(Minghui.org)
Praktisi Falun Gong, Peng Shibi (wanita) dari Chongqing, dijatuhi
hukuman kerja paksa selama tiga tahun, dua bulan yang lalu. Selain
itu, adik lelakinya ditangkap di rumahnya pada tanggal 6 September
2013, dan sekarang masih ditahan di pusat penahanan lokal.
Peng, 62 tahun, adalah mantan
seorang guru TK. Ia dilaporkan ketika berbicara mengenai Falun Gong
kepada orang-orang di Kota Geleshan, Distrik Shapingba pada 26
Januari 2013. Ia ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Geleshan.
Rumahnya digeledah. Ia kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan
Baiheling dan dijatuhi hukuman tiga tahun kerja paksa pada tanggal
17 Juli. Peng telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Menurut sumber informasi, ia akan dipindahkan ke Penjara Baishiyi
di Daerah Jiulongpo.
Saudara laki-laki Peng Shibi, Peng Shigui, 49 tahun, adalah
mantan seorang karyawan di Pabrik Mesin Chongqing. Ia kehilangan
pekerjaannya sewaktu pabrik tersebut tutup.
Lebih dari dua belas pejabat dari Departemen Polisi Daerah
Shapingba dan Kantor Polisi Jingkou masuk ke rumahnya di Kota
Jingkou, Daerah Shapingba, pada tanggal 6 September 2013. Polisi
menggeledah tempatnya dan menangkap Peng. Peng sekarang ditahan di
Pusat Penahanan Baiheling.
Ibu mereka penderita sakit jiwa dan perlu dijaga. Ia menangis dan
memanggil nama anaknya setiap hari.
Pihak yang terkait dalam penganiayaan:
Departemen Polisi Distrik Shapingba: +86-23-63755110
Kantor Polisi Jingkou: +86-23-63755268, +86-23-65183972
Yu Bin (虞斌), komisaris politik Kantor 610 Distrik Shapingba:
+86-23-63755224
Gong Wang (龚旺), kepala kantor Komite Urusan Politik dan Hukum
Distrik Shapingba: +86-23-61706130
Chinese version click here
English
version click here