(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Bali secara damai menyampaikan aspirasi mereka saat kunjungan Wakil Perdana Menteri China beserta rombongan ke Bali pada Minggu, 8 April 2012 pagi.
Hui Liangyu (68) selain menjabat
wakil Perdana Menteri juga merupakan anggota Politbiro Sentral
ke-17 dari Partai Komunis China (PKC). Disaat puncak penganiayaan,
pada tahun 2000-2002, Hui menjabat sebagai kepala PKC di Provinsi
Jiangsu. Puluhan praktisi Falun Gong tercatat meninggal di provinsi
tersebut dalam periode di atas, sebagai akibat langsung dari
penganiayaan rejim komunis.
Saat rombongan Hui melintas di jalan utama, beberapa praktisi
secara damai membentangkan spanduk-spanduk yang antara lain
berbunyi: ‘Falun Dafa Baik,’ ‘Waktu Terbatas, Segera Mundur dari
PKC, Selamatkan Jiwa Anda,’ ‘Selamatkan China, Selamatkan Rakyat,
Selamatkan Diri Anda Sendiri.’ Spanduk-spanduk tersebut dimaksud
untuk secara belas kasih mengingatkan para pejabat tersebut agar
menjauhkan diri dari kejahatan genosida PKC terhadap para praktisi,
demi kebaikan dan masa depan diri mereka sendiri.
Para praktisi membentangkan spanduk-spanduk ‘Falun Dafa Baik’ dan
lain-lain
Melalui kegiatan ini, para
praktisi Falun Gong di Bali juga meminta agar PKC menghentikan
penindasan terhadap rekan-rekan praktisi di China yang telah
berlangsung hampir tiga belas tahun.
Para praktisi juga menghimbau aparat keamanan Indonesia agar
bertindak wajar dan tidak menghalangi warga yang tengah
mengekspresikan pendapat mereka secara damai, apalagi hal tersebut
menyangkut upaya penghentian kejahatan kemanusiaan yang serius.
Aparat keamanan kita seharusnya melindungi kebebasan berekspresi
warga dan bukannya –secara sadar maupun tidak sadar- malah membantu
menutupi kejahatan PKC. Beberapa pejabat teras PKC yang terlibat
penganiayaan seperti Bo Xilai, belum lama ini bahkan telah
dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekjen Kota Chongqing, dan
banyak lagi pejabat teras PKC yang menjadi penggagas penganiayaan
Falun Gong seperti Luo Gan (mantan anggota Politbiro PKC), Zhou
Yongkang (mantan Menteri Keamanan Umum, sekretaris Komite Urusan
Politik dan Hukum yang berpengaruh) dan Jiang Zemin telah dituntut
di dunia internasional karena tuduhan kejahatan genosida.
Latar Belakang:
Sejak Juli 1999, Partai Komunis China menerapkan tiga kebijakan
untuk ‘memusnahkan Falun Gong’ dalam tiga bulan: ‘Hancurkan
reputasinya, Bankrutkan secara finansial, dan Hancurkan fisiknya’;
hal mana melibatkan berbagai institusi negara ke dalam
penganiayaan: seperti media yang dikendalikan departemen propaganda
PKC, sistem keamanan, sistem pengadilan dan lain-lain. Bahkan
banyak warga dilibatkan oleh PKC ke dalam penganiayaan berdarah,
mereka dibawah kampanye fitnahan dan kebohongan serta tekanan
besar, melaporkan anggota keluarga, kawan, rekan kerja mereka yang
berlatih Falun Gong kepada pihak berwajib.
Kampanye penindasan irasional tersebut dimotori oleh klik Jiang
Zemin (ketua PKC saat itu), setelah melihat perkembangan Falun Gong
yang amat pesat di seluruh pelosok China. Dari tahun 1992 hingga
1999, pemerintah komunis memperkirakan sekitar 70-100 juta orang
berlatih Falun Gong. Penyebaran yang demikian pesat justru
dikarenakan banyak orang yang telah memperoleh manfaat kesehatan
langsung dari berlatih Falun Gong, serta mengalami peningkatan
moral melalui penerapan prinsip Falun Gong – Sejati, Baik, Sabar
dalam kehidupan sehari-hari mereka.