(Minghui.org) Wang Shougui adalah praktisi
Falun Dafa dari Kota Liupanshui, Provinsi Guizhou. Pada 20 Agustus
2009, rumahnya digeledah oleh agen-agen Partai Komunis China.
Komputer, printer, dan materi informasi Falun Gong disita.
Wang tidak berada di rumah ketika hal ini terjadi, dan ia
semelarikan diri setelah mendengar berita itu. Pada 18 Oktober
2009, dia ditahan di Distrik Fenghuangxin Kota Liupanshui dan
dibawa ke Pusat Penahanan Kedua di Kota Liupanshui. Selama
persidangan, pengacara Li Jinglin dari Kantor Pengacara Haosheng di
Beijing berhasil membela Shougui Wang tidak bersalah.
Pengacara Li menunjukkan bahwa,
meskipun jaksa Distrik Zhongshan di Kota Liupanshui menuduh Wang
melakukan "kejahatan menyabot pelaksanaan hukum negara dan
peraturan eksekutif dengan memanfaatkan organisasi keagamaan
ilegal," hal tersebut tidak bisa dibuktikan. Dia memberi empat
alasan mengapa tidak:
Pengacara Li Jinglin menunjukkan bahwa Wang Shougui dan istrinya
tidak berada di rumah pada waktu itu, jadi polisi masuk ke rumah
tanpa izin dan tanpa surat perintah penggeledahan, hal mana adalah
ilegal. Polisi tidak punya bukti untuk mengidentifikasi Wang
Shougui sebagai tersangka, tetapi mereka menggeledah rumahnya
dengan alasan "pemeriksaan harian," yang tentunya merupakan
pencarian ilegal. Jadi, polisi secara ilegal menyerang rumah warga
dan menggeledahnya secara ilegal. Setiap bukti yang dikumpulkan
sebagai hasil dari kegiatan ilegal tidak dapat diterima dalam
pengadilan hukum.
"Kedua, tuduhan jaksa bahwa Wang Shougui 'membagi-bagikan materi
propaganda' tidak dapat diverifikasi secara hukum.
"1. Dalam surat dakwaan, jaksa mencatat 'pelanggaran hukum.’ Tapi
itu tidak termasuk apa pun yang terkait dengan "membagi-bagikan
materi."”
"2. Karena tidak ada bukti bahwa Wang Shougui membagikan materi,
jaksa tidak dapat menarik kesimpulan bahwa Wang Shougui 'membagikan
materi.’"
"Ketiga, Wang Shougui tidak melawan hukum."
Pengacara Li menunjukkan bahwa tidak ada hukum atau peraturan saat
ini di kitab undang-undang yang menyatakan Falun Gong sebagai agama
ilegal. Dan negara tidak pernah mengumumkan perintah apa pun yang
melarang Falun Gong.
Pada saat yang sama, Jaksa Li Jinglin menunjukkan bahwa konstitusi
menjamin kebebasan berkeyakinan. Dia berkata, "Wang Shougui
berpikir Falun Gong baik dan ia percaya pada Falun Gong. Hal
ini sesuai dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berkeyakinan.
Jika ia ingin memproduksi dan mendistribusikan materi Falun Gong,
itu adalah hal yang masuk akal . Hal ini juga merupakan perluasan
alami atas kebebasan berkeyakinan dan kebebasan berbicara yang
dijamin oleh konstitusi."
Keempat, pengacara meminta pengadilan untuk meninjau ulang dan
secara tepat menerapkan pasal 300 Hukum Pidana, serta
interpretasi Pengadilan Tinggi yang relevan atas pasal tersebut,
ketika menilai kasus ini.
Dia berkata, "Berdasarkan pasal 300 Hukum Pidana dan interpretasi
Pengadilan Tinggi atas pasal tersebut, dianggap bersalah atas
kejahatan sabotase pelaksanaan peraturan hukum dan eksekutif dengan
memanfaatkan organisasi keagamaan ilegal, dua kriteria harus
terpenuhi, dan tidak ada satu pun yang dapat diabaikan. Jika Wang
Shougui sesuai dengan kriteria, jaksa boleh secara hukum
menuntutnya. Tapi tak satu pun dari bukti-bukti yang disajikan
jaksa membuktikan bahwa Wang Shougui memanfaatkan organisasi
keagamaan ilegal atau membuktikan dia melakukan sabotase
pelaksanaan hukum negara dan peraturan eksekutif. Jadi, bagaimana
bisa ia menjadi bersalah 'menyabot pelaksanaan hukum negara dan
peraturan eksekutif dengan memanfaatkan organisasi keagamaan
sesat?'"
Singkatnya, pengacara Li Jinglin meminta pengadilan untuk
menyatakan Wang Shougui tidak bersalah dan membebaskannya sesuai
dengan hukum.
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2010/3/15/219838.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2010/3/25/115574.html