Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pemerintah China Tidak Pernah Secara Resmi “Melarang” Falun Gong, Bagian 1

25 April 2012 |   Oleh: praktisi dari luar China


(Minghui.org)

Artikel ini pertama diterbitkan pada Juli 2010

Setelah 20 Juli 1999, media dan bahkan cendekiawan yang bekerja di luar China sering menggunakan kata-kata “Pemerintah China telah melarang Falun Gong sejak Juli 1999.” Sepemahaman saya, Partai Komunis China (PKC) tidak pernah secara resmi melarang Falun Gong. Saya tidak akan menggali ke subjek legitimasi pemerintah China sejak didirikan pada 1949 hingga sekarang, tetapi bahkan menurut hukum pemerintah China, penganiayaan oleh PKC dan kelompok Jiang Zemin adalah ilegal.

Terutama kebanyakan orang bingung dalam memandang “PKC” dan “pemerintah China” sebagai kesatuan atau bahkan mencampurkan ketua PKC dengan negara China atau pemerintah China sebagai satu kesatuan. Sebab kedua adalah PKC dengan sengaja menggunakan istilah ini sebagai propagandanya untuk membingungkan opini publik. Sebab ketiga adalah kurangnya pemahaman terhadap makna dari pelarangan sesuatu dalam istilah hukum.

Saya ingin menunjukkan kebingungan dari ketiga sebab ini.

I. Kebenaran tentang “melarang”

A. Mengenai istilah “melarang”


Pelarangan dapat diberlakukan dengan dua cara. Pertama adalah membuat perangkat hukum yang menyatakan suatu kegiatan tertentu sebagai ilegal, dan kedua adalah mengeluarkan keputusan administrasi. Selain kedua metode itu dapat melanggar Konstitusi atau pelarangan itu sendiri adalah ilegal.

Mari kita lihat Konstitusi China. Bab II, Artikel 35, Konstitusi Republik Rakyat China (RRC) menyebutkan, ”Rakyat RRC menikmati kebebasan berbicara, berpendapat, berkumpul, berserikat, melakukan pawai dan aksi demo.” Artikel 36 menyebutkan, ”Rakyat RRC menikmati kebebasan berkeyakinan.”

Dengan kata lain, Konstitusi China melindungi kebebasan berkeyakinan dari praktisi Falun Gong sebagai warga. Selain melanggar Konstitusi, menghalangi warga China berlatih Falun Gong juga melanggar Perjanjian Internasional PBB atas Hak Sipil dan Politik, di mana pemerintah China meratifikasinya pada Oktober 1998. Dengan kata lain, berlatih Falun Gong tidak ilegal di China, tetapi pelarangannya ilegal.

B. Tentang “pelarangan” itu sendiri

Pada 22 Juli 1999, Jiang Zemin, Luo Gan dan lainnya menyiarkan melalui CCTV dan atas nama Mendagri, keputusan mereka untuk “melarang Lembaga Riset Falun Gong”, “Pengumuman Enam Pelarangan dari Kementerian Keamanan Umum,” dan “Pengumuman dari Komite Pusat Partai Komunis China Melarang Anggota Partai Komunis Berlatih Falun Gong.”

Tak satu pun dari tiga pengumuman ini menyebutkan Falun Gong dilarang oleh pemerintah China.

Pengumuman pertama ditujuhkan kepada “Lembaga Riset Falun Gong” sebagai organisasi, dari pada Falun Gong itu sendiri. Faktanya, pelarangan itu sendiri tidak berdasar. Falun Gong, setelah mendapat persetujuan dari Lembaga Riset Iptek Qigong China pada 1993, digabungkan sebagai lembaga entitas yang disebut “Cabang Riset Falun Gong.” Li Hongzhi merampungkan pengajaran di Daratan China dan di luar China pada Desember 1994 dan 1995. Sejak itu, Li memfokuskan pada riset Fa Buddha dan berhenti melakukan kegiatan ceramah Qigong. Dengan demikian, Lembaga Riset Falun Gong secara resmi mengajukan petisi untuk keluar dari Lembaga Riset Iptek Qigong China pada Maret 1996, dan mendapatkan persetujuan dari Lembaga Riset Iptek Qigong China. Jadi, Lembaga Riset Falun Gong tidak eksis sejak saat itu. Bagaimana lembaga yang dibubarkan pada Maret 1996 dilarang pada Juli 1999?

