Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Taiwan: Seruan Penghentian Penganiayaan PKC Terhadap Falun Gong Sebelum Hari HAM

17 Des. 2011

Pada 8 dan 9 Desember 2011, sebelum Hari HAM Sedunia, “Seminar Mengenai Konvensi HAM Internasional” diadakan di Fakultas Hukum Universitas Taiwan. Seminar diselenggarakan oleh Komite Perlindungan HAM dari Dewan Eksekutif Taiwan – Yuan dan  Kementerian Kehakiman. Para partisipan termasuk mantan pakar HAM PBB, dan aktivis HAM dalam negeri maupun Asia. Mereka mendiskusikan penerapan dua konvensi di Taiwan, dan menyoroti situasi HAM di daratan China.

(Minghui.org)

Beberapa pakar HAM diundang ke Taiwan. Ketika ditanya tentang penganiayaan Falun Gong oleh Partai Komunis China (PKC) yang masih terus berlangsung, Theo van Boven, mantan Pelapor Khusus PBB urusan Penyiksaan, mengutuk kekerasan PKC. “Saya telah menerima banyak klaim tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong. Kami telah menghubungi rejim PKC [tentang hal itu]. Saya juga telah mengadakan banyak investigasi indipenden. Saya pikir tidaklah beralasan untuk menganiaya kebebasan berkeyakinan,” lanjut van Boven.

Mantan ketua Komisi HAM PBB Nisuke Ando menyebutkan bahwa dia sepenuhnya mendukung para praktisi Falun Gong yang mencari suaka. Dia berkata, “Mereka akan menghadapi bahaya besar dan penganiayaan lebih lanjut oleh PKC. Karena itu kami memutuskan mereka seharusnya diberikan status pengungsi. Mendiskriminasi dan menganiaya seseorang karena keyakinannya adalah pelanggaran atas perjanjian HAM internasional.”

Huang Mo-tse, anggota Komite Konsultasi HAM Kepresidenan, berkata, “Komunitas internasional mendukung hak dan kebebasan rakyat China. Kita perlu memberi tahu rakyat China apa yang tengah terjadi dan juga mendapat perhatian yang lebih luas dari komunitas internasional. Saya pikir itu dapat menghentikan penganiayaan di daratan China.”

Gao Yung-cheng dari Aliansi untuk Implementasi Dua Konvensi berkata, “Kalangan HAM internasional setuju bahwa penganiayaan PKC terhadap Falun Gong melanggar Konvensi HAM universal. Pertukaran antarselat perlu mendorong perbaikan pada situasi HAM China. Saya pikir Falun Gong merupakan satu isu penting. Taiwan seharusnya mendesak daratan China untuk melindungi kebebasan berkeyakinan dan menghentikan penganiayaan Falun Gong. Saya menghimbau Presiden Ma untuk memasukkan isu Falun Gong dalam laporannya pada Hari HAM Sedunia dan dalam sebuah pernyataan nasional tentang HAM.”

Mantan Ketua Asosiasi HAM Taiwan, Wei Chian-feng berkata, “Disamping meminta Presiden Ma, setiap orang harus meminta Ketua Partai Progresif Demokrasi Tsai Ing-wen, Ketua Partai Pertama Rakyat James Soong, Ketua Serikat Solidaritas Taiwan Huang Kun-hui dan Ketua Partai Baru Yok Mu-ming untuk mengangkat isu Falun Gong, nasib para pengacara HAM China dan para pembela kebebasan lainnya. Mereka perlu diakui, bukannya dianiaya di China.”

Profesor Liao Fu-te, Institut Hukum, Akademi Sinica, berkata, “Disamping memperhatikan HAM domestik, Taiwan harus memperhatikan kondisi HAM di China karena akan berdampak pada Taiwan lebih dari negara-negara lain.”

Liao menunjukkan, “PKC telah menandatangani Perjanjian Internasional Atas Hak-Hak Sipil maupun Politik (ICCPR) di tahun 1986. Jika PKC sungguh peduli pada HAM, PKC harus mengimplementasikan hak-hak tersebut, terutama kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berkeyakinan. Ini merupakan hak-hak paling dasar. Penandatanganan perjanjian ini oleh PKC adalah palsu. Taiwan harus meminta PKC untuk mengimplementasikan perjanjian HAM internasional ketika mengangkat isu Falun Gong.”

Profesor Chang Wen-chen dari Fakultas Hukum Universitas Taiwan menekankan bahwa tidak ada negara manapun boleh menggunakan penyiksaan kepada siapa pun, dan setiap negara memiliki tanggung jawab untuk menghentikan kasus penyiksaan di China. Penganiayaan PKC terhadap Falun Gong seharusnya menarik perhatian komunitas HAM internasional.

Dia melanjutkan, “Para praktisi Falun Gong diperlakukan tidak manusiawi di China hanya karena keyakinan mereka. Ini merupakan pelanggaran atas Konvensi HAM. Setiap negara memiliki kewajiban menginvestigasi pelanggaran PKC terhadap perjanjian. Terkait hak dasar demikian, sebuah negara tidak seharusnya dipengaruhi oleh politik internasional. Saya pikir kita perlu mengangkat isu ini ketika hubungan antarselat tidak baik, dan secara kukuh mendorongnya ketika hubungan membaik.”

Chang berkata bahwa laporan nasional Taiwan mengenai HAM harus memperhatikan penganiayaan Falun Gong di daratan China.

Chinese version click here
English version click here