Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara Setelah Polisi Merekayasa Bukti Selama Satu Tahun

7 Nov. 2014 |   Oleh koresponden Minghui dari Provinsi Shandong, Tiongkok


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Li Deshan [pria] divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kota Gaomi pada akhir September 2014, setelah ditahan selama lebih dari satu tahun. Polisi menyajikan bukti-bukti yang telah direkayasa saat persidangan, yang memakan waktu satu tahun untuk mengumpulkannya.

Li ditangkap secara ilegal pada tanggal 15 Agustus 2013. Empat orang polisi mendobrak masuk rumahnya, dan menyita enam buah komputer, sebuah sprinter, dan barang-barang pribadi lainnya.

Polisi menahannya di ruang bawah tanah Departemen Kepolisian Weifang, menyiksanya selama interogasi, dan memaksanya untuk mengakui bahwa ia memasang antena parabola. Li, yang hidup sesuai dengan prinsip-prinsip Sejati, Baik, Sabar, menolak untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Selain itu, tidak ada hukum Tiongkok yang melarang memasang antena parabola.

Untuk mengumpulkan bukti-bukti palsu terhadap Li, polisi menangkap praktisi, Qin Yongjie dan istrinya, Cheng Ruiyun, dan putri mereka, Qin Xue, pada tanggal 16 Mei 2104. Mereka ditahan secara ilegal selama satu bulan, menuntut mereka untuk membuat tuduhan-tuduhan palsu tentang Li memasang antena parabola. Qin dan keluarganya menolak untuk memberikan bukti-bukti palsu.

Li tetap diadili dan divonis pada bulan September 2014.

Li sebelumnya telah divonis 18 bulan kerja paksa pada tahun 2008. Petugas menggeledah rumahnya pada tanggal 9 Juli 2008, dan menyita barang-barang pribadinya.

Ia divonis tiga tahun kerja paksa dan dimasukkan ke Kamp Kerja Paksa Changle pada akhir tahun 2000. Ia ditahan selama enam bulan lebih lama dari masa hukumannya.

Chinese version click here
English version click here