Pengumuman oleh Mendagri tentang pelarangan organisasi yang telah dibubarkan lebih dari tiga tahun sebelumnya. Sedangkan Falun Gong itu sendiri, hanya berkultivasi pada prinsip “Sejati-Baik-Sabar” dan lima latihan gerakan. Para kultivatornya dapat datang dan pergi sesuka mereka dan tidak ada daftar anggota atau iuran, serta tidak punya organisasi. Prinsip “Sejati-Baik-Sabar” bersemayam dalam hati kultivator dan latihan dilakukannya sendiri. Tidak ada kelompok atau organisasi dibentuk oleh praktisi Falun Gong dapat dianggap sebagai Falun Gong itu sendiri. Jadi dari sudut manapun, tidak ada seorangpun bisa berkata Falun Gong pernah dilarang atau bisa dilarang.

Mendagri dan Kementerian Keamanan Umum mencap Lembaga Riset Falun Gong sebagai kejahatan merupakan taktik yang biasa dilakukan oleh PKC. Itu dapat merubah fiksi menjadi nyata serta mengesampingkan fakta dan hukum, tetapi meminta semua orang untuk mengikuti atau menghadapi kebijakannya untuk “menghancurkan reputasi, menghentikan penghasilan dan menghancurkan secara fisik.”

Pengumuman dari Komite Pusat PKC “Melarang Anggota Partai Komunis Berlatih Falun Gong” adalah komunikasi internal yang berlaku bagi anggota Partai Komunis China. Ada lebih dari satu milyar rakyat China, tetapi kurang dari 100 juta anggota PKC. Pengumuman itu tidak menyebutkan “rakyat China” tidak boleh berlatih Falun Gong. Selain itu, jika mengijinkan anggota PKC yang juga praktisi untuk memilih antara keanggotaan Partai atau berlatih Falun Gong, banyak yang akan melepaskan keanggotaan partainya. Tentu, PKC hanya mengijinkan anggotanya untuk bergabung atau dikeluarkan, tetapi tidak boleh keluar secara sukarela, yang mana sesuai dengan watak jahatnya yang ingin mengendali secara penuh atas pikiran dan tindakan rakyat.

Pengumuman oleh kedua kementerian adalah tindakan administrasi, yang tunduk pada pembuktian  legitimasi hukum mereka. Tetapi, tak satu pun kementerian itu memberikan bukti atas keputusan dasar hukum mereka, sehingga memenuhi legitimasi hukum mereka. Mendagri mengutip Peraturan bagi Registrasi Organisasi Sosial untuk mendukung keputusannya dalam melarang Lembaga Riset Falun Gong sebagai “organisasi ilegal.” Tetapi, berdasarkan catatan sebelumnya bahwa Lembaga Riset Falun Gong tidak eksis sejak Maret 1996, jadi tidak bisa dianggap “organisasi ilegal.” Selain itu, Peraturan yang dikutip agak samar dan tidak menyebutkan tindakan spesifik dari sebuah organisasi sosial atau memiliki jurisdiksi hukum, jadi sekali lagi keputusan untuk menyebutkan lembaga riset sebagai organisasi ilegal adalah cacat hukum. Selanjutnya “Pengumuman Enam Pelarangan dari Kementerian Keamanan Umum” didasarkan atas pengumuman dari Mendagri, jadi juga cacat hukum.

Bersambung ke bagian 2

Chinese: http://www.minghui.org/mh/articles/2010/7/14/226996.html
English: http://en.minghui.org/html/articles/2012/4/19/132797.html#.T5AxzbMtjfI