(Minghui.org) Pada tanggal 21 Juni 2011,
International Society for Human Rights (IGFM) dan Himpunan Falun
Dafa Jerman mengajukan gugatan terhadap kunjungan pejabat Partai
Komunis China, Su Deliang karena perannya dalam penganiayaan
terhadap praktisi Falun Gong di China.
IGFM dan praktisi Falun Gong
memegang spanduk di depan Penjara Woellstein
Su Deliang adalah anggota Komite
Partai Komunis China Wilayah Otonomi Ningxia, Sekretaris Komite PKC
Komisi Politik dan Hukum Ningxia, dan Kepala Kantor Keamanan Umum
provinsi. Sejak tahun 2005, ia juga menjabat kepala Kantor 610
provinsi. Su diundang ke Jerman oleh pemerintah Rheinland-Pfalz.
Salah satu jadwal kegiatan di Jerman adalah mengunjungi sebuah
penjara di Woellstein.
Pada tanggal 21 Juni, IGFM dan Himpunan Falun Dafa mengajukan
gugatan di pengadilan Mainz. Dokumen ini menggambarkan Su yang
telah memerintahkan penyiksaan terhadap para praktisi Falun Gong di
China, termasuk pemukulan, diberi makan paksa, menuangkan kotoran
pada praktisi, menyetrum dengan tongkat listrik, pemerkosaan,
pelarangan tidur dan pencucian otak. Penyiksaan telah menyebabkan
kematian beberapa praktisi. Dalam dokumen gugatan, penggugat
mengajukan lima contoh kasus yang diuraikan secara rinci.
Di depan pintu masuk Penjara Woellstein, perwakilan dari IGFM dan
Himpunan Falun Dafa memegang spanduk berbunyi, "Su Deliang digugat
di Jerman karena menyiksa praktisi Falun Gong." Seorang wakil dari
IGFM menyatakan bahwa Su telah melanggar hak asasi manusia dan
bertanggung jawab atas kematian beberapa praktisi Falun Gong.
Perwakilan organisasi HAM tersebut mengatakan bahwa Su layak
dipenjara - sebagai penjahat kemanusiaan.
Kendaraan Su Deliang melewati
spanduk pengumuman gugatan terhadap dirinya
Petugas Polisi yang bertugas di
penjara mendengar tentang kejahatan Su dan gugatan itu, banyak yang
menyatakan dukungan mereka bagi gugatan tersebut.
Sebuah publikasi berita online setempat, Allgemeine Zeitung Rhein
Main Presse, mewawancarai para praktisi Falun Gong dan perwakilan
IGFM. Mereka mempublikasikannya dengan judul: "Metode Gestapo."
Artikel tersebut mengatakan bahwa Kantor 610 telah menindas dan
menganiaya Falun Gong selama lebih dari 10 tahun.
Liputan kasus gugatan dalam
Allgemeine Zeitung Rhein Main Presse
Chinese:
http://minghui.ca/mh/articles/2011/6/24/ 宁夏 六 一 零 办公室 头目 在 德国 被 起诉
(图)-242930.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/6/26/126260.html