Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Pemilik Toko Kelontong Divonis Empat Tahun Penjara karena Keyakinannya

1 Okt. 2014 |   Oleh koresponden Minghui dari Chongqing, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Tu Zhiying [wanita], pemilik toko kelontong dari Chongqing, secara rahasia divonis empat tahun penjara pada 26 Agustus 2014. Ia ditangkap secara ilegal pada tanggal 31 Desember 2103, karena berlatih Falun Gong. Kesehatan Tu menurun sejak ditahan selama delapan bulan.

Sejak penangkapan Tu keluarganya mengalami kecemasan dan ketakutan. Suaminya terpaksa menjual toko mereka.

Penangkapan dan Vonis Ilegal

Beberapa petugas datang ke toko Tu pada pagi 31 Desember 2103, mengaku mereka berasal dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Yunyang.

Tu sedang keluar saat itu, tetapi suaminya, Zhang Chengyou sedang memutar ceramah Falun Gong di MP3 player mengunakan headphones. Petugas, Wu Yixi, merampas headphone Zhang dan mendengarkannya. Ia langsung berteriak dengan keras bahwa ia mendapatkan “bukti” Zhang langsung ditangkap.

Ketika Tu tiba di toko, ia juga ditangkap. Polisi menggeledah toko dan menyita komputer, notebook, printer, MP3 player, materi informasi Falun Gong, dan 13.500 yuan uang tunai. Mereka tidak memberikan tanda terima penyitaan.

Pasangan itu dibawa ke Departemen Kepolisian Kabupaten Yunyang. Zhang dibebaskan keesokan harinya. Tu diadili tiga kali dan divonis empat tahun penjara.

Tu Zhiying, 59, tinggal di Jalan Qunyi 83, Kabupaten Yunyang, Chongqing. Ia mulai berlatih Falun Gong pada musim dingin tahun 1998.

Chinese version click here
English version click here