(Minghui.org) Pada 4 Januari 2011,
Pengadilan Kabupaten Tangyuan secara ilegal menjatuhi hukuman
kepada Li Xiuqin, Jiang Hong, dan Song Dan hingga delapan tahun
penjara; Li Yanrong dan Li Xiaomei tujuh setengah tahun penjara, Li
Xiuying, Li Shuyun, dan Li Junying tujuh tahun penjara; Pei Zhifu
(pria) dijatuhi tiga tahun penjara dengan empat tahun masa
percobaan. Kecuali Pei Zhifu, kedelapan praktisi Falun Gong lainnya
menolak menandatangani keputusan pengadilan dan mereka menyatakan
naik banding.
Li Xiuqin
Jiang Hong
Li Junying
Li Yanrong
Li Xiaomei
Diantara para praktisi Falun Gong
ini, yang tertua berusia 66 tahun dan yang termuda adalah 41
tahun.
Pei Zhifu dari Desa Cimei sebelumnya menderita penyakit dislokasi
pinggul dan jatuh lumpuh, terbaring di tempat tidur selama lima
tahun. Karena penyakit yang dideritanya ini, bahkan pihak anggota
keluarga telah lebih dahulu mempersiapkan pemakaman baginya. Akan
tetapi, Pei pulih kembali sepenuhnya setelah dia berlatih Falun
Gong. Semua orang di Desa Cimei mengetahui bahwa dia menjadi sehat
dan memperoleh kehidupan yang baru berkat latihan Falun Gong.
Li Yanrong dari Desa Fulong sebelumnya terserang tbc ganas sejak
berumur 23 tahun. Kesehatannya sangat buruk. Setelah Li berlatih
Falun Gong, semua penyakitnya hilang. Dia sehat kembali dan
hidupnya pun bahagia.
Li Xiuqin sebelumnya menderita penyakit jantung kronis, serta
penyakit lainnya yang tidak bisa disembuhkan oleh dokter. Setelah
berlatih Falun Gong, dia segera sembuh, dan menjadi sehat
kembali.
Semua praktisi ini telah memperoleh manfaat baik jiwa maupun raga
dari berlatih Falun Gong. Dengan demikian mereka ingin menyebarkan
keagungan Falun Dafa dan Sejati-Baik-Sabar kepada orang lain,
berharap lebih banyak orang bisa memperoleh kesehatan maupun
kebahagiaan. Akan tetapi, para petugas dan aparat kepolisian secara
ilegal dan keji menuduh mereka dengan dakwaan “melawan hukum.”
Anehnya, keputusan pengadilan setebal 15 halaman tidak
mengindikasikan adanya tindakan khusus apa pun yang melawan
hukum.
Pada 1 Juli 2010, sepuluh praktisi dari Kabupaten Tangyuan,
termasuk kesembilan praktisi yang telah dijatuhi hukuman tersebut,
dilaporkan ke pihak kepolisian ketika menyebarkan materi
klarifikasi yang menjelaskan fakta tentang Falun Gong. Aparat
kepolisian dari Kantor Polisi Kota Praja Jixiang dan Kantor Polisi
Kota Praja Zhenxing kemudian menangkap serta menahan mereka secara
ilegal di Pusat Penahanan Tangyuan. Pada akhir bulan Juli,
pihak Kejaksaan Kabupaten Tangyuan mengakui bahwa penahanan
praktisi tersebut adalah ilegal. Selama periode ini, praktisi Song
Huilan disiksa dengan begitu kejam sehingga kondisinya kritis dan
Pei Zhifu disiksa begitu parah sehingga dia tidak dapat bergerak.
Song dipulangkan ke keluarganya ketika dia dalam kondisi kritis.
Pei diperkenankan untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi dihukum
bersama kedelapan praktisi lainnya tanpa
kehadirannya.
