Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Tuntutan Jaksa Terhadap Praktisi "Masalah Politik"

22 Feb. 2014 |   Oleh: koresponden Minghui dari Provinsi Hubei, China


(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Dai Meixia telah dianiaya berulang kali sejak tahun 1999 oleh penegak hukum setempat di Kabupaten Huangmei, Provinsi Hubei. Untuk menghindari penganiayaan lebih lanjut, tiga orang keluarganya terpaksa pindah ke Kota Jiujiang di Provinsi Jiangxi. Namun, departemen polisi dari Kabupaten Huangmei dan Kota Jiujiang berkolaborasi untuk menangkapnya. Dia dipenjara di Pusat Cuci Otak Provinsi Hubei di Kota Wuhan, tempat dia disiksa selama delapan puluh delapan hari. Kejaksaan Huangmei baru-baru ini mengajukan tuduhan baru terhadap dirinya.

Pengadilan Kabupaten Huangmei menghukum Dai lima tahun penjara pada Maret 2013. Dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kota Huanggang yang memutuskan bahwa karena pelanggaran proses hukum, kasusnya akan dikembalikan untuk sidang baru.

Pengadilan Kabupaten Huangmei kemudian mengembalikan kasus tersebut kembali ke Kejaksaan Huangmei, yang baru-baru ini mengajukan tuntutan terhadap Dai sekali lagi.

Jaksa Chen Fanghua mengatakan kepada anak Dai dan teman-temannya beberapa hari lalu, "Masalah Dai Meixia adalah politik. Dia - anti Partai Komunis China (PKC) karena dia membuat spanduk yang mengatakan, 'Langit Akan Memusnahkan PKC. Itu anti - PKC. Anda harus berbicara dengannya dan 'mengubah' nya ... "

Lebih dari 3.000 warga dari Provinsi Hubei, tempat asalnya, dan Provinsi Jiangxi, tempat tinggalnya,  sejak Maret 2013, menandatangani dan membubuhkan cap jempol pada petisi yang menyerukan pembebasannya segera.

Nomor telepon personil penegak hukum terkait kasus ini: Chen Fanghua, jaksa, Kejaksaan Kabupaten Huangmei: +86-713-3362329 Cai, jaksa Penuntut pengadilan dari Huangmei: +86-13871957576

Laporan sebelumnya:
Petani Baik Hati Diambang Kematian setelah Dianiaya selama Tiga Bulan
Lebih dari 3.000 tandatangan petisi dikumpulkan di Dua Provinsi untuk Pembebasan Dai Meixia

Chinese version click here
English version click here