(Minghui.org)
Fan Juncaou, wanita 69 tahun, seorang praktisi Falun Gong dari
Kabupaten Ning, Provinsi Gansu, ditangkap oleh polisi di Beijing
pada akhir Juli 2012 ketika ia mengeluarkan spanduk Falun Dafa. Hu
Ningsheng, komandan Divisi Keamanan Umum Kabupaten Ning, bersama
petugas lainnya pergi ke Beijing dan membawa Fan kembali. Pada 1
Agustus, mereka membawanya ke Pusat Tahanan Kabupaten Ning dimana
ia ditahan selama 30 hari. Selama masa itu, penjaga Ma dan dokter
penjara memukulinya dengan kejam dan memaksakannya minum racun tak
dikenal. Racun itu melukai perut, usus dan organ lainnya. Sekarang,
setengah bulan setelah pembebasannya, ia masih tetap kelelahan
berat, tidak dapat makan dan bangun dari tempat tidur.
Sejak hari pertama di pusat
tahanan, Fan memprotes penganiayaan. Ia mengaku tidak berbuatĀ
kesalahan apapun maupun menandatangani pernyataan apapun. Ia
kemudian mogok makan untuk memprotes penyiksaan tak
berperikemanusiaan. Penjaga mencekok paksa tiga kali sehari dengan
sop kental dicampur racun tak dikenal. Perutnya mengalami
kesakitan. Sepuluh hari kemudian, ia merasa sangat kelelahan.
Meskipun kondisi Fan demikian, Hu Ningsheng dan petugas lainnya
menghukum dia kerja paksa. Pada 29 Agustus 2012, mereka membawanya
ke Kamp Kerja Paksa Wanita Kabupaten Yuzhong di Provinsi Gansu.
Tetapi, petugas kamp kerja paksa menolak menerimanya. Hu Ningsheng
menyogok, memaksa dan berupaya keras untuk menempatkannya di kamp
kerja, tetapi permintaannya ditolak.
Hu Ningsheng membawanya pulang dan meminta ia menandatangani surat
pengakuan, tetapi ia menolak. Hu kemudian meminta keluarganya
menandatangani atas namanya. Fan menghentikan mereka, tetapi
suaminya, yang telah diracuni oleh Partai Komunis China (PKC)
ketakutan. Ia memukulinya dengan kejam sampai Fan jatuh. Ia sangat
kelelahan akibat mogok makan selama sebulan, tetapi ia bangun lagi
karena tekadnya yang kuat. Namun, suaminya kembali memukuli dia
dengan kejam dan ia jatuh dari tangga di depan rumahnya. Pejabat
China seperti Hu Ningsheng tidak hanya melakukan dosa, tetapi juga
membuat keluarga praktisi terlibat dalam penganiayaan.
Fan, warga dari Desa Gongly, Kecamatan Xinning, Kabupaten Ning,
telah dianiaya beberapa kali oleh polisi dan dihukum kerja paksa
tiga kali. Dari 2000 hingga 2005, ia dua kali divonis kerja paksa
lebih dari empat tahun. Pertama kali, ia ditahan di Kamp Kerja
Paksa No. 2 Provinsi Gansu, Distrik Anning, Lanzhou, di mana ia
dipaksa berdiri tegak selama setengah bulan. Kedua kalinya, ia
ditahan di Kamp Kerja Paksa Wanita Provinsi Gansu, di mana ia
dipaksa berdiri selama 20 hari. Kakinya membengkak, telapaknya
bernanah dan berdarah, jadi ia berjalan dengan susah payah. Satu
kali, penjaga memaksa lengannya membentuk posisi V dan memborgolnya
di kerangka ranjang besi. Jari kakinya hanya menyentuh lantai
sedikit. Ia digantung selama lima hari. Ia tidak dibebaskan hingga
masa tahanan berakhir 11 Mei 2007. Masa penahanannya diperpanjang
sampai awal November karena ia berlatih Falun Gong di
penjara.
Pada April 2008, Fan pergi ke Departemen Kepolisian Qinyang, Biro
Kepolisian Kabupaten Ning, Komite Politik dan Hukum Kabupaten Ning
untuk meminta pembebasan praktisi Li Qinben (wanita) (sekarang
ditahan di kamp kerja paksa). Ia malahan ditahan selama 15 hari.
Pada Agustus 2008, ia pergi ke Komite Politik dan Hukum Kabupaten
Ning untuk meminta pengembalian pemutar MP4-nya yang disita pada
April oleh polisi. Akibatnya, Li Yuehai, wakil sekretaris Komite
Politik dan Hukum Kabupaten Ning dan Sun Jinfeng, direktur dari
Kantor 610, menyuruh petugas Biro Kepolisian Kabupaten Ning Cai
Qingbo, pengawas Kantor Polisi Chengguan, Guo Junrong, wakil
pengawas Kantor Polisi Chengguan dan petugas Li Gengwei untuk
menahan Fan. Mereka menahannya di Pusat Tahanan Kabupaten Ning dan
kemudian memvonisnya kerja paksa.
Pada 23 September 2009, Fan pergi ke Departemen Kepolisian Distrik
Qinyang dan menjelaskan fakta Falun Gong kepada petugas yang
menganiaya praktisi. Akibatnya, ia ditahan oleh petugas dari
Departemen Kepolisian Distrik Qingyang dan Biro Kepolisian
Kabupaten Ning. Mereka menahannya di Kantor Polisi Kabupaten
Ning.
Pada 13 Oktober 2011, petugas polisi Kabupaten Ning memaksa Fan
memberikan sidik jarinya. Mereka menangkap, kemudian menyiksanya.
Hari itu, empat petugas termasuk Hu Ningsheng, komandan Divisi
Keamanan Domestik Kabupaten Ning dan direktur Jia Zhonghong
mendobrak masuk rumahnya tanpa memperlihatkan tanda pengenal.
Mereka memaksa nenek ini memberikan sidik jarinya. Ia menolak, jadi
Jia Zhonghong dan petugas lainnya menyeretnya keluar rumah sampai
mereka sampai SD terdekat. Kepala sekolah mencela polisi atas
perbuatan jahat mereka. Petugas kemudian membawanya ke Biro
Kepolisian Kabupaten Ning, dimana Jia Zhonghong dan tiga petugas
lainnya menyiksanya, menggunakan bangku macan, belenggu kaki dan
borgol. Tangan nenek ini mati rasa akibat penyiksaan serius ini,
mereka memegang tangannya dan memaksanya memberikan sidik
jari.
Chinese version click here
English
version click here