(Minghui.org) Pada 29 September 2011, perwakilan dari Himpunan Falun Dafa Indonesia menyerahkan surat himbauan yang ditujukan kepada Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak melalui Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta. Dalam suratnya, perwakilan Himpunan Falun Dafa Indonesia mendesak agar presiden Lee memastikan bahwa tidak ada lagi pengungsi Falun Gong yang dipulangkan ke China, karena di daratan China mereka akan menghadapi ancaman penangkapan, penyiksaan, penahanan, penjeblosan ke kamp kerja paksa atau fasilitas cuci otak lainnya dan bahkan ancaman terbunuh; semua itu hanya karena para praktisi ini mempertahankan keyakinan teguh mereka pada prinsip Sejati-Baik-Sabar yang diajarkan oleh Falun Dafa.
Surat himbauan kepada Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak
Himbauan tersebut disampaikan
sehubungan dengan perlakuan tidak wajar dari pihak imigrasi Korea
Selatan yang memasuki rumah praktisi Jin Jingzhe (26 tahun) dan
istrinya, untuk menangkap kedua praktisi asal China tersebut
setelah permohonan suakanya ditolak. Istri Jin berhasil melarikan
diri, sementara Jin ditahan di pusat pengamanan bagi para migran
dan tengah menghadapi bahaya pendeportasian.
Menurut laporan seorang wartawan Korea, pada April 2009, saat
anggota Komite Tetap Politbiro Partai Komunis China yang sekaligus
direktur Propaganda Partai, Li Changchun mengunjungi Korea Selatan,
dia telah meminta pemerintah Korea agar ‘mengusir setiap praktisi
Falun Gong.’ Tidak lama kemudian, Kementrian Kehakiman Korea
Selatan mulai menolak permohonan suaka dari para praktisi Falun
Gong asal China.
Himpunan Falun Dafa Korea Selatan mencatat, sejak Juli 2009
setidaknya 10 pengungsi Falun Gong telah dideportasi ke China, dan
sejak itu keberadaan mereka tidak dapat lagi ditelusuri oleh pihak
keluarga.
Perwakilan Himpunan Falun Dafa Indonesia yang diterima dengan baik
oleh seorang staf kedutaan, menyampaikan bahwa presiden Lee yang
belum lama ini memenangkan penghargaan HAM di New York diharapkan
lebih menaruh perhatian terhadap tragedi kemanusiaan ini dan tidak
tunduk pada tekanan penguasa komunis China, yang demi menutupi
kejahatannya, tanpa malu mencoba menekan pemerintah negara lain
agar turut menindas Falun Dafa.
Disamping itu, juru bicara praktisi mengingatkan bahwa Korea
Selatan adalah penandatangan Konvensi PBB Urusan Pengungsi pada
tahun 1951, sehingga pemerintah Korea Selatan seharusnya memberikan
perlindungan selayaknya bagi para pengungsi, yang seperti pada
kasus Falun Gong, adalah terpaksa melarikan diri dari China akibat
mengalami penganiayaan kejam dikarenakan keyakinan mereka.