(Minghui.org)
Pengadilan Distrik Litong Kota Wuzhong, Provinsi Ningxia mengadili
praktisi Falun Gong Luo Xinping pada tanggal 16 Mei 2014. Hakim
bertanya kepada Luo beberapa pertanyaan dasar dan kemudian menunda
proses tanpa menjatuhkan keputusan.
Pada tanggal 25 Maret 2014 Luo
dan suaminya, Wang Xiangchen, ditangkap oleh petugas polisi yang
menyamar, bersikeras membawa mereka ke pusat penahanan. Setelah dua
pemeriksaan, pusat penahanan menolak menerima Luo karena
hipertensinya. Wang ditahan di pusat penahanan.
Luo telah ditangkap dengan Mo Huiping oleh petugas Departemen
Kepolisian Litong pada tanggal 16 Februari 2013. Luo dibawa ke
pusat penahanan, namun segera dibebaskan bersyarat medis karena
kesehatannya yang buruk. Mo telah dijatuhi hukuman empat tahun
penjara.
Selama penyembuhan Luo, polisi dari Divisi Keamanan Nasional
Litong, dipimpin oleh Kapten Ma Minglang, berulang kali
melecehkannya di telepon dan mengancamnya di rumah.
Sebelum ini, Luo dan suaminya Wang ditahan sementara di
kamp kerja paksa karena berlatih Falun Gong.
Pengadilan Negeri Litong telah aktif berpartisipasi dalam
penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong selama bertahun-tahun.
Para hakim telah terang-terangan mengabaikan hukum. Pada 2013,
praktisi Ma Xiongde dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara
dan Zheng Fengying tujuh tahun.
Artikel Terkait:
Dua
Wanita Ditahan secara illegal selama Dua Minggu karena
Berlatih Falun Gong
Chinese version click here
English
version click here