleh kedua penerima mandat PBB tersebut,
sehingga mereka bisa bekerja sama untuk memintakan jawaban.
Kantor Pelapor Khusus Urusan Penyiksaan membuat saran berkenaan
dengan para dokter yang mungkin melakukan perjalanan keluar dari
China – bagaimana meminta pertanggungjawaban mereka. Pasal 5 PBB
tentang yurisdiksi di luar wilayah teritorial harus diterapkan.
Pasal 5 memberikan kepada negara anggota hak menentang segala
bentuk penyiksaan. Jika orang–orang yang dicurigai telah melakukan
penyiksaan - bepergian ke luar negeri, negara yang dituju harus
melakukan penahanan terhadap orang tersebut, dengan catatan: ada
seseorang yang mengajukan keluhan kepada pihak berwenang dalam
negeri dimana keluhan diterima. Penguasa negara setempat
berkewajiban menangani kasus tersebut berdasarkan ketentuan
konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Kasus itu harus diajukan
sebagai kasus pidana di dalam sistem peradilan ketika orang itu
melakukan perjalanan di negara tersebut. Semua negara anggota
mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum hak asasi manusia
PBB.
Sejak Partai Komunis China (PKC) mulai menganiaya Falun Gong,
penyiksaan fisik dan mental digunakan secara meluas untuk memaksa
para praktisi Falun Gong melepaskan keyakinan mereka. Dalam laporan
mengenai misinya ke China pada tahun 2005, Pelapor Khusus PBB
Urusan Penyiksaan menyatakan bahwa 66% kasus dugaan penyiksaan yang
dia terima adalah kasus-kasus penganiayaan terhadap para praktisi
Falun Gong.
Kasus-kasus yang diajukan oleh FLHRWG disusun berdasarkan
kasus-kasus yang diterbitkan pada website Minghui. Para praktisi
Falun Gong di China menghadapi resiko besar untuk menyampaikan
informasi kepada Minghui secara langsung (karena blokade dan sensor
internet yang ketat di China).
Menjawab pertanyaan selama sesi khusus pada 12 Maret, Profesor
Nowak mengatakan bahwa dia pernah melakukan kunjungan ke lokasi
pada 2005 dan menemukan bahwa Falun Gong adalah kelompok yang
sangat jelas tengah didiskriminasi. Dia bertemu dengan beberapa
orang praktisi Falun Gong di China dan menerima informasi langsung
tentang penyiksaan terhadap para praktisi Falun Gong.
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/3/13/115314.html