(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Wang Xiuping,
seorang guru di Sekolah SMU yang beralifiasi denganĀ
Universitas Pertanian Shandong, disidangkan pada 10 Oktober. Dua
pengacara HAM mebela tidak bersalah atas namanya. Sidang ditunda
dalam waktu satu jam 45 menit, dengan tidak ada putusan yang
diberikan.
Satu-satunya bukti yang diberikan oleh jaksa adalah video singkat
yang menunjukkan seorang wanita memasang selebaran. Wajah wanita
itu tidak bisa diidentifikasi dengan baik, tidak ada isi dari
selebaran terlihat.
Pengacara Wang berpendapat bahwa berlatih Falun Gong bukanlah
kejahatan menurut konstitusi Tiongkok, serta hukum Tiongkok dan
internasional. Mereka membantah "bukti" terhadap Wang, menyatakan
bahwa dia harus dibebaskan tanpa syarat bahkan jika dia membagikan
materi Falun Gong seperti yang dituduhkan.
Para pengacara juga menunjukkan bahwa jaksa melanggar Pasal 251
dari Hukum Pidana dengan "merampas secara ilegal kebebasan
berkeyakinan warga."
Wang berbicara dalam pembelaan dirinya, bertanya: "Apakah salah
untuk mengikuti prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar untuk menjadi
orang baik?" Hakim dan jaksa tidak ada tanggapan.
Sekitar 20 anggota staf dari Komite Politik dan Hukum, Kantor 610,
dan kejaksaan yang hadir. Dua anggota keluarga Wang dan delapan
praktisi Falun Gong mengamati persidangan.
Tanpa henti Dianiaya
Karena keyakinannya pada Falun Gong, Wang Xiuping 51 tahun dikirim
satu tahun "pendidikan ulang melalui kerja paksa" dan tiga setengah
tahun di Penjara Wanita Shandong. Dia dipaksa untuk melakukan kerja
paksa, dipukuli, dan kelaparan. Penyiksaan lainnya termasuk menjadi
sasaran basah kutup diguyur air dingin dalam cuaca dingin, dan jari
ditikam dengan pena.