(Minghui.org)
Praktisi Falun Gong Tang Sizhi berusia 72 tahun dari Kota Luohe,
Provinsi Henan dibebaskan enam bulan lalu setelah dianiaya di
penjara selama lima tahun.
Tang secara brutal dipukuli
dengan batang baja di kantor polisi. Dia dilarang tidur, dikurung
di sel isolasi, dan mengalami cuci otak saat ditahan di
penjara.
Adik iparnya, Zhang Furong kurus dan mengompol ketika dia
dibebaskan pada tanggal 10 November 2010. Dia meninggal setahun
kemudian pada tanggal 20 Maret 2011.
Di bawah ini adalah catatan Tang tentang penganiayaannya:
Ditangkap dan Dianiaya di Penjara
Saya pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong
setelah rezim Komunis China memulai penganiayaan terhadap Falun
Gong pada 20 Juli 1999. Saya ditangkap secara ilegal.
Saya telah ditangkap delapan kali sejak itu.
Penangkapan terakhir terjadi pada malam 24 Februari 2009. Polisi
mendobrak rumah saya dan menggeledahnya. Mereka menyita komputer,
printer dan buku Falun Gong, dan menangkap saya dan suami
saya.
Saya dibawa ke sebuah ruangan kosong. Beberapa petugas berpakaian
preman memukuli saya dengan brutal menggunakan batang baja yang
lebih tebal dari ibu jari. Saya menderita sakit luar biasa. Petugas
lain menampar wajah saya dan dua gigi saya rontok.
Saya kemudian dijatuhi hukuman ilegal lima tahun penjara. Saya
dipaksa melakukan pekerjaan padat karya, dilarang tidur, dan
dikurung pada sel isolasi. Saya menjadi sasaran cuci otak dan
dipaksa untuk menonton video yang menghina Falun Gong.
Menjadi Praktisi Falun Gong
Saya mulai berlatih Falun Gong pada bulan September 1996. Sebelum
berlatih saya menderita sejumlah penyakit, seperti leukemia. Saya
mencoba semua jenis obat-obatan, tetapi sia-sia.
Seorang praktisi Falun Gong memeragakan latihan dan memberi saya
buku Zhuan Falun, buku utama Falun Gong. Setelah berlatih selama
satu bulan penyakit saya lenyap. Perasaan bebas dari penyakit itu
tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.
Chinese version click here
English
version click here