(Minghui.org) Sejak Partai Komunis China
(PKC) memulai penganiayaan besar-besaran terhadap Falun Gong,
beberapa praktisi Falun Gong telah pergi ke Korea Selatan untuk
menghindari penganiayaan. Saat ini, kecuali dua praktisi, semua
permohonan suaka mereka ditolak, dan pemerintah Korea Selatan telah
memulangkan sepuluh praktisi Falun Gong ke China.
Pada 6 September 2011, staf
Kantor Imigrasi Seoul, Departemen Kehakiman Korea, memasuki rumah
praktisi Falun Gong - Kim secara paksa untuk membawa pasangan
tersebut ke kantor imigrasi. Istri Kim melarikan diri dalam
perjalanan ke kantor, dan Kim dipindahkan ke pusat penahanan pada
malam yang sama. Ia menghadapi pemulangan ke China setiap
saat.
Roger Helmer, Anggota Parlemen
Eropa
Anggota Parlemen Eropa Helmer menulis kepada Duta Besar Korea
Selatan di Inggris dan meminta pemerintah Korea Selatan untuk
menghentikan pemulangan praktisi Falun Gong.
Himbauan dari Anggota
Parlemen Eropa
Roger Helmer, anggota Parlemen Eropa, menulis kepada Duta Besar
Korea Selatan di Inggris dan meminta pemerintah Korea Selatan untuk
menghormati hak asasi manusia dan menghentikan pemulangan praktisi
Falun Gong.
Dia menulis dalam suratnya, "Saya menulis sebagai anggota parlemen
Eropa, sebagai anggota Delegasi Antarparlemen Uni Eropa / Korea,
dan sebagai mantan penduduk Seoul (1990 / 1994).
"Saya mengetahui bahwa baru-baru ini sekitar seratus anggota Falun
Gong asal China telah mengajukan permohonan suaka di Korea Selatan
dan telah ditolak, sementara sepuluh dari mereka telah dipulangkan
secara paksa ke China. Di hadapan semua ini, jika benar, akan
menempatkan Republik Korea sebagai pelanggar kewajibannya
berdasarkan perjanjian internasional, mengingat kemungkinan besar
orang-orang ini saat dipulangkan ke China akan mengalami perlakuan
buruk yang serius.
"Saya berharap menerima komentar Anda atas kejadian ini, dan
diyakinkan bahwa Republik Korea akan memenuhi kewajibannya terhadap
para pencari suaka dan melindungi mereka."
PKC adalah dalang insiden tersebut
Seorang pejabat di Pemerintah Korea Selatan yang tidak ingin
mengungkapkan namanya menyampaikan kepada wartawan media Korea
Selatan bahwa Li Changchun, anggota tetap Politbiro Partai Komunis
China, telah menekan pemerintah Korea Selatan untuk "mengusir
praktisi Falun Gong dari Korea Selatan." Sebelumnya, Departemen
Kehakiman Korea Selatan menolak aplikasi suaka dari praktisi Falun
Gong. Pemulangan kemudian segera dimulai. Selama dua tahun
terakhir, pemerintah Korea Selatan telah memulangkan sepuluh
praktisi Falun Gong ke China.
Kim, 26 tahun, telah mengajukan permohonan suaka kepada Departemen
Kehakiman. Permohonannya ditolak. Sebuah pengadilan Korea Selatan
juga menolak permohonan bandingnya. Kantor Imigrasi telah
menempatkan dia dalam daftar orang asing ilegal dan berencana untuk
memulangkannya.
Seorang saksi mengatakan bahwa kantor imigrasi telah mengambil
tindakan yang sangat tidak lazim, mereka jarang memasuki rumah
untuk menciduk orang secara paksa, terutama pada malam hari. Tapi
Kim dibawa pergi pada malam hari secara paksa dan tanpa surat
perintah.
Setelah Kim dibawa ke kantor imigrasi, puluhan orang, termasuk
praktisi Falun Gong, berdiri di depan pintu gerbang kantor imigrasi
memrotes pelanggaran atas Konvensi PBB tentang Pengungsi dan
pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menyerukan pembebasan Kim.
Seorang pejabat di kantor berjanji melepaskan Kim pukul 10.00 hari
berikutnya. Tanpa diduga, beberapa jam kemudian, Kim dipindahkan ke
pusat penahanan pada 7 September 2011, pukul 02:00 pagi.
Berdasarkan aturan imigrasi Korea Selatan, para tahanan di kantor
imigrasi memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum
keputusan dibuat untuk mengirim mereka ke pusat penahanan. Tahanan
di pusat penahanan menghadapi pemulangan. Departemen Kehakiman
telah menangani kasus Kim dengan cara yang tidak biasa, dengan
menghalangi haknya untuk banding dalam kurun tujuh
hari.
Mengecam pemerintah Korea Selatan karena menyerah pada
PKC
Himpunan Falun Dafa Korea Selatan memrotes keras pemerintah atas
insiden ini. Seorang praktisi di himpunan menyatakan, "Sejak 2009,
sepuluh praktisi Falun Gong telah dipulangkan. Sejak 2006, tidak
terjadi pemulangan praktisi Falun Gong di negara lain kecuali
Rusia, yang memulangkan seorang praktisi. PKC masih secara brutal
menganiaya praktisi Falun Gong. Pemulangan paksa adalah tidak
manusiawi."
Beberapa warga Korea Selatan menyatakan bahwa tindakan seperti itu
melanggar Konvensi PBB tentang Pengungsi dan merusak citra Korea
Selatan.
Proses hukum Korea Selatan telah menunjukkan bahwa pengadilan Korea
Selatan menerapkan aturan yang sangat keras dalam memroses
aplikasi suaka praktisi Falun Gong, dan kemungkinan di bawah
tekanan diplomatik dari PKC. Pemerintah Korea Selatan juga telah
mengabaikan aturan imigrasinya sendiri, pasal 8 ayat 76, "Seorang
pejabat dari Kementerian Kehakiman dapat memberikan ijin tinggal
untuk orang-orang yang suakanya ditolak, terutama atas
pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan perintah Presiden."
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2011/9/10/欧议员呼吁韩国政府停止遣返法轮功学员(图)-246522.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2011/9/11/128024.html