(Minghui.org) Pada 1 Januari 2013, sebanyak 27
praktisi Falun Gong di Kamp Kerja Tumuji di Daerah Otonomi Mongolia
Dalam bersama-sama mengajukan keluhan kepada Kejaksaan, menyatakan
mereka tidak bersalah dan penganiayaan Partai Komunis China (PKC)
terhadap Falun Gong tidak berdasar hukum.
Di bawah penahanan ilegal,
praktisi menggunakan hukum untuk membuktikan kebenaran Falun Dafa,
mengungkap penganiayaan dan melindungi hak mereka. Mereka berharap
pengacara akan membela mereka, demi keadilan dan menghentikan
penganiayaan jahat.
Surat Keluhan
Kepada Kejaksaan:
Menurut hak yang diberikan oleh Konstitusi, hampir 30 praktisi
Falun Gong ditahan di Kamp Kerja Tumuji di Jalaid, Liga Hinggann,
Daerah Otonomi Mongolia Dalam, bersama-sama mengajukan keluhan
mengenai penahanan ilegal dan penganiayaan terhadap mereka.
Menurut Pasal 33 Konstitusi Republik Rakyat China, semua rakyat
sejajar di bawah hukum.
Pada Pasal 35 dan 36, Konstitusi memperkenankan rakyat untuk bebas
memeluk kepercayaan, berbicara, pers, berkumpul dan
berdemonstrasi.
Pada Pasal 37, Konstitusi menyatakan rakyat tidak boleh diganggu,
dan penahanan dan perampasan yang tidak berdasar hukum atau
pengekangan terhadap kebebasan pribadi warga dilarang.
Pada Pasal 79, Konstitusi lebih tinggi daripada administratif dan
juga hukum setempat serta peraturan.
Menurut Konstitusi, kami percaya bahwa penganiayaan dan hukuman
terhadap praktisi Falun Gong melanggar hukum dan merupakan tindak
kriminal.
Departemen-departemen yang menganiaya praktisi Falun Gong
“membenarkan” penganiayaan dengan alasan “menggunakan organisasi
sempalan untuk mengganggu penegakan hukum” pada Pasal 300 yang
disebut sebagai “Hukum Kriminal”. Namun, dari semua organisasi
sempalan yang terdaftar, Falun Gong tidak termasuk diantaranya.
Mencap Falun Gong sebagai sempalan didasarkan pada wawancara Jiang
Zemin dengan wartawan Perancis pada Oktober 1999. Harian Rakyat
menerbitkan komentar pada hari berikutnya. Media lain yang
dikontrol oleh PKC otomatis mengikuti arus untuk memfitnah dan
menghancurkan Falun Gong. Tapi kata-kata Jiang Zemin tidak dapat
mewakili hukum. Kemudian, untuk mensahkan cap ini, PKC memberikan
penjelasan dari “Dua Agung” yaitu Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan
Tinggi Rakyat. Tetapi mereka hanyalan penjelasan bukan hukum.
Selama 13 tahun terakhir, sesuai dengan Pasal 300 dari “Hukum
Kriminal” dan permintaan Jiang, sistem hukum China di bawah PKC
melaksanakan penangkapan masal, penggeledahan rumah dan hukuman
menggunakan cara paling jahat dan kejam terhadap praktisi Falun
Gong. Akibatnya, ribuan praktisi Falun Gong kehilangan nyawa dan
keluarganya serta menjadi tunawisma. Banyak dari mereka terluka,
cacat atau cacat mental.
Pada Maret 2006, mantan istri ahli bedah di Rumah Sakit Pengobatan
Trombosis China dan Barat di Sujiatun mengungkap keterlibatan rumah
sakit dalam pengambilan organ praktisi Falun Gong dan menjualnya
demi keuntungan. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan besar
dari masyarakat internasional. Jiang Zemin dan Luo Gan dituntut di
negara lain atas kejahatan penyiksaan, genosida dan
kemanusiaan.
Pada awal 2012, Wang Lijun, mantan wakil walikota dan petugas dari
Biro Keamanan Publik Kota Chongqing, ketua kesatuan kepolisian PKC
dan pelaku utama dalam pengambilan organ praktisi Falun Gong,
menyamar sebagai wanita dan kabur ke Konsulat AS di Kota Chongqing.
Ia kemudian ditangkap dan dipenjarakan oleh PKC. Ketika masih
berkuasa, Wang menerbitkan tulisan berjudul “Tranplantasi Organ
Manusia” yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai
polisi. Atasannya, Bo Xilai, juga dipenjarakan atas keterlibatannya
dalam penganiayaan terhadap Falun Gong.
World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong
juga didirikan. Misinya adalah menemukan dan menyelidiki semua
individu, kelompok atau organisasi terlibat dalam penganiayaan
Falun Gong, tak perduli menghabiskan berapa banyak waktu, dan
menegakan keadilan.
Praktisi Falun Gong telah menghadapi kesulitan besar dan
penganiayan tak berperikemanusiaan selama lebih dari 13 tahun,
tetapi mereka tidak menyerah. Dengan belas kasih yang besar,
toleran dan keyakinan tak terhancurkan, mereka dengan damai dan
rasional memberitahu orang-orang tentang penganiayaan. “Selama
penganiayaan berlanjut, protes untuk mengungkap penganiayaan tidak
akan berhenti.”
Kamp Kerja Tumuji telah memaksa praktisi Falun Gong menulis apa
yang dinamakan “Surat Penyesalan” atau “Surat Jaminan” untuk
memaksa mereka melepaskan keyakinan mereka. Ketika mereka menolak
menulis surat, mereka dikurung di sel isolasi dan diawasi oleh
tahanan. Penjaga mengiming-iming untuk pengurangan masa hukuman,
menyuruh tahanan untuk memukul, meneriaki, mengintimidasi, menghina
dan menyetrum praktisi dengan tongkat listrik. Penjaga merampas hak
praktisi untuk saling berbicara dan tidak memperkenankan mereka
berlatih atau menulis surat. Praktisi bahkan tidak boleh tahu
waktu.
Kami dengan tegas meminta:
1. Pembebasan segera dan tak bersyarat semua praktisi Falun Gong
yang ditahan
2. Mengusut semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal
terhadap praktisi Falun Gong
3. Mengkompensasi kerugian fisik, mental dan ekonomi praktisi Falun
Gong
4. Memulihkan Falun Gong dan Guru kami.
Pengaju keluhan: 27 praktisi Falun Gong yang ditahan:
Wang Ye, Shen Yueqian, Guo Kang, Lin Fenglian, Cheng Fumei, Wang
Shaohua, Zhou Lina, Tan Zhen, Chao Jianou, Wang Chunxia, Fu Ying,
Zhang Xiuli, Lu Lin, Liu Yachun, Li Chunlian, Tang Guilin, Liang
Zuojuan, Zhang Hong, Li Xiaohua, La Mei, Liu Shulan, Yang Yanhua,
He Rujia, Wang Li, Wang Suping, Li Xiufen, Jing Zhangxiu
2 Januari 2013
Chinese version click here
English
version click here