(Minghui.org) Praktisi perempuan Falun
Gong Yang Yazhi, Xu Lihua, Sun Shuxia dan Guo Fengxue disidang oleh
Pengadilan Kota Yushu pada 23 Agustus 2011 setelah ditahan di Pusat
Penahanan Yushu selama lebih dari 100 hari. Seluruh proses
persidangan berada di bawah kendali Kantor 610, lembaga di luar
kerangka judisial yang didirikan oleh Partai Komunis China untuk
menganiaya Falun Gong. Setelah itu, para praktisi ditahan lagi
selama dua bulan. Keluarga dilarang mengunjungi mereka dan tidak
mengetahui kasus tersebut hingga akhir Oktober, saat para praktisi
secara rahasia dijatuhi hukuman.
Yang, Xu dan Sun masing-masing
dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Guo dikenakan tiga setengah
tahun penjara. Keempat praktisi ditahan di Pusat Penahanan Yushu
selama 175 hari. Keluarga tidak diperkenankan mengunjungi hingga
pada 28 Oktober 2011. Setelah kunjungan, Yang, Xu dan Sun secara
rahasia dipindahkan ke Penjara Heizuizi di Kota Changchun. Gua
secara rahasia dikirim ke Penjara Shilingzi di Kota Siping. Seluruh
proses dikendalikan Kantor 610, dan keluarga para praktisi tidak
diinformasikan.
Yang, Xu dan Sun dari Kota Yushu merupakan praktisi lanjut usia.
Mereka ditangkap oleh petugas dari Kantor Polisi Kecamatan Xiushui
ketika sedang mendistribusikan materi Falun Gong di Desa Zhijiang,
Kecamatan Xiushui pada 3 Mei 2011 malam. Mereka semula ditahan
semalam di kantor polisi kemudian dipindahkan ke Divisi Keamanan
Domestik pada hari berikutnya. Setelah interogasi, mereka dikirim
dan disiksa di Pusat Penahanan Yushu. Guo yang membawa tiga
lainnya, juga ditangkap dan ditahan. Mobil minibus-nya disita oleh
polisi.
Keluarga terus memohon ijin kunjungan setelah para praktisi
ditahan. Namun otoritas menolak permintaan mereka dan berkata tidak
akan memberikan informasi apa pun sebelum persidangan.
Sumber yang minta namanya dirahasiakan, dan turut hadir pada
persidangan tanggal 23 Agustus di Pengadilan Kota Yushu, berkata
keempat praktisi terlihat sangat lemah karena penyiksaan kejam yang
mereka derita selama berada di pusat penahanan. Mereka dibawa masuk
ke ruang sidang dalam keadaan terborgol dan terbelenggu. Para
penjaga tidak mengijinkan kontak fisik apa pun atau pembicaraan
antara praktisi dan keluarganya. Hakim membacakan apa yang
disebutnya sebagai ‘bukti kejahatan’ yang telah direkayasa
sebelumnya. Seluruh proses hanya berlangsung satu jam dan diadakan
sebagai formalitas pembenaran hukum bagi kejahatan Kantor 610
PKC.
Mereka yang telah mengetahui persidangan tersebut mengkritik
perbuatan jahat Partai Komunis China (PKC). Seorang pengacara hukum
yang pernah menyaksikan penganiayaan PKC terhadap para praktisi
Falun Gong di penjara berkata, “Penyiksaan PKC terhadap para
praktisi sungguh mengerikan dan berdarah dingin. Para perempuan tua
ini hanya mendistribusikan beberapa brosur. Mereka tidak melakukan
kejahatan apa pun, juga tidak melakukan perbuatan buruk. Hukum apa
yang PKC dapat gunakan untuk menghukum mereka? Betapa jahat dan
menggelikan PKC itu!”
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2011/11/8/吉林榆树市法院秘密冤判四位法轮功学员-248863.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/11/18/129550.html