Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

27 Praktisi Falun Gong Ditahan di Kamp Kerja Tumuji Bersama-sama Mengajukan Keluhan

6 Maret 2013 |   Oleh: koresponden Minghui dari Daerah Otonomi Mongolia Dalam, China


(Minghui.org) Pada 1 Januari 2013, sebanyak 27 praktisi Falun Gong di Kamp Kerja Tumuji di Daerah Otonomi Mongolia Dalam bersama-sama mengajukan keluhan kepada Kejaksaan, menyatakan mereka tidak bersalah dan penganiayaan Partai Komunis China (PKC) terhadap Falun Gong tidak berdasar hukum.

Di bawah penahanan ilegal, praktisi menggunakan hukum untuk membuktikan kebenaran Falun Dafa, mengungkap penganiayaan dan melindungi hak mereka. Mereka berharap pengacara akan membela mereka, demi keadilan dan menghentikan penganiayaan jahat.

Surat Keluhan

Kepada Kejaksaan:

Menurut hak yang diberikan oleh Konstitusi, hampir 30 praktisi Falun Gong ditahan di Kamp Kerja Tumuji di Jalaid, Liga Hinggann, Daerah Otonomi Mongolia Dalam, bersama-sama mengajukan keluhan mengenai penahanan ilegal dan penganiayaan terhadap mereka.

Menurut Pasal 33 Konstitusi Republik Rakyat China, semua rakyat sejajar di bawah hukum.

Pada Pasal 35 dan 36, Konstitusi memperkenankan rakyat untuk bebas memeluk kepercayaan, berbicara, pers, berkumpul dan berdemonstrasi.

Pada Pasal 37, Konstitusi menyatakan rakyat tidak boleh diganggu, dan penahanan dan perampasan yang tidak berdasar hukum atau pengekangan terhadap kebebasan pribadi warga dilarang.

Pada Pasal 79, Konstitusi lebih tinggi daripada administratif dan juga hukum setempat serta peraturan.

Menurut Konstitusi, kami percaya bahwa penganiayaan dan hukuman terhadap praktisi Falun Gong melanggar hukum dan merupakan tindak kriminal.

Departemen-departemen yang menganiaya praktisi Falun Gong “membenarkan” penganiayaan dengan alasan “menggunakan organisasi sempalan untuk mengganggu penegakan hukum” pada Pasal 300 yang disebut sebagai “Hukum Kriminal”. Namun, dari semua organisasi sempalan yang terdaftar, Falun Gong tidak termasuk diantaranya. Mencap Falun Gong sebagai sempalan didasarkan pada wawancara Jiang Zemin dengan wartawan Perancis pada Oktober 1999. Harian Rakyat menerbitkan komentar pada hari berikutnya. Media lain yang dikontrol oleh PKC otomatis mengikuti arus untuk memfitnah dan menghancurkan Falun Gong. Tapi kata-kata Jiang Zemin tidak dapat mewakili hukum. Kemudian, untuk mensahkan cap ini, PKC memberikan penjelasan dari “Dua Agung” yaitu Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Rakyat. Tetapi mereka hanyalan penjelasan bukan hukum.

Selama 13 tahun terakhir, sesuai dengan Pasal 300 dari “Hukum Kriminal” dan permintaan Jiang, sistem hukum China di bawah PKC melaksanakan penangkapan masal, penggeledahan rumah dan hukuman menggunakan cara paling jahat dan kejam terhadap praktisi Falun Gong. Akibatnya, ribuan praktisi Falun Gong kehilangan nyawa dan keluarganya serta menjadi tunawisma. Banyak dari mereka terluka, cacat atau cacat mental.

Pada Maret 2006, mantan istri ahli bedah di Rumah Sakit Pengobatan Trombosis China dan Barat di Sujiatun mengungkap keterlibatan rumah sakit dalam pengambilan organ praktisi Falun Gong dan menjualnya demi keuntungan. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan besar  dari masyarakat internasional. Jiang Zemin dan Luo Gan dituntut di negara lain atas kejahatan penyiksaan, genosida dan kemanusiaan.

Pada awal 2012, Wang Lijun, mantan wakil walikota dan petugas dari Biro Keamanan Publik Kota Chongqing, ketua kesatuan kepolisian PKC dan pelaku utama dalam pengambilan organ praktisi Falun Gong, menyamar sebagai wanita dan kabur ke Konsulat AS di Kota Chongqing. Ia kemudian ditangkap dan dipenjarakan oleh PKC. Ketika masih berkuasa, Wang menerbitkan tulisan berjudul “Tranplantasi Organ Manusia” yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai polisi. Atasannya, Bo Xilai, juga dipenjarakan atas keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap Falun Gong.

World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong juga didirikan. Misinya adalah menemukan dan menyelidiki semua individu, kelompok atau organisasi terlibat dalam penganiayaan Falun Gong, tak perduli menghabiskan berapa banyak waktu, dan menegakan  keadilan.

Praktisi Falun Gong telah menghadapi kesulitan besar dan penganiayan tak berperikemanusiaan selama lebih dari 13 tahun, tetapi mereka tidak menyerah. Dengan belas kasih yang besar, toleran dan keyakinan tak terhancurkan, mereka dengan damai dan rasional memberitahu orang-orang tentang penganiayaan. “Selama penganiayaan berlanjut, protes untuk mengungkap penganiayaan tidak akan berhenti.”

Kamp Kerja Tumuji telah memaksa praktisi Falun Gong menulis apa yang dinamakan “Surat Penyesalan” atau “Surat Jaminan” untuk memaksa mereka melepaskan keyakinan mereka. Ketika mereka menolak menulis surat, mereka dikurung di sel isolasi dan diawasi oleh tahanan. Penjaga mengiming-iming untuk pengurangan masa hukuman, menyuruh tahanan untuk memukul, meneriaki, mengintimidasi, menghina dan menyetrum praktisi dengan tongkat listrik. Penjaga merampas hak praktisi untuk saling berbicara dan tidak memperkenankan mereka berlatih atau menulis surat. Praktisi bahkan tidak boleh tahu waktu.

Kami dengan tegas meminta:

1. Pembebasan segera dan tak bersyarat semua praktisi Falun Gong yang ditahan
2. Mengusut semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal terhadap praktisi Falun Gong
3. Mengkompensasi kerugian fisik, mental dan ekonomi praktisi Falun Gong
4. Memulihkan Falun Gong dan Guru kami.

Pengaju keluhan: 27 praktisi Falun Gong yang ditahan:

Wang Ye, Shen Yueqian, Guo Kang, Lin Fenglian, Cheng Fumei, Wang Shaohua, Zhou Lina, Tan Zhen, Chao Jianou, Wang Chunxia, Fu Ying, Zhang Xiuli, Lu Lin, Liu Yachun, Li Chunlian, Tang Guilin, Liang Zuojuan, Zhang Hong, Li Xiaohua, La Mei, Liu Shulan, Yang Yanhua, He Rujia, Wang Li, Wang Suping, Li Xiufen, Jing Zhangxiu

2 Januari 2013

Chinese version click here
English version click here