(Minghui.org)
Ringkasan Fakta Kunci Penganiayaan:
Nama: Li Jinpeng (李津鹏)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 47
Alamat: Ruangan 802 , Gedung 16 , Beiwaxili ,
District Haidian, Beijing
Pekerjaan: Pemilik Sebuah Perusahaan Pendinginan
Tanggal Kematian: 15 Agustus 2013
Tanggal Penangkapan Terakhir: 16 Desember
2007
Tempat Penahanan Terakhir: Penjara Chadian Tianjin
(天津 茶淀 监狱)
Kota: Tianjin
Penganiayaan yang Diderita: Setrum listrik, kurang
tidur, kerja paksa, cuci otak, hukuman ilegal, pemukulan, penjara,
penyiksaan
Pengacara Pembela: Cheng Hai (程 海)
Li Jinpeng dipenjarakan dua kali
selama total 11 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong. Saat
dipenjara, ia disiksa dan dianiaya berat, yang menyebabkan
konsekuensi mengerikan pada kesehatannya. Li meninggal tanggal 15
Agustus 2013, pada usia 47 tahun, hanya enam bulan setelah
dibebaskan dari penahanan terakhirnya.
Li Jinpeng
Sebelum memulai perusahaan
pendinginan sendiri, Li bekerja di Departemen Sejarah Budaya
Beijing. Dia mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1996 dan
memperoleh manfaat secara fisik dan mental dari latihan.
Disiksa di Penjara Chadian
Pada bulan Juni 2000, Li Jinpeng ditahan selama 15 hari karena
berlatih Falun Gong di Taman Zizhuyuan Distrik Haidian, Beijing.
Pada tanggal 20 Oktober tahun yang sama, ia dijatuhi hukuman enam
tahun penjara karena mencetak materi informasi Falun Gong.
Li dikirim ke Penjara Chadian di Beijing, dimana ia disetrum dengan
tongkat listrik, dilarang tidur, dipukuli dan dipaksa berdiri untuk
jangka waktu yang lama.
Peragaan Penyiksaan : Sengatan
Tongkat Listrik
Li menderita sirosis parah dan
ablasi retina akibat penyiksaan. Ia dibebaskan pada tanggal 19
Oktober 2006.
Tuduhan Tidak Berdasar
Pada tanggal 26 Desember 2007, spanduk muncul di sebuah bangunan di
Distrik Haidian dengan kata-kata, "Langit Akan Memusnahkan PKC
(Partai Komunis China) - Mundur dari Partai demi Keselamatan
Anda." Hal tersebut memiliki dampak besar pada publik dan
menyebabkan kepanikan pejabat Partai, yang segera melakukan
penyelidikan, menyebut ini sebuah kejahatan besar.
Kepolisian Haidian, Kantor 610, dan Kantor Polisi Wanshou Temple
menargetkan Li karena ia tinggal di sekitarnya. Di bawah praduga
bersalah, Li ditangkap dan dipenjara di Pusat Penahanan
Haidian.
Polisi melakukan interogasi melalui penyiksaan untuk mengorek
sebuah "pengakuan". Namun, Li tegas membantah semua tuduhan. Dia
melakukan mogok makan untuk memrotes tuduhan tidak berdasar dan
bukti palsu, dan dibawa ke pusat gawat darurat ketika kesehatannya
mulai memburuk.
Hukuman ilegal
Li biasanya sangat sehat. Namun, akibat penganiayaan dan penyiksaan
berkepanjangan, ia menderita penyakit hati, edema dan
penglihatannya kabur. Meski berada dalam kondisi kritis, polisi
tidak mengizinkan anggota keluarga mengunjungi dan menolak
membebaskannya.
Pemerintah setempat menghukum Li dua setengah tahun kerja paksa
pada tanggal 21 Januari 2008. Mereka membawanya ke sebuah kamp
kerja paksa, tetapi kamp kerja paksa menolak karena kesehatannya
yang buruk.
Setelah ditahan selama satu tahun empat bulan di tahanan polisi, Li
diberi hukuman penjara lima tahun.
Menurut pengacara Li, 48 polisi terlibat dalam menjebak Li .
Laporan sebelumnya:
Falun
Gong Practitioner Li Jinpeng Again Facing Illegal Trial in
Beijing
Chinese version click here
English
version click here