(Minghui.org)
Praktisi Falun Gong Tu Zhiying [wanita], pemilik toko kelontong
dari Chongqing, secara rahasia divonis empat tahun penjara pada 26
Agustus 2014. Ia ditangkap secara ilegal pada tanggal 31 Desember
2103, karena berlatih Falun Gong. Kesehatan Tu menurun sejak
ditahan selama delapan bulan.
Sejak penangkapan Tu keluarganya
mengalami kecemasan dan ketakutan. Suaminya terpaksa menjual toko
mereka.
Penangkapan dan Vonis Ilegal
Beberapa petugas datang ke toko Tu pada pagi 31 Desember 2103,
mengaku mereka berasal dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten
Yunyang.
Tu sedang keluar saat itu, tetapi suaminya, Zhang Chengyou sedang
memutar ceramah Falun Gong di MP3 player mengunakan headphones.
Petugas, Wu Yixi, merampas headphone Zhang dan mendengarkannya. Ia
langsung berteriak dengan keras bahwa ia mendapatkan “bukti” Zhang
langsung ditangkap.
Ketika Tu tiba di toko, ia juga ditangkap. Polisi menggeledah toko
dan menyita komputer, notebook, printer, MP3 player, materi
informasi Falun Gong, dan 13.500 yuan uang tunai. Mereka tidak
memberikan tanda terima penyitaan.
Pasangan itu dibawa ke Departemen Kepolisian Kabupaten Yunyang.
Zhang dibebaskan keesokan harinya. Tu diadili tiga kali dan divonis
empat tahun penjara.
Tu Zhiying, 59, tinggal di Jalan Qunyi 83, Kabupaten Yunyang,
Chongqing. Ia mulai berlatih Falun Gong pada musim dingin tahun
1998.
Chinese version click here
English
version click here