Terutama kebanyakan orang bingung
dalam memandang “PKC” dan “pemerintah China” sebagai kesatuan atau
bahkan mencampurkan ketua PKC dengan negara China atau pemerintah
China sebagai satu kesatuan. Sebab kedua adalah PKC dengan sengaja
menggunakan istilah ini sebagai propagandanya untuk membingungkan
opini publik. Sebab ketiga adalah kurangnya pemahaman terhadap
makna dari pelarangan sesuatu dalam istilah hukum.
Saya ingin menunjukkan kebingungan dari ketiga sebab ini.
I. Kebenaran tentang “melarang”
A. Mengenai istilah “melarang”
Pelarangan dapat diberlakukan dengan dua cara. Pertama adalah
membuat perangkat hukum yang menyatakan suatu kegiatan tertentu
sebagai ilegal, dan kedua adalah mengeluarkan keputusan
administrasi. Selain kedua metode itu dapat melanggar Konstitusi
atau pelarangan itu sendiri adalah ilegal.
Mari kita lihat Konstitusi China. Bab II, Artikel 35, Konstitusi
Republik Rakyat China (RRC) menyebutkan, ”Rakyat RRC menikmati
kebebasan berbicara, berpendapat, berkumpul, berserikat, melakukan
pawai dan aksi demo.” Artikel 36 menyebutkan, ”Rakyat RRC menikmati
kebebasan berkeyakinan.”
Dengan kata lain, Konstitusi China melindungi kebebasan
berkeyakinan dari praktisi Falun Gong sebagai warga. Selain
melanggar Konstitusi, menghalangi warga China berlatih Falun Gong
juga melanggar Perjanjian Internasional PBB atas Hak Sipil dan
Politik, di mana pemerintah China meratifikasinya pada Oktober
1998. Dengan kata lain, berlatih Falun Gong tidak ilegal di China,
tetapi pelarangannya ilegal.
B. Tentang “pelarangan” itu sendiri
Pada 22 Juli 1999, Jiang Zemin, Luo Gan dan lainnya menyiarkan
melalui CCTV dan atas nama Mendagri, keputusan mereka untuk
“melarang Lembaga Riset Falun Gong”, “Pengumuman Enam Pelarangan
dari Kementerian Keamanan Umum,” dan “Pengumuman dari Komite Pusat
Partai Komunis China Melarang Anggota Partai Komunis Berlatih Falun
Gong.”
Tak satu pun dari tiga pengumuman ini menyebutkan Falun Gong
dilarang oleh pemerintah China.
Pengumuman pertama ditujuhkan kepada “Lembaga Riset Falun Gong”
sebagai organisasi, dari pada Falun Gong itu sendiri. Faktanya,
pelarangan itu sendiri tidak berdasar. Falun Gong, setelah mendapat
persetujuan dari Lembaga Riset Iptek Qigong China pada 1993,
digabungkan sebagai lembaga entitas yang disebut “Cabang Riset
Falun Gong.” Li Hongzhi merampungkan pengajaran di Daratan China
dan di luar China pada Desember 1994 dan 1995. Sejak itu, Li
memfokuskan pada riset Fa Buddha dan berhenti melakukan kegiatan
ceramah Qigong. Dengan demikian, Lembaga Riset Falun Gong secara
resmi mengajukan petisi untuk keluar dari Lembaga Riset Iptek
Qigong China pada Maret 1996, dan mendapatkan persetujuan dari
Lembaga Riset Iptek Qigong China. Jadi, Lembaga Riset Falun Gong
tidak eksis sejak saat itu. Bagaimana lembaga yang dibubarkan pada
Maret 1996 dilarang pada Juli 1999?
Pengumuman oleh Mendagri tentang pelarangan organisasi yang telah
dibubarkan lebih dari tiga tahun sebelumnya. Sedangkan Falun Gong
itu sendiri, hanya berkultivasi pada prinsip “Sejati-Baik-Sabar”
dan lima latihan gerakan. Para kultivatornya dapat datang dan pergi
sesuka mereka dan tidak ada daftar anggota atau iuran, serta tidak
punya organisasi. Prinsip “Sejati-Baik-Sabar” bersemayam dalam hati
kultivator dan latihan dilakukannya sendiri. Tidak ada kelompok
atau organisasi dibentuk oleh praktisi Falun Gong dapat dianggap
sebagai Falun Gong itu sendiri. Jadi dari sudut manapun, tidak ada
seorangpun bisa berkata Falun Gong pernah dilarang atau bisa
dilarang.
Mendagri dan Kementerian Keamanan Umum mencap Lembaga Riset Falun
Gong sebagai kejahatan merupakan taktik yang biasa dilakukan oleh
PKC. Itu dapat merubah fiksi menjadi nyata serta mengesampingkan
fakta dan hukum, tetapi meminta semua orang untuk mengikuti atau
menghadapi kebijakannya untuk “menghancurkan reputasi, menghentikan
penghasilan dan menghancurkan secara fisik.”
Pengumuman dari Komite Pusat PKC “Melarang Anggota Partai Komunis
Berlatih Falun Gong” adalah komunikasi internal yang berlaku bagi
anggota Partai Komunis China. Ada lebih dari satu milyar rakyat
China, tetapi kurang dari 100 juta anggota PKC. Pengumuman itu
tidak menyebutkan “rakyat China” tidak boleh berlatih Falun Gong.
Selain itu, jika mengijinkan anggota PKC yang juga praktisi untuk
memilih antara keanggotaan Partai atau berlatih Falun Gong, banyak
yang akan melepaskan keanggotaan partainya. Tentu, PKC hanya
mengijinkan anggotanya untuk bergabung atau dikeluarkan, tetapi
tidak boleh keluar secara sukarela, yang mana sesuai dengan watak
jahatnya yang ingin mengendali secara penuh atas pikiran dan
tindakan rakyat.
Pengumuman oleh kedua kementerian adalah tindakan administrasi,
yang tunduk pada pembuktian legitimasi hukum mereka. Tetapi,
tak satu pun kementerian itu memberikan bukti atas keputusan dasar
hukum mereka, sehingga memenuhi legitimasi hukum mereka. Mendagri
mengutip Peraturan bagi Registrasi Organisasi Sosial untuk
mendukung keputusannya dalam melarang Lembaga Riset Falun Gong
sebagai “organisasi ilegal.” Tetapi, berdasarkan catatan sebelumnya
bahwa Lembaga Riset Falun Gong tidak eksis sejak Maret 1996, jadi
tidak bisa dianggap “organisasi ilegal.” Selain itu, Peraturan yang
dikutip agak samar dan tidak menyebutkan tindakan spesifik dari
sebuah organisasi sosial atau memiliki jurisdiksi hukum, jadi
sekali lagi keputusan untuk menyebutkan lembaga riset sebagai
organisasi ilegal adalah cacat hukum. Selanjutnya “Pengumuman Enam
Pelarangan dari Kementerian Keamanan Umum” didasarkan atas
pengumuman dari Mendagri, jadi juga cacat hukum.
Bersambung ke
bagian 2
Chinese:
http://www.minghui.org/mh/articles/2010/7/14/226996.html
English:
http://en.minghui.org/html/articles/2012/4/19/132797.html#.T5AxzbMtjfI