Falun Dafa Minghui.org www.minghui.org CETAK

Jiang Sujing Tidak Melanggar Hukum, Tetapi Dijatuhi Hukuman Penjara Tiga Setengah Tahun

31 Mei 2014 |   Oleh koresponden Minghui dari Sichuan, Tiongkok


(Minghui.org) Pengadilan Kota Jianyang di Provinsi Sichuan mengadili praktisi Falun Gong, Jiang Suying (Wanita) dari Kota kecil Shibandeng pada tanggal 8 April 2014. Pengadilan mengabaikan pembelaan pengacaranya dan menjatuhi hukuman tiga setengah tahun kepada Jiang dengan tidak sah.

Jiang, 61 tahun adalah seorang wanita desa yang sederhana dari Kecamatan Shibandeng, Kota Jianyang, Provinsi Sichuan. Ia menjadi sehat jiwa dan raga setelah mulai mematut diri mengikuti standar Sejati-Baik-Sabar.

Karena keyakinannya, ia dianiaya beberapa kali oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Pada tanggal 22 September 2013, ia ditangkap dan dikirim ke Pusat Penahanan Kota Jianyang. Orang-orang yang terlibat adalah: Kepala Kantor Polisi Kota Kecil Shibandeng, Zhang Shilin, pejabat keamanan komite lingkungan Wang Yong, kepala desa Liu Deyi, Tim Keamanan Domestik, Kota Jianyang, Luo Jiao dan Li Guangliang. Ia diadili pada tanggal 8 Apr 2014.

Pada pagi itu sewaktu pengacara Jiang tiba di pengadilan, orang-orang yang menangani  kasus ini mencoba mengintimidasinya untuk mencegah pembelahannya terhadap Jiang. Petugas keamanan menggeledah badannya. Mereka juga mendesaknya supaya pertanyaannya tidak melebihi 30 menit.

Sidang dimulai jam 9 pagi. Walaupun diumumkan sebagai sebuah “sidang” “terbuka,” hanya suami Jiang yang diperbolehkan menghadiri. 50 orang yang duduk di kursi tamu diatur oleh Komite Urusan Hukum dan Politik Jianyang. Pejabat Pengadilan Jianyang mengatakan, “Walaupun pengacara kamu membuat pembelaan yang masuk akal, tetap tidak bisa dibenarkan karena hal ini terkait dengan Falun Gong.”

Sidang berakhir pada pukul 11:30 siang. Jiang Suying dijatuhi hukuman tiga setengah tahun.

Orang yang Terlibat Dalam Penganiayaan Jiang:

Wan Jin (万金),  Hakim, Pengadilan Jianyang
Tian You (田友), Jaksa, Jianyang

Chinese version click here
English version click here