(Minghui.org) Pada 8 Desember 2012 siang di Bundaran HI, praktisi Falun Dafa Jakarta memperingati Hari HAM Sedunia dengan mengangkat tema ‘Hentikan Pengambilan Organ Ilegal dari Praktisi Falun Gong di China, Pengikut Falun Dafa Berhak Hidup di China.’
Dalam kegiatan berdurasi tiga jam tersebut, para praktisi membentang spanduk-spanduk yang menyerukan agar penindasan dan pengambilan organ para praktisi Falun Gong di China segera dihentikan; memeragakan perangkat latihan Falun Gong, serta mengusung puluhan foto praktisi daratan China yang meninggal karena penganiayaan. Para wartawan, petugas polisi, dan ribuan kendaraan yang melintasi lokasi memperoleh klarifikasi langsung maupun dalam bentuk brosur. Sementara di seberang lokasi kegiatan, beberapa praktisi terlihat mengumpulkan petisi tandatangan yang digagas oleh DAFOH (Doctors Against Forced Organ Harvesting), sebuah organisasi yang didirikan oleh beberapa dokter yang menentang pengambilan organ paksa. Banyak warga masyarakat yang lalu lalang turut menandatangani petisi setelah mengetahui fakta kebenaran.
Sejak tahun 1999, rejim komunis
China telah menganiaya pengikut Falun Dafa yang tak bersalah. Bukan
hanya ditangkap, dijebloskan ke penjara dan disiksa, organ tubuh
mereka juga diambil untuk diperdagangkan yang menghasilkan
keuntungan besar bagi rejim komunis. Setelah sekian lama kejahatan
tertutup rapat, karena biasanya mayat korban langsung dikremasi
untuk menghilangkan jejak, akhirnya kasus ini mulai
terbongkar
pada tahun 2006. Ada sejumlah saksi kunci yang memberikan kesaksian
tentang praktek pengambilan organ praktisi Falun Gong yang
dilakukan sejumlah rumah-sakit, khususnya rumah sakit militer.
Penyelidikan independen yang dilakukan David Matas (pengacara HAM
Kanada) dan David Kilgour (mantan Sekretaris Negara Kanada Urusan
Asia Pasifik) telah memperkuat dugaan pengambilan organ
itu.
Pengambilan organ terhadap praktisi Falun Gong dalam keadaan hidup,
adalah suatu bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Majelis
Umum PBB pada 10 Desember 1948 menjamin kebebasan setiap orang di
dunia ini. Pelanggaran HAM yang dialami pengikut Falun Gong di
China sudah di luar batas nalar dan kemanusiaan. Ironisnya praktek
pengambilan organ tersebut masih berlangsung hingga sekarang, dan
telah menelan korban puluhan ribu orang, meskipun pemerintah China
mengklaim sudah mulai memperketat aturan mengenai donor dan
transplantasi organ. Praktek-praktek mengerikan inilah yang
diungkap oleh para praktisi Falun Dafa Jakarta agar menjadi
perhatian kita bersama untuk mengakhiri kejahatan ini.
Selain itu, sesuai momentum Hari HAM Sedunia, Himpunan Falun Dafa
Indonesia juga menyampaikan beberapa pernyataan sikap sebagai
berikut:
1. Mengutuk praktek pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong
dalam keadaan hidup untuk kepentingan industri transplantasi yang
melibatkan pejabat Partai Komunis China serta rumah sakit militer
di China.
2. Menyerukan dihentikannya penindasan dan pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh rejim komunis China terhadap pengikut Falun Gong,
serta mendesak Komisi HAM PBB untuk bersikap tegas terhadap
kejahatan kemanusiaan yang telah menewaskan ribuan orang.
3. Mendesak kepada para pemimpin dunia dan PBB untuk segera
bertindak menyelamatkan praktisi Falun Gong di China yang terancam
jiwanya di kamp-kamp kerja paksa.
4. Meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menertibkan rumah
sakit-rumah sakit dan para dokter di Tanah Air yang menjalin
kerjasama dengan pusat transplantasi di China agar mereka
tidak menjadi bagian dari kejahatan kemanusiaan ini.
5. Mengajak masyarakat Indonesia dari semua kalangan untuk memberi
dukungan terhadap upaya-upaya untuk menghentikan genosida terhadap
praktisi Falun Gong di China.