Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Guru SMU Disidangkan Ilegal Karena Keyakinannya pada Falun Gong

19 Nov. 2014 |   Oleh: koresponden Minghui dari Provinsi Shandong



(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Wang Xiuping, seorang guru di Sekolah SMU yang beralifiasi denganĀ  Universitas Pertanian Shandong, disidangkan pada 10 Oktober. Dua pengacara HAM mebela tidak bersalah atas namanya. Sidang ditunda dalam waktu satu jam 45 menit, dengan tidak ada putusan yang diberikan.

Satu-satunya bukti yang diberikan oleh jaksa adalah video singkat yang menunjukkan seorang wanita memasang selebaran. Wajah wanita itu tidak bisa diidentifikasi dengan baik, tidak ada isi dari selebaran terlihat.

Pengacara Wang berpendapat bahwa berlatih Falun Gong bukanlah kejahatan menurut konstitusi Tiongkok, serta hukum Tiongkok dan internasional. Mereka membantah "bukti" terhadap Wang, menyatakan bahwa dia harus dibebaskan tanpa syarat bahkan jika dia membagikan materi Falun Gong seperti yang dituduhkan.

Para pengacara juga menunjukkan bahwa jaksa melanggar Pasal 251 dari Hukum Pidana dengan "merampas secara ilegal kebebasan berkeyakinan warga."

Wang berbicara dalam pembelaan dirinya, bertanya: "Apakah salah untuk mengikuti prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar untuk menjadi orang baik?" Hakim dan jaksa tidak ada tanggapan.

Sekitar 20 anggota staf dari Komite Politik dan Hukum, Kantor 610, dan kejaksaan yang hadir. Dua anggota keluarga Wang dan delapan praktisi Falun Gong mengamati persidangan.

Tanpa henti Dianiaya

Karena keyakinannya pada Falun Gong, Wang Xiuping 51 tahun dikirim satu tahun "pendidikan ulang melalui kerja paksa" dan tiga setengah tahun di Penjara Wanita Shandong. Dia dipaksa untuk melakukan kerja paksa, dipukuli, dan kelaparan. Penyiksaan lainnya termasuk menjadi sasaran basah kutup diguyur air dingin dalam cuaca dingin, dan jari ditikam dengan pena.