(Minghui.Org)
Pengadilan Tinggi Kriminal Argentina mengembalikan suatu kasus ke
Pengadilan Banding Kriminal Federal pada 17 April 2013,
memerintahkan agar membuka sidang bagi para terdakwa berikut,
mantan presiden dan ketua Partai Jiang Zemin, dan mantan anggota
Standing Komite Partai Luo Gan.
Keduanya dikenai tuntutan
penyiksaan dan genosida terhadap para praktisi Falun Gong di China.
Penuntut, Himpunan Falun Dafa Argentina (HFDA) telah dua kali
mengajukan kasus tersebut. Kasus itu sekarang dibuka kembali.
HFDA mengharapkan pengadilan Argentina akan menjunjung tinggi jiwa
dan isi undang-undang yang sebenarnya, dengan mengeluarkan surat
perintah internasional penangkapan terhadap Jiang dan Luo.
Latar Belakang
Pada 13 Desember 2005, HFDA mengajukan surat tuntutan perkara
terhadap Luo Gan yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Direktur
Kantor 610, yang sedang mengunjungi Argentina. Dia dituduh dengan
menggunakan Kantor 610 secara langsung merencanakan dan
melaksanakan penganiayaan terhadap Falun Gong. Kasus itu diterima
oleh Hakim Dr. Octavio Aráoz de Lamadrid dari Pengadilan Kriminal
Federal No. 9.
Penerbitan Perintah Penangkapan
Pada bulan Desember 2009 setelah penyidikan empat tahun dan
pengumpulan bukti-bukti dari banyak praktisi Falun Dafa, Hakim
Lamadrid mengeluarkan perintah internasional meminta agar interpol
menangkap tertuduh Jiang dan Luo bila mereka meninggalkan China dan
menyerahkan mereka untuk diadili di Argentina atas kejahatannya
terhadap kemanusiaan. Hakim juga memasukan Jiang dalam perkara Luo
setelah diketemukan bahwa mantan presiden China itu yang memulai
penganiayaan terhadap Falun Gong.
Hakim Dipaksa Mengundurkan Diri Setelah PKC Campur Tangan
dalam Proses Hukum
Duta Besar China di Argentina mengirimkan surat resmi ke
Kementerian Luar Negeri Argentina, pejabat pengadilan negeri
Argentina, dan beberapa kementerian meminta agar “mengakhiri semua
kasus yang berhubungan dengan Falun Gong” dengan segera, setelah
mereka menerima nota perintah internasional menangkap Jiang dan
Luo. Mereka juga mengancam jika kasus itu diteruskan, akan merusak
hubungan bilateral antara China dan Argentina.
Dalam waktu singkat Hakim Lamadrid dipaksa untuk mengundurkan diri
dan pemerintah Argentina dengan cepat menunjuk hakim lain sebagai
pengganti. Pada hari pertama hakim yang baru ditunjuk itu menduduki
jabatannya, dia mencabut surat perintah internasional penangkapan
Jiang dan Luo, dan menutup perkara dengan tanpa ada
bukti-bukti.
Falun Dafa Mengajukan Banding Dua Kali
HFDA mengajukan banding ke Pengadilan Banding Kriminal Federal,
yang memutuskan pada Desember 2010 bahwa kasus itu sesuai dengan
prinsip hukum yuridiksi universal, dan bukti-bukti tentang
penganiayaan yang diajukan oleh penuntut sangat cukup dan dapat
diterima juga dipercaya.
Namun pengadilan mengembalikan kasus itu dengan alasan prinsip “non
bis in idem” [Jika Pengadilan Kriminal Internasional telah
memutuskan kasus itu tidak ada pengadilan lain yang mengadili untuk
kasus yang sama]
Pada dasarnya, prinsipnya adalah bahwa dua hal yang identik tidak
bisa diajukan secara terpisah untuk terdakwa yang sama. Karena
sebuah kasus sejenis tentang pelanggaran hak azasi manusia terhadap
pengikut Falun Gong telah dibawa ke pangadilan di Spanyol,
Pengadilan Banding memutuskan bahwa prinsip itulah yang
berlaku.
Kemudian HFDA mengajukan banding ke Pengadilan Kriminal Tinggi
Argentina, menuding bahwa rezim China telah menggunakan
tekanan politik, memaksa Pengadilan Banding Kriminal Federal
No. 1 untuk menggunakan prinsip “non bis in idem” agar kasus itu
ditolak. HFDA juga menyatakan bahwa prinsip “non bis in idem”
seharusnya tidak bisa dipakai untuk penindasan genosida terhadap
Falun gong, sebelum pihak terdakwa resmi dijatuhi hukuman.
Amnesti Internasional Mendukung Pengajuan Banding
HFDA
Amnesti Internasional mendukung pengajuan banding HFDA, dan
dari pandangan pihak ketiga menyampaikan kepada Pengadilan Tinggi
Kriminal banyak sekali kasus hukum yang berkaitan dengan kejahatan
terhadap kemanusiaan, termasuk di dalamnya tentang prosesnya,
perkembangan, dan analisa tetang kejahatan-kejahatan itu.
Organisasi hak azasi manusia menganggap prinsip “non bis in idem”
itu seharusya tidak bisa dipakai untuk kasus ini.
Pengadilan Tinggi Kriminal Memerintahkan Penyidangan
Kembali
Pada 17 April 2013 Pengadilan Tinggi Kriminal Argentina menolak
keputusan Pengadilan Banding Kriminal Federal yang menutup kasus
dan memerintahkan kasus itu dikembalikan ke Persidangan No. 9
Pengadilan Kriminal Federal untuk disidangkan kembali.
Pengadilan Tinggi Kriminal menganggap bahwa prinsip “non bis in
idem” tidak dapat digunakan untuk menentukan apakah penyidikan
suatu kasus dapat atau tidak dapat dilakukan; terlebih lagi untuk
menentukan hasil kasus tersebut.
Laporan terdahulu:
-“Argentina:
Lawsuit Against Luo Gan for Genocide Moves to Supreme
Court”
-“Federal
Judge in Argentina Orders Arrest of Jiang Zemin and Luo
Gan”
Chinese version click here
English version click here