Selama dengar pendapat pada 2 Desember 2010, Li Xiuqin, Li Yanrong,
dan penasehat hukum mereka menegaskan bahwa tuduhan jaksa tidak
memiliki fakta dan dasar hukum, dan apa yang disebut bukti adalah
palsu dan penuh dengan celah. Selama dengar pendapat itu, kedelapan
praktisi mengatakan bahwa mereka tidak bersalah, dan berkeyakinan
pada Sejati-Baik-Sabar tidaklah melanggar hukum. Jaksa penuntut
umum Zhang Hong dan hakim ketua Lu Lin tidak dapat mengatakan apa
pun.
Untuk menjebak praktisi, para petugas kepolisian dari Departemen
Kepolisian Tangyuan memperlihatkan tulisan dengan tanda tangan
palsu sebagai barang bukti mereka, yang terungkap dalam
persidangan. Para penasehat hukum mengatakan, “Sesuai hukum,
keterangan para saksi tidak dapat dijadikan dasar pengambilan
keputusan sampai mereka diperiksa dalam persidangan. Akan tetapi,
saksi yang disebut oleh jaksa penuntut, seperti Xu Jinhua
tidak dihadirkan di persidangan. Dengan demikian, kesaksiannya sama
sekali tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.” Ternyata
terbukti bahwa apa yang disebut sebagai saksi merupakan rekayasa
dari kantor keamanan
publik.
Ketika kedelapan praktisi itu ditahan di Pusat Penahanan Tangyuan,
para penjaga memaksa mereka untuk melakukan pekerjaan berat dan
memberi makanan paksa dengan selang. Sekretaris komisi pemeriksaan
disiplin departemen kepolisian, Lan Xiujun, secara pribadi datang
ke pusat penahanan dan memerintahkan para polisi dan sipir untuk
berlaku kasar terhadap para praktisi Falun Gong. Wakil Komisaris
Politik Zhou Jinzhe dengan suara keras mencaci-maki para sanak
keluarga praktisi yang datang ke departemen kepolisian, tidak
mengijinkan keluarga praktisi mengunjungi mereka, bahkan berencana
menangkap seorang anggota keluarga praktisi yang berusaha berdebat
dengannya.
Melalui pemalsuan barang bukti yang dilakukan oleh Zhou Jinzhe dan
petugas lain dari departemen kepolisian, tuduhan yang dibuat-buat
oleh Zhang Hong dari pihak kejaksaan, serta dengar pendapat ilegal
yang dilakukan oleh Lu Li dari pengadilan, para pejabat institusi
tersebut telah memaksakan dakwaan palsu terhadap sembilan praktisi
Falun Gong dan merusak keutuhan hubungan keluarga para
korban.
Sekarang ini, delapan dari sembilan praktisi tersebut telah
mengajukan banding atas keputusan pengadilan dan berencana menempuh
jalur hukum. Pada saat bersamaan, pihak keluarga mereka
sedang berencana mengumpulkan semua tuntutan terhadap para pejabat
dan polisi yang terlibat, dalam upaya untuk menyelamatkan hak dasar
warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi
China.
Yang bertanggung jawab terhadap penganiayaan itu:
Pengadilan Kabupaten Tangyuan:
Teng Dongming, wakil kepala kehakiman: 86-454-7624054,
86-454-7625660, 86-13274688666
Lu Lin, hakim ketua: 86-13945441313
Zhang Hong, kepala seksi Kejaksaan Kabupaten Tangyuan:
86-454-7636614, 86-13274688733
Departemen Kepolisian Kabupaten Tangyuan :
Zhou Jinzhe, wakil komisaris politik: 86-454-7636008,
86-454-7628800, 86-13351866661
Lan Xiujun: 86-454-7636010, 86-454-7623983, 86-13512651866
Guo Gang, kepala Kantor Kepolisian Kota Praja Jixiang:
86-15326849818
Chinese:
http://minghui.ca/mh/articles/2011/1/7/黑龙江九法轮功学员被诬判重刑-234616.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/1/18/122560.html