Beberapa pakar HAM diundang ke
Taiwan. Ketika ditanya tentang penganiayaan Falun Gong oleh Partai
Komunis China (PKC) yang masih terus berlangsung, Theo van Boven,
mantan Pelapor Khusus PBB urusan Penyiksaan, mengutuk kekerasan
PKC. “Saya telah menerima banyak klaim tuntutan atas kasus
penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong. Kami telah menghubungi
rejim PKC [tentang hal itu]. Saya juga telah mengadakan banyak
investigasi indipenden. Saya pikir tidaklah beralasan untuk
menganiaya kebebasan berkeyakinan,” lanjut van Boven.
Mantan ketua Komisi HAM PBB Nisuke Ando menyebutkan bahwa dia
sepenuhnya mendukung para praktisi Falun Gong yang mencari suaka.
Dia berkata, “Mereka akan menghadapi bahaya besar dan penganiayaan
lebih lanjut oleh PKC. Karena itu kami memutuskan mereka seharusnya
diberikan status pengungsi. Mendiskriminasi dan menganiaya
seseorang karena keyakinannya adalah pelanggaran atas perjanjian
HAM internasional.”
Huang Mo-tse, anggota Komite Konsultasi HAM Kepresidenan, berkata,
“Komunitas internasional mendukung hak dan kebebasan rakyat China.
Kita perlu memberi tahu rakyat China apa yang tengah terjadi dan
juga mendapat perhatian yang lebih luas dari komunitas
internasional. Saya pikir itu dapat menghentikan penganiayaan di
daratan China.”
Gao Yung-cheng dari Aliansi untuk Implementasi Dua Konvensi
berkata, “Kalangan HAM internasional setuju bahwa penganiayaan PKC
terhadap Falun Gong melanggar Konvensi HAM universal. Pertukaran
antarselat perlu mendorong perbaikan pada situasi HAM China. Saya
pikir Falun Gong merupakan satu isu penting. Taiwan seharusnya
mendesak daratan China untuk melindungi kebebasan berkeyakinan dan
menghentikan penganiayaan Falun Gong. Saya menghimbau Presiden Ma
untuk memasukkan isu Falun Gong dalam laporannya pada Hari HAM
Sedunia dan dalam sebuah pernyataan nasional tentang HAM.”
Mantan Ketua Asosiasi HAM Taiwan, Wei Chian-feng berkata,
“Disamping meminta Presiden Ma, setiap orang harus meminta Ketua
Partai Progresif Demokrasi Tsai Ing-wen, Ketua Partai Pertama
Rakyat James Soong, Ketua Serikat Solidaritas Taiwan Huang Kun-hui
dan Ketua Partai Baru Yok Mu-ming untuk mengangkat isu Falun Gong,
nasib para pengacara HAM China dan para pembela kebebasan lainnya.
Mereka perlu diakui, bukannya dianiaya di China.”
Profesor Liao Fu-te, Institut Hukum, Akademi Sinica, berkata,
“Disamping memperhatikan HAM domestik, Taiwan harus memperhatikan
kondisi HAM di China karena akan berdampak pada Taiwan lebih dari
negara-negara lain.”
Liao menunjukkan, “PKC telah menandatangani Perjanjian
Internasional Atas Hak-Hak Sipil maupun Politik (ICCPR) di tahun
1986. Jika PKC sungguh peduli pada HAM, PKC harus
mengimplementasikan hak-hak tersebut, terutama kebebasan berbicara,
kebebasan berkumpul, dan kebebasan berkeyakinan. Ini merupakan
hak-hak paling dasar. Penandatanganan perjanjian ini oleh PKC
adalah palsu. Taiwan harus meminta PKC untuk mengimplementasikan
perjanjian HAM internasional ketika mengangkat isu Falun
Gong.”
Profesor Chang Wen-chen dari Fakultas Hukum Universitas Taiwan
menekankan bahwa tidak ada negara manapun boleh menggunakan
penyiksaan kepada siapa pun, dan setiap negara memiliki tanggung
jawab untuk menghentikan kasus penyiksaan di China. Penganiayaan
PKC terhadap Falun Gong seharusnya menarik perhatian komunitas HAM
internasional.
Dia melanjutkan, “Para praktisi Falun Gong diperlakukan tidak
manusiawi di China hanya karena keyakinan mereka. Ini merupakan
pelanggaran atas Konvensi HAM. Setiap negara memiliki kewajiban
menginvestigasi pelanggaran PKC terhadap perjanjian. Terkait hak
dasar demikian, sebuah negara tidak seharusnya dipengaruhi oleh
politik internasional. Saya pikir kita perlu mengangkat isu ini
ketika hubungan antarselat tidak baik, dan secara kukuh
mendorongnya ketika hubungan membaik.”
Chang berkata bahwa laporan nasional Taiwan mengenai HAM harus
memperhatikan penganiayaan Falun Gong di daratan China.
Chinese version click here
English
version click here