(Minghui.org)
Dua praktisi Falun Gong wanita secara ilegal dihukum penjara awal
tahun ini di Kota Xinxiang, Provinsi Henan. Dua praktisi lain
dijatuhi hukuman penjara pada akhir tahun lalu.
Wang Jizhou, berusia 73 tahun,
dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memproduksi materi
informasi yang menjelaskan fakta-fakta Falun Gong. Dia dilaporkan
dan ditangkap pada tanggal 29 November 2013 oleh petugas dari
Kantor Polisi Weibei. Polisi menggeledah rumahnya dan menyita
sejumlah besar uang tunai, komputer, printer, ponsel dan
barang-barang pribadi lainnya.
Li Ruifang yang mengunjungi Wang pada saat itu juga
ditangkap.
Wang dibebaskan dengan jaminan hari berikutnya, namun Li dibawa ke
pusat penahanan meskipun keduanya gagal dalam pemeriksaan fisik
untuk masuk ke pusat penahanan.
Keduanya disidangkan pada tanggal, 29 April 2014 dan dijatuhi
hukuman pada Bulan Juni 2014. Wang dibawa ke Penjara Wanita Henan.
Li dijatuhi hukuman lima tahun dan dhukum di Penjara
Zhengzhou.
Selain itu, dua praktisi lainnya dari Xingxiang dijatuhi hukuman
penjara pada akhir tahun 2013.
Zou Longyu, berusia 70 tahun, ditangkap oleh petugas dari Kantor
Polisi Dihuang pada Bulan Agustus 2013. Dia dijatuhi hukuman tiga
tahun dan dibawa ke Penjara Wanita Henan.
Fu Shanqing, berusia 66 tahun, ditangkap pada tahun 2013. Dia
diadili dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Keluarganya
menemukan keberadaannya setelah ia dibawa ke penjara.
Chinese version click here
English
version click here