Ketika rejim Komunis China mulai
menindas Falun Gong pada Juli 1999, media yang dikelola negara
menjalankan propaganda fitnahan dengan menampilkan saksi-saksi
palsu dan mengutip di luar konteks dari buku-buku Falun Gong.
Orang-orang di China tidak ada cara untuk mengetahui fakta
kebenaran Falun Gong, karena rejim telah menghancurkan semua buku
dan menghalangi informasi terkait di Internet dengan
firewall-nya.
Profesor Su dituduh memasang piranti lunak yang menerobos sensor
China, memungkinkan orang-0rang mengakses website berisi informasi
faktual tentang Falun Gong, dimana berbeda dari informasi yang
dipalsukan oleh propaganda negara.
Pasal 36 Konstitusi China menjamin kebebasan berkeyakinan spiritual
kepada warganya. Di bawah perlindungan Pasal 36, Su dan
teman-temannya yang dibantunya berhak untuk mencari dan membaca
informasi di Internet tentang Falun Gong.
Profesor Su mengatakan di pengadilan, ”Saya hanya memasang piranti
lunak komputer dan menyelesaikan masalah-masalah komputer secara
gratis. Saya adalah profesor ilmu komputer dan saya hanya
menggunakan keahlian saya.”
“Sejak berlatih Falun Gong, saya telah mengikuti prinsip
Sejati-Baik-Sabar. Saya akhirnya menjadi lebih dikenali dan
dihormati di tempat kerja. Ketika polisi menggeledah rumah saya,
mereka menemukan banyak penghargaan dan piala yang tidak pernah
saya tunjukkan kepada siapapun, karena sebagai praktisi, kami
berkontribusi kepada masyarakat tanpa pamrih.” tambahnya.
“Saya menjadi orang yang lebih baik karena Falun Gong, dan saya
percaya ini seharusnya disebarkan. Bagaimana ada bukti terhadapa
saya?”
“Ketika saya ditahan di pusat tahanan, bahkan penjaga penjara
meminta saya untuk memperbaiki komputer mereka. Saya tidak mungkin
akan menolong mereka yang memenjarakan saya jika bukan karena
berlatih Falun Gong.”
“Saya bukan meminta setiap orang percaya pada Falun Gong, tetapi
prinsip Sejati-Baik-Sabar adalah nilai-nilai luhur yang dibagikan
oleh orang-orang seluruh dunia. Jika kamu berkata nilai-nilai ini
jelek dan orang-orang yang percaya padanya harus dipenjarakan, maka
kamu sudah menyangkal nilai-nilai kemanusiaan.”
Pengacara Su mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa, Tang
Yaqin, tidak membuktikan Su bersalah. Itu hanya menyatakan karakter
baiknya. Tidak ada bukti-bukti fisik atau saksi-saksi. Tuduhan ini
berdasarkan pernyataan dari jaksa penuntut, yang mengaku Profesor
Su memasang piranti lunak bagi orang lain secara gratis.
Profesor Su ditangkap pada 6 Desember 2004, karena memberikan DVD
berisi fakta-fakta penting tentang Falun Gong kepada siswanya. Ia
divonis tiga tahun di kamp kerja paksa, tetapi masa tahanannya
diperpanjang tujuh bulan karena ia menolak melepaskan keyakinannya.
Ia dibebaskan pada Juli 2008.
Polisi dari Distrik Panlong, Kota Kunming menggeledah rumahnya pada
4 Mei 2012 dan menangkap ia dan istrinya.
Hakim tidak menyimpulkan persidangan.
Chinese version click here
English
version click here