(Minghui.org)
Sekelompok polisi yang menyamar dari Departemen Kepolisian
Kabupaten Jianping di Provinsi Liaoning masuk dan menggeledah rumah
Zhao Hongli [pria] tanpa surat perintah, karena ia berlatih Falun
Gong.
Falun Gong adalah kultivasi
aliran Buddha yang dilarang oleh rezim Komunis China pada bulan
Juli 1999 dengan melanggar Konstitusinya sendiri, yang menjamin
kebebasan warga negara China berkeyakinan spiritual.
Zhao ditahan di Pusat Penahanan Kabupaten Jianping. Dikabarkan
bahwa pihak berwenang sedang bersiap-siap untuk mengadilinya dan
menghukumnya karena berlatih Falun Gong.
Sebelum berlatih Falun Gong, ia jatuh ke dalam gaya hidup penuh
dosa. Setelah itu, hidupnya berbalik dan ia menjadi orang yang
baik.
Hukuman Penjara Jangka Panjang
Dia ditangkap dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena
berlatih Falun Gong pada tahun 2003. Dia melakukan mogok makan di
penjara untuk memprotes pelanggaran hak konstitusionalnya untuk
berkeyakinan. Namun, ia harus menjalani hukuman penuh karena
menolak untuk melepaskan Falun Gong.
Setelah dia dibebaskan, Zhao menyewa sebuah apartemen untuk
melindungi istri dan anak dari gangguan polisi. Dia memiliki banyak
masalah kesehatan karena penyiksaan yang ia derita di penjara. Pada
hari-hari ia merasa lebih baik dia bekerja serabutan dan istrinya
juga mengambil pekerjaan sambilan untuk memenuhi kebutuhan. Namun
demikian, petugas sering mengancam orang tuanya karena mereka
menginginkan informasi tentang dia.
Pelanggaran UUD China
Apakah sistem hukum China berwenang untuk menangkap dan mengadili
orang karena keyakinan spiritual mereka pada Falun Gong? Pasal 36
Konstitusi China jelas menyatakan bahwa semua warga negara China
dijamin kebebasannya dalam berkeyakinan.
Biro Keamanan Publik China menggunakan "pemberitahuan internal 39,"
yang berisi daftar 14 sebagai dasar hukum untuk menangkap praktisi
Falun Gong. Namun, tidak ada dokumen internal atau pemberitahuan
dari instansi pemerintah manapun yang dapat atau harus digunakan
untuk menetapkan tindak pidana. Juga, pemberitahuan 39 tidak
menyebutkan nama Falun Gong. Dengan kata lain, sistem peradilan
China jelas tidak memiliki kewenangan dan tidak memiliki dasar
hukum untuk melarang warganya untuk berkeyakinan terhadap Falun
Gong, apalagi mengambil tindakan penghukuman terhadap
praktisi.
Chinese version click here
English
version click here