Pengadilan tingkat menengah
mengadakan sidang pada tanggal 11 September 2013, jam 3.30 sore.
Pengacara Hu membelanya dan mengajukan bahwa dia tidak
bersalah.
Hakim ketua dan jaksa keberatan dengan pembelaan dari pengacara
beberapa kali selama sidang. Pengacara tersebut telah mengalami hal
yang sama pada saat sidang pertama.
Pada saat sidang, pengacara Hu mengatakan, "Penganiayaan yang
dilakukan oleh Partai Komunis China (PKC) yang sudah berlangsung
bertahun-tahun sangatlah mengerikan." Hukum digunakan untuk menekan
dan menganiaya mereka yang punya keyakinan berbeda. Ini sudah
merupakan pelanggaran terhadap hukum, terhadap kebenaran, dan
sangat tidak sejalan dengan hati rakyat.
“Alasan apapun yang digunakan oleh pejabat untuk menahan praktisi,
dan siapapun yang terlibat dalam penganiayaan ini, telah
menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki, mengabaikan apa
sebenarnya tugas mereka, melakukan pemenjaraan secara ilegal, dan
bahkan membuat bukti palsu. Hal ini juga termasuk membengkok hukum
untuk kentingan pribadi dan menindas kebebasan berkepercayaan.
Karena itu mereka haruslah menerima hukuman berat dan harus
diadili.”
Pada akhirnya, pengacara mengatakan kepada pengadilan:
“Penganiayaan ini sama dengan penganiayaan pada jaman Revolusi
Kebudayaan.” (Catatan: Revolusi kebudayaan adalah gerakan sosial
politik yang dilakukan oleh rejim komunis China pada tahun 1966 -
1976 yang memakan korban jutaan orang meninggal.)
Akhir dari pengadilan, pengacara Hu dan keluarganya mengirim surat
kepada Wang Tao, pimpinan dari Pengadilan Tingkat Menengah Kota
Jiyuan dan Ma Xiudao, penuntut umum dari kejaksaan Jiyuan. Surat
ini berisi protes keputusan hukum yang tidak sah terhadap Hu.
Latar Belakang
Hu Rongying, berumur 60 tahunan, menderita kanker. Pada saat dia
mulai berlatih Falun gong, kankernya menghilang. Dia mengatakan
kepada orang-orang bahwa Falun gong sangat baik, dari pengalaman
yang dia alami.
pada bulan Oktober 2012, Hu ditangkap oleh polisi pada saat sedang
membagikan materi informasi Falun Gong di Desa Nanrui, Kecamatan
Lilin, Kota Jiyuan. Pejabat dari kantor 610, Pengadilan dan
Kejaksaan Jiyuan berkolusi menjatuhkan hukuman penjara setelah
penangkapan tersebut. Mereka menganggu pengacaranya dan tidak
memberikan informasi tentang tanggal persidangan.
Pengacara Hu baru mengetahui tentang tanggal persidangan ketika
bertanya kepada hakim. Persidangan berlangsung pada tanggal 13
Agustus 2013. 6 orang praktisi, termasuk Hu disidang di Pengadilan
kota Jiyuan pada hari itu.
Pengacara pembela memberikan pembelaan yang mengesankan mewakili Hu
dan mengklarifikasi bahwa berlatih Falun Gong bukanlah suatu
kejahatan. Dia juga mengatakan bahwa kejahatan yang dituduhkan
terhadap Hu tidak tertulis dalam undang-undang dan oleh karenanya
tidak sah.
Hakim mengajukan keberatan terhadap pengacara sebanyak 16 kali,
tetapi pengacara Hu tidak takut dan bersikeras menyelesaikan
pembelaannya. Pada akhirnya, hakim meminta sidang ditunda.
Hu Rongying dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Dia mengajukan
banding ke pengadilan tinggi setelah keputusan hukumnya
diberikan.
Chinese version click here
English
version click here