(Minghui.org) Pada 16 Februari 2012,
Walikota Beijing Guo Jinlong melakukan kunjungan ke Taiwan.
Kelompok Pengacara HAM Falun Gong di Taiwan mengajukan gugatan di
Kantor Kejaksaan Tinggi Taiwan terhadap Guo Jinlong atas
keterlibatan dalam kejahatan genosida. Kejaksaan Tinggi telah
menerima gugatan itu dan mulai melakukan penyelidikan.
Pada 16 Februari, Ketua Asosiasi
Falun Dafa Taiwan, Chang Ching-his mengajukan gugatan terhadap
Walikota Beijing Guo Jinlong atas kejahatan genosida dan melanggar
dua konvensi
Praktisi Falun Gong melakukan
protes terhadap PKC yang melakukan penganiayaan di luar Bandara
Internasional Taoyuan
Central News Agency melaporkan,
pada 17 Februari, Kantor Kejaksaan Tinggi Taiwan mengatakan bahwa
semua kasus yang diterima akan diselidiki. Tuntutan ini diajukan
oleh Kelompok Pengacara HAM Falun Gong yang menggugat keterlibatan
Guo Jinlong atas dugaan melakukan kejahatan seperti menangkap dan
menyerang praktisi Falun Gong.
Berdasarkan kode genosida tahun 1953, setiap orang yang terlibat
sepenuhnya atau sebagian dalam pembunuhan terhadap suatu etnis atau
kelompok spiritual, dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur
hidup atau minimal tujuh tahun penjara.
Sejak 2009. Kelompok Pengacara HAM Falun Gong melakukan gugatan
setiap kunjungan pejabat PKC yang terlibat dalam genosida, termasuk
Xu Guangchun, sekretaris komite PKC Provinsi Henan; Huang Huahua,
Gubernur Provinsi Guangdong; dan wakil walikota Beijing. Guo
merupakan pejabat kesembilan yang digugat.
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2012/2/18/中央社-法轮功告郭金龙-检察官着手调查-253234.html
English:
http://www.clearwisdom.net/html/articles/2012/2/19/131574.html