(Minghui.org)
Seorang praktisi Falun Gong, Zhu Yumei [wanita] diadili dalam bulan
September 2013 dan dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun.
Zhu tidak menerima vonis itu dan mengajukan permohonan banding ke
Pengadilan Menengah No. 1 Shanghai. Hakim dari Pengadilan Menengah
itu pergi ke pusat penahanan menemui langsung Zhu.
Sidang pertama untuk mengadili
Zhu dilangsungkan di Pengadilan Wilayah Baru Pudong Shanghai pada
26 September 2013. Kejaksaan Wilayah Baru Pudong Shanghai sebagai
penuntut. Jaksa Pang Zheng dan Pan Li, Hakim Ketua Xiao Bo, dan
Hakim Anggota Wang Meiling, serta Shi Yaohui hadir pada persidangan
itu
Jaksa menuduh Zhu dengan menggunakan pasal 300 hukum pidana, yaitu
“menggunakan organisasi ilegal untuk menyabot penegakan hokum.”
Pembela Zhu minta kepada penuntut untuk menunjukkan klausul atau
pasal dari hukum itu yang menyatakan bahwa Falun Gong adalah
ilegal, dan hukum yang mana yang disabot oleh Zhu.
Hakim Ketua Xiao Bo juga meminta kepada penuntut agar
menunjukkannya. Karena tidak ada dasar yang legal untuk tuduhan
seperti itu, mereka tidak dapat memberi jawaban.
Karena Kantor 610 berperan aktif dalam kasus semacam ini, pada
akhirnya sidang menerima tuduhan jaksa dan memvonis Zhu hukuman
penjara. Sebagai dasar hukumnya masih pasal 300 hukum pidana, dan
sebuah “interpretasi peradilan” atas pertimbangan dari Pengadilan
Tinggi dan Kejaksaan Tinggi. Argumen-argumen dari pembelaan Zhu dan
pengacaranya diabaikan.
Ini adalah pertama kalinya Hakim Ketua Xiao Bo menangani kasus
praktisi Falun Gong. Dia tampak malu karena tindakan yang tak adil
ini, dia menundukkan kepala dan tidak mau berhadapan dengan
keluarga Zhu
Namun hakim Shi Yaohui telah memvonis para praktisi Falun Gong
berkali-kali, dan dialah yang membaca surat putusan hukuman
Zhu.
Laporan Sebelumnya:
Ms. Zhu
Yumei Sentenced to Prison
Chinese version click here
English
version click here